KESATU
----------BahwaterdakwaIskandar Bin MiswadipadahariKamistanggal16 Februari 2017, sekirapukul22.00wibatausetidak-tidaknyapadawaktu lain dalambulanFebruaritahun 2017bertempatdi Dsn Munggur Srimartani ,Piyungan Kab Bantul atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdaerahhukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turutsertadalamperusahaanuntukitu, dengantidakpeduliapakahuntukmenggunakankesempatanadanyasuatusyaratataudipenuhinyasesuatutatacara.Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 Saksi Tomy dan Saksi Tegar (kedua saksi dari Polres Bantul) menerima Laporan dari masyarakat bahwa terdakwa Iskandar sering menjual nomor jenis Hongkong di Dsn Munggur, Simartani,Piyungan,Bantul.
Bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut langsung saja saksi Tomy dan saksi tegar masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.00 Wib langsung menuju tempat sesuai dengan laporan masyrakat tersebut. Setelah sampai di tempat tujuan Saksi Tomy dan saksi Tegar mengamankan terdakwa Iskandar di rumahnya bersama dengan rekapan judi dan uang pasangan judi sebesar 1.196.000 dan 2 buahHP merk Nokia warna hitam. Setelah itu terdakwa diintrogasi oleh saksi Tomy dan saksi tegar dan dalm introgasinya tersebut terdakwa mengaku melakukan perjudian jenis hongkong dengan cara menjual nomor togel jenis hongkong serta terdakwa juga menulis nagka-angka di buku rekapan pesanan nomor jenis hongkong dan di kertas sigaret serta terdakwa juga mengaku penjualan dilakukan secara melalui sms di HP merk Nokia warna Hitam dengan nomor 087738934003 dan HP Nokia warna hitam dengan nomor 087738933969
Bahwa terdakwa juga menerangkan hasil yang didapat apabila pembelian 4 nomor akan mendapat keuntungan Rp 2.500.000 dan untuk pembelian 3 nomor setiap 1000 akan mendapat keuntungan Rp 400.000, apabila pembelian 2 nomeran pembelian 1000 mendapat keuntungan Rp 60.000 dan untuk pembelian 1 nomeran pembelian minimal Rp 5000 dan mendapat keuntungan Rp 40.000. Terdakwa juga merangkan perjudian yang terdakwa lakukan dengan cara terdakwa mendapatkan pemesanan/pembelian nomor kemudian dicocokan dengan hasil yang keluar dan apabila nomor pesanan / pembelian tersebut cocok dinyatakan sebagai pemenang. Terdakwa juga mendapat omset penjualan nomor ditempat terdakwa setiap harinya berkisar Rp 1.000.000,- sedangkan omset penjualan togel pada hari kamis tanggal 16 Februari 2017 sebesar Rp 1.196.000,-. Peran terdakwa di perjudian hongkong sebagai pengecer dan uang hasil penjualan togel hongkong pool tersebut terdakwa setorkan kepada orang yang bernama MIKO (DPO) selaku pengepol namun oleh MIKO (DPO) disetor kepada siapnya terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa kegiatan permainan Judi hongkong pools yang dijalanai terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa setelah mengetahui semuanya tersebut saksi tommy dan saksi Tegar membawa terdakwa bersama barang bukti yang berhasil disita dari dalam rumah terdakwa tersebut ke Polres Bantul untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP -.
ATAU
KEDUA
--------- -BahwaterdakwaIskandar Bin MiswadipadahariKamistanggal16 Februari 2017, sekirapukul22.00wibatausetidak-tidaknyapadawaktu lain dalambulanFebruaritahun 2017 bertempatdi Dsn Munggur Srimartani ,Piyungan Kab Bantul atausetidak-tidaknya di tempat lain yang masihtermasukdaerahhukumPengadilanNegeriBantul yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, menggunakan kesempatan main judi yang melanggar ketentuan Pasal 303 Ayat (1) KUHP,perbuatan mana dilakukan paraterdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 Saksi Tomy dan Saksi Tegar (kedua saksi dari Polres Bantul) menerima Laporan dari masyarakat bahwa terdakwa Iskandar sering menjual nomor jenis Hongkong di Dsn Munggur, Simartani,Piyungan,Bantul.
Bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat tersebut langsung saja saksi Tomy dan saksi tegar masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.00 Wib langsung menuju tempat sesuai dengan laporan masyrakat tersebut. Setelah sampai di tempat tujuan Saksi Tomy dan saksi Tegar mengamankan terdakwa Iskandar di rumahnya bersama dengan rekapan judi dan uang pasangan judi sebesar 1.196.000 dan 2 buahHP merk Nokia warna hitam. Setelah itu terdakwa diintrogasi oleh saksi Tomy dan saksi tegar dan dalm introgasinya tersebut terdakwa mengaku melakukan perjudian jenis hongkong dengan cara menjual nomor togel jenis hongkong serta terdakwa juga menulis nagka-angka di buku rekapan pesanan nomor jenis hongkong dan di kertas sigaret serta terdakwa juga mengaku penjualan dilakukan secara melalui sms di HP merk Nokia warna Hitam dengan nomor 087738934003 dan HP Nokia warna hitam dengan nomor 087738933969
Bahwa terdakwa juga menerangkan hasil yang didapat apabila pembelian 4 nomor akan mendapat keuntungan Rp 2.500.000 dan untuk pembelian 3 nomor setiap 1000 akan mendapat keuntungan Rp 400.000, apabila pembelian 2 nomeran pembelian 1000 mendapat keuntungan Rp 60.000 dan untuk pembelian 1 nomeran pembelian minimal Rp 5000 dan mendapat keuntungan Rp 40.000. Terdakwa juga merangkan perjudian yang terdakwa lakukan dengan cara terdakwa mendapatkan pemesanan/pembelian nomor kemudian dicocokan dengan hasil yang keluar dan apabila nomor pesanan / pembelian tersebut cocok dinyatakan sebagai pemenang. Terdakwa juga mendapat omset penjualan nomor ditempat terdakwa setiap harinya berkisar Rp 1.000.000,- sedangkan omset penjualan togel pada hari kamis tanggal 16 Februari 2017 sebesar Rp 1.196.000,-. Peran terdakwa di perjudian hongkong sebagai pengecer dan uang hasil penjualan togel hongkong pool tersebut terdakwa setorkan kepada orang yang bernama MIKO (DPO) selaku pengepol namun oleh MIKO (DPO) disetor kepada siapnya terdakwa tidak mengetahuinya.
Bahwa setelah mengetahui semuanya tersebut saksi tommy dan saksi Tegar membawa terdakwa bersama barang bukti yang berhasil disita dari dalam rumah terdakwa tersebut ke Polres Bantul untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |