| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa JINGGO SINAGA alias NUR bin MOGANG SINAGA bersama-sama dengan YANTO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira jam 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di warung bakso yang beralamat di jalan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
> Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 ketika saksi Budi Irawati (saksi korban) sedang berada di Simpang Tiga Jodog yang terletak di Jln. Srandakan, Kecamatan Pandak, Kab. Bantul untuk menunggu angkutan umum (Bus) lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya mendekati saksi korban dan berkenalan dengan saksi korban selanjutnya saksi korban dan terdakwa saling bertukaran nomor handphone untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut;
> Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 sekira jam 11.00 WIB saksi korban bersama dengan terdakwa pergi ke Pantai Parangtritis dan menyewa kamar penginapan (losmen) di dekat pantai Parangtritis untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri selanjutnya pada tanggal 20 September 2019 di Warung Angkringan, jln. Mangkubumi, Yogyakarta terdakwa bertemu dengan sdr. YANTO (DPO) dan terdakwa menyampaikan niatnya kepada sdr. YANTO untuk bekerjasama melakukan pemerasan terhadap saksi korban dengan cara terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan akan terdakwa rekam selanjutnya terdakwa meminta sdr. YANTO untuk mengirim pesan Whatsapp kepada saksi korban yang berisi ancaman akan menyebarkan video hubungan badan antara saksi korban dengan terdakwa lalu meminta sejumlah uang kepada saksi korban, setelah sdr. YANTO sepakat selanjutnya pada tanggal 24 September 2019 dan pada tanggal 28 September 2019 terdakwa bersama dengan saksi korban kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar penginapan (losmen) yang terletak di dekat pantai Parangtritis dan setelah terdakwa bersama saksi korban selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada tanggal 28 September 2019 sekira jam 12.00 WIB ketika saksi korban berada di warung bakso yang beralamat di jalan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, lalu terdakwa menghubungi sdr. YANTO agar sdr. YANTO mengirim pesan whatsapp ke saksi korban yang mana sdr. YANTO supaya mengaku sebagai tetangga saksi korban dan meminta uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi korban karena saksi korban telah kedapatan berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa dan sdr. YANTO telah merekam adegan tersebut, setelah pesan Whatsapp tersebut oleh sdr. YANTO dikirimkan ke saksi korban lalu saksi korban memberitahukannya kepada terdakwa jika ada orang yang mengirim pesan Whatsapp dan mengancam akan menyebarkan video hubungan badan layaknya suami istri saksi korban dengan terdakwa kepada tetangga dan anak-anak saksi korban lalu terdakwa mengatakan “ya sudah dikasih saja biar tidak tersebar” dan terdakwa menunjukkan handphonenya jika mendapatkan pesan whatsapp yang sama dengan pesan whatsapp saksi korban kemudian terdakwa menunjukkan kepada saksi korban amplop coklat yang berisi potongan kertas koran menyerupai uang yang sudah terdakwa siapkan dengan mengatakan “ini saya punya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kamu tinggal yang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)” karena saksi korban ketakutan dan agar video hubungan badan layaknya suami istri saksi korban tidak tersebar lalu bersama dengan terdakwa, saksi korban mengambil uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di ATM BRI unit Bambanglipuro dan menyerahkannya kepada terdakwa, karena masih kurang lalu saksi korban bersama dengan terdakwa mengambil perhiasan emas di rumah saksi korban dan menjualnya di Toko Emas Semar di jln. Jendral Sudirman Bantul dan uang hasil penjualan perhiasan emas sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengantar saksi korban ke simpang tiga Jodog sedangkan terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban untuk bertemu dengan sdr. YANTO.
> Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa JINGGO SINAGA alias NUR bin MOGANG SINAGA bersama-sama dengan YANTO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira jam 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di warung bakso yang beralamat di jalan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
> Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 ketika saksi korban Budi Irawati sedang berada di Simpang Tiga Jodog yang terletak di Jln. Srandakan, Kecamatan Pandak, Kab. Bantul untuk menunggu angkutan umum (Bus) lalu terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya mendekati saksi korban dan berkenalan dengan saksi korban selanjutnya saksi korban dan terdakwa saling bertukaran nomor handphone untuk dapat berkomunikasi lebih lanjut;
> Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 sekira jam 11.00 WIB saksi korban bersama dengan terdakwa pergi ke Pantai Parangtritis lalu menyewa kamar penginapan (losmen) di dekat pantai Parangtritis untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri selanjutnya pada tanggal 24 September 2019 dan pada tanggal 28 September 2019 terdakwa bersama dengan saksi korban kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar penginapan (losmen) yang terletak di dekat pantai Parangtritis dan setelah terdakwa bersama saksi korban selesai melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada tanggal 28 September 2019 sekira jam 12.00 WIB ketika saksi korban berada di warung bakso yang beralamat di jalan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, dan terdakwa yang sebelumnya bersama dengan sdr. YANTO (DPO) sudah merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap saksi korban lalu menghubungi sdr. YANTO (DPO) agar sdr. YANTO mengirim pesan whatsapp ke saksi korban yang mana sdr. YANTO agar mengaku sebagai tetangga saksi korban dan meminta uang kepada saksi korban karena saksi korban telah kedapatan berhubungan badan layaknya suami istri dengan terdakwa dan sdr. YANTO telah merekam adegan tersebut, supaya tidak disebarkan sdr. YANTO meminta uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah pesan Whatsapp tersebut oleh sdr. YANTO dikirimkan ke saksi korban lalu saksi korban memberitahukannya kepada terdakwa jika ada orang yang mengirim pesan Whatsapp dan mengancam akan menyebarkan video hubungan badan layaknya suami istri saksi korban dengan terdakwa kepada tetangga dan anak-anak saksi korban lalu terdakwa mengatakan “ya sudah dikasih saja biar tidak tersebar” dan untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa menunjukkan kepada saksi korban amplop coklat yang berisi potongan kertas koran menyerupai uang yang sudah terdakwa siapkan dengan mengatakan “ini saya punya Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kamu tinggal yang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)” karena saksi korban percaya terhadap terdakwa selanjutnya saksi korban bersama terdakwa mengambil uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di ATM BRI unit Bambanglipuro dan menyerahkannya kepada terdakwa, karena masih kurang lalu saksi korban bersama dengan terdakwa mengambil perhiasan emas di rumah saksi korban dan menjualnya ke Toko Emas Semar di jln. Jendral Sudirman Bantul lalu uang hasil penjualan perhiasan emas sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengantar saksi korban ke simpang tiga Jodog sedangkan terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban untuk bertemu dengan sdr. YANTO.
> Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
|