| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 210/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Heni Indri Astuti, SH 2.MELADISSA ARWASARI, S.H. |
SADAM MALIK SUPRAPTO Bin SUPRAPTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 210/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2585/M.4.12.3/Enz.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa dan saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI sampai di RS. BETHESDA, lalu saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI periksa dengan dr. Arneil Sitepu, M.Ked(KJ), Sp.KJ. dan mendapatkan resep untuk menebus obat. Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dan saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI menebus obat di Apotek ELS FARMA, namun saat di Apotek Terdakwa hanya menunggu diluar. Setelah mendapatkan obat Terdakwa dan SUDRAJAT KINTOKO AJI kembali ke warung tempat Terdakwa bekerja. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB di tempat Terdakwa bekerja saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI membuka obat yang ditebus dari apotek ELS FARMA dan mendapatkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam serta 30 (tiga puluh) Hexymer. Sesuai dengan kesepakatan Terdakwa menerima setengah dari hasil periksa, dan saat Terdakwa menerima 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, sedangkan yang pil Hexymer Terdakwa tidak mau (karena tidak suka). Selanjutnya setelah menerima pil dari SUDRAJAT KINTOKO AJI oleh Terdakwa langsung dikonsumsi sebanyak 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam , dan keesokan harinya pada tanggal 14 Mei 2025 Terdakwa kembali mengkonsumsi sebanyak 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam . Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib ditempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Keputren, RT.001, Kal. Pleret, Kap. Pleret, Kab. Bantul ketika terdakwa sedang melayani pembeli mie ayam,selanjutnya didatangi petugas Kepolisian dari Polres Bantul, dan Terdakwa ditangkap berikut barang bukti yang ditemukan lalu dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam disimpan disemak-semak tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. R.400.7.5/638/D13.1 tanggal 21 Mei 2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/219/V/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 14 Mei 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/51/V/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009200/T/05/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV dan Kode Laboratorium 009201/T/05/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ATAU ----- Bahwa terdakwa SADAM MALIK SUPRAPTO Bin SUPRAPTO pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Keputren RT.001, Kelurahan Pleret, Kapanewonan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan negeri Bantul, barangsiapa menerima penyerahan psikotropika selain yangditetapkan dalam pasal 14 Ayat (3) ,Pasal 14 Ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 15.00 WIB di warung tempat Terdakwa dan SUDRAJAT KINTOKO AJI (dalamPenuntutan terpisah) bekerja, pada saat itu Terdakwa mengobrol dengan SUDRAJAT KINTOKO AJI yang menceritakan akan periksa pada tanggal 13 Mei 2025 namun uang untuk periksa dan menebus obat kurang. Saat itu Terdakwa mengatakan bagaimana kalau untuk menebus obat uangnya patungan nanti jumlah uangnya berapa dibagi dua, dan obat hasil periksa nanti juga dibagi 2 sama banyak. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa dan SUDRAJAT KINTOKO AJI berangkat untuk periksa ke RS. BETHESDA namun sebelum berangkat Terdakwa menyerahkan uang miliknya sebanyak Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI. Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa dan saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI sampai di RS. BETHESDA, lalu saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI periksa dengan dr. Arneil Sitepu, M.Ked(KJ), Sp.KJ. dan mendapatkan resep untuk menebus obat. Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dan saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI menebus obat di Apotek ELS FARMA, namun saat di Apotek Terdakwa hanya menunggu diluar. Setelah mendapatkan obat Terdakwa dan SUDRAJAT KINTOKO AJI kembali ke warung tempat Terdakwa bekerja. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB di tempat Terdakwa bekerja saudara SUDRAJAT KINTOKO AJI membuka obat yang ditebus dari apotek ELS FARMA dan mendapatkan 40 (empat puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam serta 30 (tiga puluh) Hexymer. Selanjutnya Terdakwa menerima 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dari SUDRAJAT KINTOKO. Pada saat Terdakwa menerima pil dari SUDRAJAT KINTOKO AJI tidak ada orang lain yang mengetahuinya. Selanjutnya ditempat itu Terdakwa mengkonsumsi pil tersebut dari tanggal 13 Mei 2025 dan 14 Mei 2025 sebanyak 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dan sisanya Terdakwa menyimpan didalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok SENDANG BIRU yang didalamnya berisi: 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam diletakkan disemak-semak agar tidak ada yang tahu. Bahwa setelah mengkonsumi pil Alprazolam dan Riklona Terdakwa merasa agak tenang, badan enak untuk gerak dan semangat dalam bekerja serta sedikit mengantuk. Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1mg; dan 5 (lima) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona 2 Clonazepam disimpan disemak-semak tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. R.400.7.5/638/D13.1 tanggal 21 Mei 2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/219/V/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 14 Mei 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/51/V/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 009200/T/05/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV dan Kode Laboratorium 009201/T/05/2025 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
