Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Niken Retno Widarti, SH
SUGENG RIYANTO als SUGENK bin SUYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3863/M.4.12.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Niken Retno Widarti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG RIYANTO als SUGENK bin SUYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI pada hari  Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 20.00 Wib bertempat di  Gandekan RT.002, Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab. Bantul  dan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira jam 01.30 Wib bertempat di sekitar SD Bakalan Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, serta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari  Sabtu tanggal 24 Juli 2023 sekitar jam 21.00 WIB,  di rumah milik dari NDOKO yang beralamat di  Melikan Lor Rt.007, Kal. Bantul,  Kap. Bantul, Kab. Bantul  yang saat itu digunakan untuk kumpul pemuda, Tim Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penggerebegan dan mengamankan beberapa pemuda yaitu saksi YUNUS SUSENO bin (alm) SURAJI dan Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian, tidak ditemukan barang yang mencurigakan dan saat itu hanya mengamankan HP dan uang sejumlah Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dari terdakwa. Setelah dilakukan interogasi selanjutnya Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI mengaku telah menjual pil sapi kepada saksi YUNUS SUSENO bin (alm) SURAJI dan saksi DENI ZULKARNAIN, adapun uang sejumlah Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan pil sapi kepada saksi YUNUS SUSENO bin (alm) SURAJI.

 

Bahwa atas dasar keterangan Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI tersebut selanjutnya sekira jam 23.15 WIB di Gandekan RT 002, Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab.Bantul juga telah diamankan saksi DENI ZULKARNAIN dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 66 (enam puluh enam) butir pil warna putih berlambang Y yang menurut pengakuan saksi DENI ZULKARNAIN adalah sisa pembelian dari Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI dan saksi DENI ZULKARNAIN mengaku telah membeli 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI. Bahwa Terdakwa  SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI mengakui pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib di rumah saksi DENI ZULKARNAIN yang beralamat di Gandekan RT 002, Kal. Trirenggo, Kap. Bantul, Kab.Bantul telah menjual 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi DENI ZULKARNAIN dengan harga Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) tetapi baru dibayarkan oleh saksi DENI ZULKARNAIN sebesar Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Bahwa selain itu diterangkan pula jika pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira jam 01.30 Wib di sekitar SD Bakalan Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, Terdakwa SUGENG  RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI telah menjual 500 (lima ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi YUNUS SUSENO bin (alm) SURAJI dengan cara COD. Bahwa 500 (lima ratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut baru dibayarkan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 16.00 Wib di rumah NDOKO alamat Melikan Lor RT. 007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI.

 

Bahwa Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI mendapatkan pil warna putih berlambang Y yang dijual kepada saksi DENI ZULKARNAIN dan saksi YUNUS SUSENO bin (alm) SURAJI tersebut dengan cara membeli dari saksi ARIF RAHMAN HAKIM alias TAPLAK bin MUJIYONO pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira jam 18.30 WIB di kos Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI yang beralamat di Juron RT 19, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul. Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI membeli sebanyak 2 (dua) toples yang berisi setiap toplesnya 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pil tersebut oleh Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI dibayar secara bertahap pada tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 13.39 WIB sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan tanggal 13 Juli 2023 sekira jam 19.12 WIB sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Tengah No. Lab: 2234/NOF/2023 tanggal 03 Agustus 2023, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 66 (enam puluh enam) butir tablet pil warna putih berlogo “Y” yang diuji tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.

Bahwa Terdakwa SUGENG RIYANTO Alias SUGENK Bin SUYADI pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan berupa Pil Trihexiphenidyl, tidak memiliki pekerjaan  yang ada hubungannya dengan keahlian di bidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya