INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.B/2020/PN Btl | ARIF RAHMAN IRSADY,SH | MUSMULYADIN als BINTUS bin AHMAD ARSA alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-946/M.4.12.3/Eoh.2/05/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa MUSMULYADIN als BINTUS Bin AHMAD ARSA bersama-sama dengan ASHAR als KATSO (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2020, bertempat di Perum Pesanggrahan No. B.4 Potorono Kec. Banguntapan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika Terdakwa bersama dengan ASHAR als KATSO (DPO) mempunyai ide untuk mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan ASHAR als KATSO (DPO) menunjuk tempat/sasaran yang akan diambil yaitu di Perum Pesanggrahan Potorono Bantul.
- Selanjutnya Terdakwa dengan dibonceng ASHAR als KATSO menuju Perum Pesanggrahan dan langsung masuk dengan cara melompati tembok pagar bagian selatan. Kemudian Terdakwa berjalan mencari sasaran lalu melihat rumah saksi korban ANASTACIA SUCILESTARI terbuka pada bagian jendela. Terdakwa membuka jendela tersebut kemudian berhasil meraih kunci pintu lalu membuka perlahan sehingga terbuka. Terdakwa langsung masuk ke rumah melihat saksi korban ANASTACIA SUCILESTARI dan saksi SAMUEL AGUSTA JATMIKA MANGGALA sedang tertidur.
- Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil barang-barang berupa :
> 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam No. Simcard 085156097352 No IMEI 1 : 356343101978207 dan No. Imei 2 : 356343101985541;
> 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J3 Pro warna hitam no simcard 08882696672 No Imei 1 : 359755/08/129054/2 No. Imei 2 : 359756/08/129054/0;
> 1 (satu) buah Handphone merk Zenfone 2 Laser merk Asus warna putih No. Simcard 081217853944 No. Imei 1 : 353027070140542 No. Imei 2 : 353027070140559;
> 1 (satu) buah tas wanita merk Elizabeth warna cokelat yang berisi 3 (tiga) buah cincin emas, surat-surat penting;
> 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
> 2 (dua) jam tangan merk Daniel Wellington dan Bono.
- Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut di atas, Terdakwa keluar rumah lewat jalan perumahan dan membuang tas dan surat-surat di samping kiri rumah saksi korban menuju tempat ASHAR als KATSO (DPO) yang menunggu di luar pagar. Hasil dari pencurian tersebut kemudian dijual dan dibagi dengan ASHAR als KATSO (DPO) dengan rincian yaitu :
> Untuk ASHAR als KATSO (DPO) menjualkan 2 (dua) cincin emas dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan dibagi rata sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan ditambah uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa serta diberi 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J3 Pro warna hitam no simcard 08882696672 No Imei 1 : 359755/08/129054/2 No. Imei 2 : 359756/08/129054/0;
> Untuk MARWAN (DPO) Terdakwa memberikan 1 (satu) buah Handphone merk Zenfone 2 Laser merk Asus warna putih No. Simcard 081217853944 No. Imei 1 : 353027070140542 No. Imei 2 : 353027070140559;
> Untuk saksi SYAHRONI ARI KURNIAWAN als RONI disuruh Terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna hitam No. Simcard 085156097352 No IMEI 1 : 356343101978207 dan No. Imei 2 : 356343101985541 namun sudah tertangkap oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ANASTACIA SUCILESTARI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke- 4 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
