| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa Dinar Gusti Prima Als Gambul Bin Heri Purnomo pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 kurang lebih sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di Jembatan lama sungai Progo yang beralamat di Dusun srandakan, Kel. Trimurti, Kec Srandakan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika erbuatan dilakukan pada waktu malam, di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Dinar Gusti Prima Als Gambul Bin Heri Purnomo pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan dalam dakwaan KESATU, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak |