Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang beritikad baik, jujur dan benar;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas objek Hak Tanggungan yang berupa Tanah Sawah SHM No. 1064 luas 143 m2 atas nama M. LUTFI YUNIARTO, terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul – DIY dan Tanah Sawah SHM No. 1065 luas 882 m2 atas nama M. LUTFI YUNIARTO terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul - DIY;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor 006/Prb-PK/YOG/I/16 Tanggal 27 Januari 2016 antara TERLAWAN I, maupun surat-surat/ Akta-akta yang lainnya terkait dengan peminjaman uang dengan objek jaminan/ Hak Tanggungan tanah milik PELAWAN yang dilakukan oleh TERLAWAN II di PT Bank Panin Tbk Cabang Yogyakarta adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum oleh karena itu batal demi hukum atau setidak-tidaknya bisa dibatalkan;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Nomor 18/Eks.HT/2016/PN.Btl tertanggal 14 Maret 2017 atau setidak-tidaknya mengangkat sita eksekusi sepanjang mengenai hak tanah milik PELAWAN sebagaimana petitum diatas;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak PARA TERLAWAN;
- Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
-
Apabila Pengadilan Negeri Bantul akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |