| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRFAN HARIYANTO alias IJAB Bin SURYANTO, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Dsn. Panggang Rt. 05 Argomulyo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 01 September 2025, sekira jam 20.00 WIB, terdakwa yang pulang dari kerjanya di daerah Kasihan, lalu terdakwa langsung menaruh tas dan barangnya di dekat parkir kereta tengki di dekat rumahnya lalu terdakwa langsung tiduran di sekitar parkir kereta tengki, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 03.00 WIB, selanjutnya terdakwa berjalan menuju arah rumahnya dan pada saat terdakwa berjalan melintasi rumah kos milik saksi BARJONO yang beralamat di Dsn. Panggang Rt. 05 Argomulyo Sedayu Bantul, terdakwa saat itu melihat ada salah satu kamar kos dengan kondisi lampu yang masih menyala, selanjutnya terdakwa langsung mendekati jendela kamar tersebut dan terdakwa melihat penghuni kos (saksi Tegar Adi Nugraha) dalam keadaan tidur dan pintu kamar kos masih terbuka, selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa langsung berjalan menuju ke rumah bagian belakang lalu menuju pintu samping timur sebelah belakang yang kebetulan saat itu terbuka, lalu terdakwa langsung berjalan masuk dan menuju kamar kos saksi tegar Adi Nugraha tersebut, selanjutnya setelah masuk ke dalam kamar kos, lalu tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa langsung mengambil 1 buah Laptop merk ACER NITRO V 15 beserta chargernya, kemudian terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu masuk yang sama sebelumnya (rumah bagian belakang yang menuju pintu samping timur sebelah belakang yang kebetulan saat itu terbuka) dan terdakwa langsung menuju ke area parkir tengki untuk mengambil tas dan pakaiannya, lalu untuk 1 buah Laptop merk ACER NITRO V 15 beserta chargernya langsung terdakwa masukkan ke dalam tasnya, selanjutnya terdakwa langsung berjalan menuju ke arah Jalan Wates dan sekitar jam 06.00 WIB, terdakwa langsung naik bis ke arah Gamping, lalu terdakwa naik trans Jogja menuju ke Stasiun Tugu dan terdakwa mencari–cari tempat gadai di sekitar Jogja dan akhirnya terdakwa menuju ke Jln. Wonosari, Banguntapan menuju “Gadai Sakti” dan di tempat tersebut, terdakwa langsung menggadaikan 1 buah Laptop merk ACER NITRO V 15 beserta chargernya dan terdakwa menerima uang gadai sebesar Rp. 4.450.000,- (empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tanda bukti dari Surat Bukti Gadai No : GADBGP2509-0004, tertanggal 02 September 2025.
- Bahwa setelah menerima uang gadai tersebut, terdakwa langsung pergi ke Malioboro untuk membeli barang dengan menggunakan uang dari hasil gadai laptop hasil curian tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju ke Terminal Jombor dan membeli tiket bis seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, sekira jam 18.30 WIB, terdakwa langsung pergi ke Jakarta dan pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 04.30 WIB, terdakwa sampai di Jakarta dan singgah di daerah Grogol di tempat pacarnya, lalu terdakwa langsung mencari penginapan dan selama terdakwa di Jakarta, terdakwa menggunakan uang hasil gadai laptop untuk sewa penginapan dan makan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa juga main Judi Online sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa uang hasil gadai laptop sudah mau habis, terdakwa mempunyai rencana ke Jogja untuk menjual laptop dan terdakwa langsung menawarkan melalui group Facebook “Jual Beli Laptop Gaming Jogja” dan ada pembeli yang ingin membeli Laptop tersebut sebesar Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pada hari Jum’at tanggal 5 September 2025, sekira jam 17.30 WIB, terdakwa langsung berangkat dari Jakarta menuju ke Jogja dengan menggunakan bis dan pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025, sekira jam 03.30 WIB, terdakwa turun di simpang empat Ketandan Jln. Wonosari, lalu sekira jam 08.00 WIB, terdakwa berjalan kaki menuju ke tempat “GADAI SAKTI“ untuk janjian dengan calon pembeli untuk mengambil Laptop, karena masih tutup, lalu terdakwa menunggu di Indomart depan tempat “GADAI SAKTI“, tidak lama kemudian datang Petugas Polisi dan langsung mengamankan terdakwa dan diintrogasi dan terdakwa mengakui kalau mengambil 1 buah Laptop merk ACER NITRO V 15 beserta chargernya milik saksi Tegar Adi Nugraha, selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke Polsek Sedayu guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 buah Laptop merk ACER NITRO V 15 beserta chargernya milik saksi Tegar Adi Nugraha adalah dimiliki untuk digadaikan dan hasilnya digunakan untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Tegar Adi Nugraha mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000,-.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. |