Dakwaan |
Pertama :
-------- Bahwa Terdakwa Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta bin Heri Mechta (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr. Billy (DPO), pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kost di Dusun Saman RT 09, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa mendapat pesan dari saksi Febri Duta Nugraha Mechta mengajak untuk mengkonsumsi shabu, dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya saksi Febri Duta Nugraha Mechta datang ke rumah kos terdakwa di Jalan Nangka II, Krodan, Maguwoharjo, Sleman kemudian saksi Febri Duta Nugraha Mechta dan terdakwa patungan untuk membeli shabu sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian terdakwa iuran sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara saksi Febri Duta Nugraha Mechta iuran sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Febri Duta Nugraha Mechta memesan shabu dari akun instagram dengan nama garis_keras.soc melalui DM (direct message) instagram, setelah akun tersebut mengirimkan nomor rekening Bank JAGO atas nama Muhammad Rizki dengan nomor rekening 105820564933 kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRI mobile menggunakan handphone milik terdakwa melalui Bank BRI dengan nomor rekening 335501042112534 atas nama DIMAS ARDHINATA, selanjutnya saksi Febri Duta Nugraha Mechta mengirimkan foto bukti transfer ke akun instagram garis_keras.soc, dan mendapatkan balasan lokasi map pengambilan shabu dan foto letak shabu.
- Bahwa setelah mendapatkan map lokasi pengambilan shabu dan foto letak shabu, terdakwa dan saksi Febri Duta berangkat menuju lokasi tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi AB 6037 EN milik terdakwa, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta turun dari sepeda motor, kemudian saksi Febri Duta Nugraha Mechta mengambil paket shabu yang ada di bawah pohon pinggir jalan daerah Caturtunggal, Sleman, dan setelah mendapatkan paket shabu tersebut terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta kembali ke rumah kontrakan saksi Febri Duta Nugraha Mechta di Jalan Singosutan Barat, Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, selanjutnya terdakwa dan saksi Febri menggunakan shabu tersebut bersama-sama secara bergantian kemudian setelah selesai menggunakan shabu, saksi Febri Duta Nugraha Mechta membuang bong yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu sementara untuk sedotan, pipet kaca dan sisa shabu dimasukkan ke dalam kotak kardus warna hitam bertuliskan OVA ORIGIN X bersama korek api yang kemudian disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik saksi Febri Duta Nugraha Mechta.
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi Febri Duta Nugraha Mechta menerima pesan melalui Whatsapp dari sdr. Billy (DPO) yang mengajak saksi Febri Duta Nugraha Mechta untuk membeli shabu kembali, saksi Febri Duta Nugraha Mechta kemudian menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa menyetujui ajakan sdr. Billy, selanjutnya saksi Febri Duta Nugraha Mechta menghubungi sdr. Billy dan menyatakan setuju untuk diajak bersama-sama membeli shabu, lalu saksi Febri Duta Nugraha Mechta menerima transferan dari sdr. Billy melalui e-wallet Dana dengan nomor 082282640659 sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus ribu rupiah), karena sebelumnya saksi Febri Duta Nugraha Mechta bersama sdr. Billy pernah menggunakan shabu secara bersama-sama dan membeli dengan harga Rp. 550.000,00 (lima rartus ribu rupiah) dari akun Instagram jogjaceria_ namun akun tersebut ternyata telah hilang.
- Bahwa selanjutnya saksi Febri Duta Nugraha Mechta kembali memesan shabu di akun Instagram garis_keras.soc dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui DM (direct message) instagram dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta kemudian menyampaikan kepada sdr. Billy jika sisa uang pembelian yang telah ditransfer akan dikembalikan nanti saat bertemu dengan sdr. Billy karena saksi Febri Duta Nugraha Mechta bisa mendapatkan shabu dengan harga yang lebih murah dari sebelumnya, dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta akan menyerahkan uang tersebut bersamaan dengan uang patungan dari saksi Febri Duta Nugraha Mechta dan terdakwa masing-masing sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah itu saksi Febri Duta mentranfser uang pembelian shabu sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari e wallet Dana ke rekening Bank JAGO atas nama Muhammad Rizki dengan nomor rekening 105820564933 dan mengirimkan bukti transfer, kemudian akun Instagram garis_keras.soc mengirim alamat map lokasi pengambilan shabu di daerah jalan Kaliurang.
- Bahwa setelah mendapatkan map tersebut, sekira pukul 20.00 WIB saksi Febri Duta Nugraha Mechta dan terdakwa berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju lokasi pengambilan shabu, sesampainya di titik lokasi pengambilan shabu sekira pukul 20.25 WIB terdakwa ditunjukkan gambar lokasi pengambilan shabu oleh saksi Febri Duta Nugraha Mechta, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil paket kecil shabu di Jalan Kaliurang tepatnya di bawah pohon yang ditutupi batu paving selanjutnya terdakwa menyimpan paket shabu tersebut di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, kemudian terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta menuju rumah kost sdr. Billy di Dusun Saman RT 09, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, dengan maksud hendak menggunakan shabu tersebut bersama-sama, sesampainya di rumah kost sdr. Billy sekira pukul 21.00 WIB, saksi Febri Duta Nugraha Mechta langsung naik ke lantai atas menuju kamar sdr. Billy sementara terdakwa memarkirkan sepeda motor terlebih dahulu, pada saat terdakwa turun dari sepeda motor dan hendak naik ke lantai atas tiba-tiba terdakwa ditarik dari belakang oleh salah satu petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul sehingga terdakwa jatuh tertelungkup dan paket shabu yang terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri juga jatuh di samping kiri terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku habis mengkonsumsi shabu bersama saksi Febri Duta Nugraha Mechta, kemudian petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan terhadap saksi Febri Duta di lantai atas rumah kost tersebut dan saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP IPHONE XR warna Grey dengan nomor IMEI : 356826110879101 dan simcardnya telkomsel dengan nomor WA : 082282640659, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan 1 (satu) buah kotak kardus warna hitam yang bertuliskan OXVA ORIGIN X didalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih dan lakban merah dengan berat + 0,23 gram (ditimbang berikut plastik pembungkus), 1 (satu) buah pipet kaca pyrex yang di duga masih ada sisa sabu, 2 (dua) buah sedotan warna putih bergaris biru yang telah dimodifikasi untuk membuat Bong (alat hisap sabu), dan 1 (satu) buah potongan sedotan bening kecil yang di modifikasi untuk sendok sabu di temukan di dalam tas srempang warna hitam yang dibawa oleh saksi Febri Duta Nugraha Mechta, selanjutnya terdakwa, saksi Febri Duta Nugraha Mechta beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti dengan No. B/112/IX/2024/Satresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastic yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban warna merah yang berisi Kristal transparan dengan berat isinya 0,21 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018971/T/09/2024 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : 400.7.5/1538 tanggal 21 September 2024 dengan kesimpulan :
- Barang Bukti No.BB/114/IX/2024/ Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018971/T/09/2024 mengandung Metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti dengan No. B/113/IX/2024/Satresnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibalut dengan tisu putih dan lakban merah yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,09 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018972/T/09/2024. Plastik klip kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca pyrex dengan berat 1,39 gram yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu (metamfetamin) kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018973/T/09/2024 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : 400.7.5/1539 tanggal 21 September 2024 dengan kesimpulan :
- Barang Bukti No.BB/113/IX/2024/ Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018972/T/09/2024 dan 018973/T/09/2024 mengandung Metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu - shabu tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----------- Bahwa Terdakwa Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar selanjuutnya disebut terdakwa) dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta bin Heri Mechta (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan saksi Febri Duta Nugraha Mechta di Jalan Singosutan Barat, Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan Negeri Bantul, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa mendapat pesan melalui Whatsapp dari saksi Febri Duta Nugraha Mechta mengajak untuk mengkonsumsi shabu, dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya saksi Febri Duta Duta Nugraha Mechta datang ke rumah kos terdakwa di Jalan Nangka II, Krodan, Maguwoharjo, Sleman kemudian saksi Febri Duta Nugraha Mechta memberi uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk patungan membeli shabu, sementara terdakwa patungan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus liam puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi Febri Duta Nugraha Mechta membuka Instagram di handphone milik saksi Febri Duta Nugraha Mechta dan memesan shabu dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada akun Instagram dengan nama garis_keras.soc melalui DM (direct message) instagram, setelah itu akun tersebut mengirimkan nomor rekening Bank JAGO atas nama Muhammad Rizki dengan nomor rekening 105820564933 kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRI mobile menggunakan handphone milik terdakwa melalui Bank BRI dengan nomor rekening 335501042112534 atas nama Dimas Ardhinata, selanjutnya saksi Febri Duta Nugraha Mechta mengirimkan foto bukti transfer ke akun instagram garis_keras.soc, dan mendapatkan balasan lokasi map pengambilan shabu dan foto letak shabu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta berangkat menuju lokasi pengambilan shabu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi AB 6037 EN milik terdakwa, tepatnya di bawah pohon pinggir jalan daerah Caturtunggal, Sleman sesuai lokasi map, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta turun dari sepeda motor kemudian saksi Febri Duta Nugraha Mechta mengambil paket shabu dan memegangnya menggunakan tangan kiri, setelah itu terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta berboncengan menggunakan sepeda motor untuk kembali ke kontrakan saksi Febri Duta Nugraha Mechta, dalam perjalanan pulang terdakwa mampir ke Apotek K24 di daerah Tajem untuk membeli 1 (satu) buah pipet kaca pyrex selanjutnya di daerah Maguwoharjo saksi Febri Duta Nugraha Mechta mampir di sebuah warung untuk membeli korek api, sedotan dan minuman Fanta.
- Bahwa sesampainya di kontrakan saksi Febri Duta Nugraha Mechta di Jalan Singosutan Barat, Sembego, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, saksi Febri Duta Nugraha Mechta lalu membuat alat hisab shabu dari pipet kaca pyrex, sedotan yang dimodifikasi, botol bekas minuman Fanta dan korek api untuk membakar, setelah alat hisab shabu siap sekira pukul 18.00 WIB terdakwa membuka paket shabu dan menggunakan shabu tersebut bersama-sama dengan saksi Febri Duta Nugraha Mechta dengan cara saksi Febri Duta Nugraha Mechta mengambil sedikit shabu dengan menggunakan potongan sedotan yang sudah dibuat menyerupai alat sendok shabu, setelah itu memasukkan shabu tersebut ke dalam kaca pyrex kemudian kaca pyrex tersebut dibakar menggunakan korek api setelah itu terdakwa dan saksi Febri Duta menghisap shabu tersebut secara bergatian, masing-masing 5 (lima) hisapan, kemudian setelah selesai menggunakan shabu, saksi Febri Duta Nugraha Mechta membuang bong yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu sementara untuk sedotan, pipet kaca dan sisa shabu dimasukkan ke dalam kotak kardus warna hitam bertuliskan OVA ORIGIN X bersama korek api yang kemudian disimpan di dalam tas slempang warna hitam milik saksi Febri Duta Nugraha Mechta.
- Bahwa setelah mengkonsumsi shabu tersebut, terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta kembali membeli shabu secara patungan bersama dengan sdr. Billy (DPO) dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari akun Instagram garis_keras.soc, setelah mendapatkan shabu terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta menuju rumah kost sdr. Billy di Dusun Saman RT 09, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul dengan tujuan hendak menggunakan shabu tersebut bersama-sama dengan sdr. Billy, namun belum sampai terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta bertemu dengan sdr. Billy, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul telah menangkap terdakwa dan saksi Febri Duta Nugraha Mechta.
- Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu di samping kiri terdakwa yang jatuh dari saku celana depan sebelah kiri pada saat terdakwa ditarik oleh petugas kepolisian, sedangkan pada diri saksi Febri Duta Nugraha Mechta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP IPHONE XR warna Grey dengan nomor IMEI : 356826110879101 dan simcardnya telkomsel dengan nomor WA : 082282640659, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan 1 (satu) buah kotak kardus warna hitam yang bertuliskan Oxva Origin X di dalamnya ada 1 (satu) buah plastik klip bening berisi yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu putih dan lakban merah dengan berat + 0,23 gram (ditimbang berikut plastik pembungkus), 1 (satu) buah pipet kaca pyrex yang di duga masih ada sisa sabu, 2 (dua) buah sedotan warna putih bergaris biru yang telah dimodifikasi untuk membuat Bong (alat hisap sabu), dan 1 (satu) buah potongan sedotan bening kecil yang di modifikasi untuk sendok sabu di temukan di dalam tas srempang warna hitam yang dibawa oleh.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan shabu tersebut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti dengan No. B/113/IX/2024/Satresnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip. Plastik klip pertama di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang dibalut dengan tisu putih dan lakban merah yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,09 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018972/T/09/2024. Plastik klip kedua di dalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca pyrex dengan berat 1,39 gram yang masih terdapat bercak transparan yang diduga mengandung sisa sabhu (metamfetamin) kemudian diberi No. Kode Laboratorium 018973/T/09/2024 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : 400.7.5/1539 tanggal 21 September 2024 dengan kesimpulan :
- Barang Bukti No.BB/113/IX/2024/ Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 018972/T/09/2024 dan 018973/T/09/2024 mengandung Metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan urin terhadap Dimas Ardhinata dari Instalasi Laboratorium RSUD Panembahan Senopati tanggal 10 September 2024 didapatkan hasil pemeriksaan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : BA.ASM/01/I/2024/BNNK BANTUL tanggal 13 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bantul dan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Bantul Nomor : R/011/IX/KA/PB/2024/BNNK perihal Rekomendasi TAT terhadap Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar disimpulkan : Dimas Ardhinata alias Samid bin Sukandar merupakan Penyalahguna Narkotika dengan kategori ringan dengan pola pemakaian rekreasional dan tidak berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan untuk mengikuti Proses Hukum Lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta dapat diberikan rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan di dalam rutan/lapas setelah mendapat Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |