Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Btl MUDAKIR 1.TIKA ANISA FITRIANI
2.PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PT. PNM)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUDAKIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRIK FARIZAL, S.H.,M.H.MUDAKIR
Tergugat
NoNama
1TIKA ANISA FITRIANI
2PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PT. PNM)
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tuti K, Sri Warsiyati, Angga K W, Banu H, Septia K, Heri K, dkkKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2UMAR LUTHFIPT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PT. PNM)
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL / ATR KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hasti Susanti, A.Ptnh. DkkKANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL / ATR KABUPATEN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara hukum tanah yang dijadikan Obyek lelang berupa SHM No. 02854 a.n. MUDAKIR terletak didesa Guwosari Kecamatan Pajangan kabupaten Bantul dengan luas 500 M2 surat ukur No. 01909/Guwosari /2005 adalah tanah obyek sengketa

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat berupa :

I. KERUGIAN MATERIIL :

Jika tanah obyek sengketa tersebut dijual maka laku minimal Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah )

II. KERUGIAN IMMATERIIL :

Kerugian yang timbul akibat harga diri Penggugat di permalukan sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah )

III. Total keseluruhannya sebesar RP 700.000.000,00,- (tujuh ratus juta rupiah ).

5. Menyatakan secara hokum terhadap Lelang Obyek sengketa berupa Tanah Pekarangan milik Penggugat yang dilakukan oleh KPKNL Yogyakarta adalah Batal demi Hukum .

6. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk terhadap Putusan Perkara ini

7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad )

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak