| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Nur Hadi Yutama, SH MH 2.Irdhany Kusmarasari, SH |
1.IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO 2.JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO |
Pengiriman Berkas PK |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.Sus/2025/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-217/M.4.12.3/Enz.2/01/2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa | ||||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan | KESATU
----- Bahwa Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO dan Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO SUGIYARTO pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Dusun Mancingan XI RT.03, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 wib sewaktu Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO dan dengan Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) chat WA kepada Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dengan kode “P”. Setelah di jawab Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO “pie“ (gimana), lalu saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI bertanya kepada Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO bilang “sido neng Klaten ora“ (jadi tidak ke Klaten), dan dijawab oleh Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO “sido nitip ora“ (jadi titip tidak), karena sebelumnya antara Terdakwa II JEFFRI BASKORO dan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI pernah ketemu di tempat karaoke dan ngobrol-ngobrol masalah shabu. Kemudian Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI menjawab “sido“ (jadi), setelah itu Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO bilang “nek sido transfer yo neng nomer DANA ku (085729438009)” dan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI bilang “ya sebentar”. Tidak lama kemudian sekitar pukul 05.00 wib saksi LITA transfer ke rekening DANA milik Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO, setelah itu terdakwa JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO langsung transfer ke Nomer Rekening Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN yaitu nomor rekening Bank Mandiri sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan yang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dikasih cash. Setelah uang di terima oleh Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN, tidak lama kemudian Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN pergi, kurang labih 20 menit Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN datang kembali dan sudah membawa barang (shabu). Setelah itu barang berupa shabu diserahkan kepada Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO, setelah Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO menerima kemudian Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO serahkan kepada terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO. Setelah itu Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO bertiga main game sampai pukul 10.00 wib, kemudian Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO pamitan kepada Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN. Setelah Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO pamitan, kemudian Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO bermaksud akan pulang ke Mancingan, sekitar pukul 11.30 wib Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO sampai di kos Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI dan bertemu dengan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI, selanjutnya shabu titipan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI yang saat perjalanan dibawa oleh terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO diserahkan kepada Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI, setelah shabu diterima oleh Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI kemudian terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO langsung menuju ke tempat kerja.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 wib Kepolisian Resort Bantul mendapat informasi bahwa di sebuah tempat karaoke THE CRAEB, Mancingan X, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul disinyalir sering digunakan untuk pesta Narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut dan atas perintah pimpinan dengan berbekal surat tugas sekitar pukul 10.30 wib Saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. bersama rekan-rekan kepolisian melakukan penyelidikan tempat yang dimaksud. Hingga sekitar pukul 12.00 wib Saksi melihat seorang yang mencurigakan. Kemudian Saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. bersama rekan-rekan melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO mengaku habis mengantar shabu kepada Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI di Dusun Mancingan RT.03, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul yang di beli oleh Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI melalui Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO, setelah itu Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Bantul di Kos Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI.
Barang Bukti tersebut disita dari Ambarwati Lita Agustin Binti Alm. Waryadi dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/132/X/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022221/T/10/2024 dan 022222/T/10/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO dan Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 03.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Semangkak, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, telah Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO bersama dengan Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO berangkat lagi ke Klaten sesampai di Klaten sekitar pukul 03.15 wib Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO langsung ke rumah Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan bertemu dengan Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN. Setelah itu Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO, Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN bersama-sama mengkonsumsi shabu yang Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO beli dengan uang yang di transfer oleh Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO tersebut dan uang tersebut adalah milik Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO sebanyak Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 wib sewaktu Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO sedang mengkonsumsi sabu bersama dengan Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO dan dengan Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN, Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) chat WA kepada Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dengan kode “P”. Setelah di jawab Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO “pie“ (gimana), lalu saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI bertanya kepada Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO bilang “sido neng Klaten ora“ (jadi tidak ke Klaten), dan dijawab oleh Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO “sido nitip ora“ (jadi titip tidak), karena sebelumnya antara Terdakwa II JEFFRI BASKORO dan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI pernah ketemu di tempat karaoke dan ngobrol-ngobrol masalah shabu. Kemudian Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI menjawab “sido“ (jadi), setelah itu Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO bilang “nek sido transfer yo neng nomer DANA ku (085729438009)” dan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI bilang “ya sebentar”. Tidak lama kemudian sekitar pukul 05.00 wib saksi LITA transfer ke rekening DANA milik Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO, setelah itu terdakwa JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO langsung transfer ke Nomer Rekening Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN yaitu nomor rekening Bank Mandiri sebanyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan yang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dikasih cash. Setelah uang di terima oleh Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN, tidak lama kemudian Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN pergi, kurang labih 20 menit Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN datang kembali dan sudah membawa barang (shabu). Setelah itu barang berupa shabu diserahkan kepada Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO, setelah Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO menerima kemudian Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO serahkan kepada terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO. Setelah itu Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO bertiga main game sampai pukul 10.00 wib, kemudian Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO pamitan kepada Saksi KRISNA AGUNG NUGRAHA alias BERUK bin alm SIHMAN. Setelah Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO pamitan, kemudian Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO bermaksud akan pulang ke Mancingan, sekitar pukul 11.30 wib Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO sampai di kos Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI dan bertemu dengan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI, selanjutnya shabu titipan Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI yang saat perjalanan dibawa oleh terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO diserahkan kepada Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI, setelah shabu diterima oleh Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI kemudian terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO dan terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO langsung menuju ke tempat kerja.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 wib Kepolisian Resort Bantul mendapat informasi bahwa di sebuah tempat karaoke THE CRAEB, Mancingan X, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul disinyalir sering digunakan untuk pesta Narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut dan atas perintah pimpinan dengan berbekal surat tugas sekitar pukul 10.30 wib Saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. bersama rekan-rekan kepolisian melakukan penyelidikan tempat yang dimaksud. Hingga sekitar pukul 12.00 wib Saksi melihat seorang yang mencurigakan. Kemudian Saksi ANGGIT WICAKSONO, S.H. bersama rekan-rekan melakukan pengamatan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO. Setelah itu dilakukan interogasi bahwa Terdakwa I IMANUEL EKO PRAMUDYA alias KOKO bin (alm) SUGIYARTO mengaku habis mengantar shabu kepada Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI di Dusun Mancingan RT.03, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul yang di beli oleh Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI melalui Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO, setelah itu Terdakwa II JEFFRI BASKORO alias JEMBRIK bin (alm) SUSILO ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Bantul di Kos Saksi AMBARWATI LITA AGUSTIN Binti Alm. WARYADI.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai LABKES dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta NO.: 400.7.5/1758 tanggal 28 Oktober 2024, Barang bukti yang diterima dengan No. B/132/X/2024/Satresnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,04 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 022221/T/10/2024. Plastik klip kedua didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat 1,99 gram yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa shabu (metamfetamin) kemudian diberi No. Kode Laboratorium 022222/T/10/2024. Barang Bukti tersebut disita dari Ambarwati Lita Agustin Binti Alm. Waryadi dengan Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/132/X/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 022221/T/10/2024 dan 022222/T/10/2024 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
