| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 402/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Nur Ika Yutanita, SH 3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH |
MUHAMMAD ABDUL QOWIY als OWI bin SUDARMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 402/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Des. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-.4591/M.4.12.3/Enz.1212/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ABDUL QOWIY Alias OWI Bin SUDARMAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2023 dan hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam rentang waktu antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2023, terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y kepada :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023, terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y kepada :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Iwan Satria Nugraha mendapat informasi dari masyarakat kalau di Dsn. Siten Kel. Sumbermulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul sering dijadikan tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi Iwan Satria Nugraha beserta rekan 1 Tim Satresnarkoba Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, saksi Iwan Satria Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim Satresnarkoba, melihat ada 3 orang pemuda yang sedang berkumpul dalam satu rumah, selanjutnya saksi Iwan Satria Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim Satresnarkoba langsung mendatangi ketiga orang pemuda tersebut dan salah satu dari pemuda tersebut bernama saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico, selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico dan ditemukan 50 butir pil warna putih berlogo Y dari dalam celana yang dipakai oleh saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico, kemudian saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico langsung diinterogasi dan mengaku kalau mendapatkan pil warna putih berlogo Y dari terdakwa yang beralamat di Pelemwulung Rt.005 Kel. Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul, selanjutnya saksi Iwan Satria Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim Satresnarkoba dan saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico langsung mencari keberadaan terdakwa dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian serta rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 847 pil warna putih berlambang Y yang disimpan di dalam kardus HP, uang sebesar Rp.1.300.000,- (uang hasil penjualan pil warna putih berlambang Y) dan 1 buah HP Iphone 11 Pro dan saat itu langsung dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau telah menjual pil warna putih berlambang Y sebanyak 1000 butir kepada saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico dan selain menjual kepada saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico, terdakwa juga menjual pil warna putih berlambang Y kepada saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus sebanyak 2 kali, selanjutnya dilakukan pencarian keberadaan saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus dan ketemu lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus dan ditemukan barang bukti berupa 300 butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya saksi Bagus Putra Pratama Alias Kentus, saksi Hendricus Eka Cahyaputra Alias Rico, terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
