Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
MUHAMMAD ABDUL QOWIY als OWI bin SUDARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-.4591/M.4.12.3/Enz.1212/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ABDUL QOWIY als OWI bin SUDARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ABDUL QOWIY Alias OWI Bin SUDARMAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2023 dan hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada awal Juli 2023, terdakwa mencari penjualan pil warna putih berlogo Y lewat Facebook dan menemukan Akun yang bernama “Depres Andep Reall”, selanjutnya terdakwa beralih chat  melalui Whatsapp dengan nomor WA yaitu : 083100151564 yang bernama saksi Sutisna (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan memesan sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil berlambang Y warna putih, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 buah HP IPhone 11 Pro miliknya langsung transfer melalui M-Banking Seabank miliknya sebesar Rp.2.000.000,- ke BCA Atas Nama Sutisna dengan nomer rekening 1810766910 dan pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023, datang paket pil berlambang Y warna putih ke alamat rumah terdakwa di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan pengirimnya bernama Sutisna dengan alamat di Soreang Bandung Jawa Barat.

Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2023, terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y kepada :

  1. Saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico sebanyak 1000 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp.1.300.000,- dan saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico mengambil 1000 butir pil warna putih berlogo Y ke rumah terdakwa yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
  2. Saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus sebanyak 300 butir pil warna putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip dengan harga Rp.900.000,- dan saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus mengambil 300 butir pil warna putih berlogo Y ke rumah terdakwa yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023, terdakwa chat kembali melalui Whatsapp dengan nomor WA yaitu : 083100151564 yang bernama saksi Sutisna (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan memesan sebanyak 2000 butir pil berlambang Y warna putih, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 buah HP IPhone 11 Pro miliknya langsung transfer melalui M-Banking Seabank miliknya sebesar Rp.2.020.000,- ke BCA Atas Nama Sutisna dengan nomor rekening 1810766910 dan pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023, datang paket pil berlambang Y warna putih ke alamat rumah terdakwa di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan pengirimnya bernama Sutisna dengan alamat di Soreang Bandung Jawa Barat.

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023, terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y kepada :

  1. Saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico sebanyak 1000 butir pil warna putih berlogo Y dengan harga Rp.1.300.000,- dan saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico mengambil 1000 butir pil warna putih berlogo Y ke rumah terdakwa yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul.
  2. Saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus sebanyak 300 butir pil warna putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip dan saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus mengambil 300 butir pil warna putih berlogo Y ke rumah terdakwa yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, namun terdakwa belum menerima uang dari saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus.

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Iwan Satria Nugraha mendapat informasi dari masyarakat kalau di Dsn. Siten Kel. Sumbermulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul sering dijadikan tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi Iwan Satria Nugraha beserta rekan 1 Tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saksi Iwan Satria Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim Satresnarkoba, melihat ada 3 orang pemuda yang sedang berkumpul dalam satu rumah, selanjutnya saksi Iwan Satria Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim Satresnarkoba langsung mendatangi ketiga orang pemuda tersebut dan salah satu dari pemuda tersebut bernama saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico dan ditemukan 50 butir pil warna putih berlogo Y dari dalam celana yang dipakai oleh saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico, kemudian saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico langsung diinterogasi dan mengaku kalau mendapatkan pil warna putih berlogo Y dari terdakwa yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, selanjutnya saksi Iwan Satria Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim Satresnarkoba dan saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico langsung mencari keberadaan terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 847 pil warna putih berlambang Y yang disimpan di dalam kardus HP, uang sebesar Rp.1.300.000,- (uang hasil penjualan pil warna putih berlambang Y) dan 1 buah HP Iphone 11 Pro dan saat itu langsung dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau telah menjual pil warna putih berlambang Y sebanyak 1000 butir kepada saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico dan selain menjual kepada saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico, terdakwa juga menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus sebanyak 2 kali, selanjutnya dilakukan pencarian keberadaan saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus dan ketemu lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus dan ditemukan barang bukti berupa 300 butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus, saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico, terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus, saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2350/NOF/2023, tanggal 18 Agustus 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; EKO FERY PRASETYO, S.Si; DANY APRIASTUTI, A.Md.Farm., SE serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5007/2023/NOF; BB-5008/2023/NOF dan BB-5009/2023/NOF dan BB-5010/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya