Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2018/PN Btl YANU PRASETYORINI, SH DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2309/O.4.13/Epp.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YANU PRASETYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINAR GUSTI PRIMA Alias GAMBUL Bin HERI PURNOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa  Dinar Gusti Prima Als Gambul Bin Heri Purnomo pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 kurang lebih sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2018 bertempat di Jembatan lama sungai Progo yang beralamat di Dusun srandakan, Kel. Trimurti, Kec Srandakan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika erbuatan dilakukan pada waktu malam, di jalan umum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa Dinar Gusti Prima Als Gambul Bin Heri Purnomo pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan dalam dakwaan KESATU, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak

Pihak Dipublikasikan Ya