Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Btl HARYO DAMAR TEGUH WIYOSO NURHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 04 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYO DAMAR TEGUH WIYOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Pribadi, S.H. dkkHARYO DAMAR TEGUH WIYOSO
Tergugat
NoNama
1NURHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi.
  3. Menyatakan jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20 Juli 2004 atas tanah seluas 104 M2 terletak di Perumahan Taman Sedayu, Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01046 Tahun 1998 atas nama Nurhadi adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan tanah seluas 104 Mdengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01046 Tahun 1998 atas nama Nurhadi yang terletak di Perumahan Taman Sedayu, Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul adalah sah milik Penggugat.
  5. Menyatakan putusan ini sebagai pengganti akta jual beli untuk pengurusan peralihan hak atau balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
  6. Menyatakan  dan memberi izin/kuasa kepada Penggugat bertindak sebagai diri sendiri selaku pembeli sekaligus bertidak atas nama penjual untuk melakukan pengurusan peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01046 Tahun 1998 seluas 104 M2 yang semula atas nama Nurhadi menjadi atas nama Haryo Damar Teguh Wiyoso.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak atau balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01046 Tahun 1998 seluas 104 M2 yang semula atas nama Nurhadi menjadi atas nama Haryo Damar Teguh Wiyoso.
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  9. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak