Dakwaan |
---------------Bahwa terdakwa YUANITA KURNIIA Alias NITA Binti Alm. NANUNG SUHERMAN, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Dusun Sanggrahan RT 08 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
|
-
|
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol terpasang AB 2588 NA warna magenta menuju Dusun Sanggrahan RT 08 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul dengan niat mencari rumah kost/kontrakan. Begitu melihat tempat tinggal saksi AR RASYID FAJAR NASRULLAH yang terlihat sepi, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu utama yang sedikit terbuka, setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng warna merah kuning di atas meja, yang kemudian terdakwa pergunakan untuk mencongkel jendela kamar saksi NUSI LASARI yang merupakan ibu dari saksi AR RASYID FAJAR NASRULLAH.
|
-
|
Begitu jendela tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan menggeledah lemari pakaian, selanjutnya terdakwa mengambil uang tunai kurang lebih sebanyak Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) yang berada di lemari akan tetapi dari 3 (tiga) tempat penyimpanan, yakni di tas warna coklat, di laci, dan kotak pembungkus sarung.
|
-
|
Bahwa kemudian terdakwa menyatukan seluruh uang ke dalam tas coklat dan membawanya pergi menuju ke Bank BCA Katamso untuk menyetorkan sejumlah Rp. 81.605.000,- (delapan puluh satu juta enam ratus lima ribu rupiah). Sedangkan uang sebesar Rp. 5.130.000,- (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah) merupakan uang baru sehingga terdakwa tidak menyetorkan ke rekeningnya.
|
-
|
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar jam 23.00 wib, saksi SUPRIYO bersama tim Unit Rekrim Polsek Kasihan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Kasihan guna proses lebih lanjut.
|
-
|
Bahwa perbuatan terdakwa merugikan saksi AR RASYID FAJAR NASRULLAH sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah).
|
---------------------------------------Perbuatan terdakwa YUANITA KURNIIA Alias NITA Binti Alm. NANUNG SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
|
|