Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Btl Agung Darmadi, IR PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Darmadi, IR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau sebagian
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap  Obyek Sengketa :
    Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 503/Wijirejo, Luas 466 M2 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi) yang terletak di Desa Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama Insinyur Agung Darmadi/Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membatalkan Lelang terhadap Obyek Sengketa : Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 503/Wijirejo, Luas 466 M2 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Meter) yang terletak di Desa Wijirejo, Kec. Pandak, Kab. Bantul, Prov. DI Yogyakarta,Insinyur Agung Darmadi/Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat berupa :
  6. Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 1.314.547.800,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah);
  7. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah);
  8. Menyatakan secara hukum Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun Tergugat atau Para Turut Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lain; 
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak