| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.S/2015/PN Btl. | Dany P. Febriyanto, SH. | MUHAMMAD RIDWAN Bin ASNGARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.S/2015/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-144 / O.4.13 / Epp.2 / 01 / 2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : MUHAMMAD RIDWAN bin ASNGARI. Tempat Lahir : Bantul. Umur / Tgl Lahir : 19 tahun / 30 April 1995. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Pedukuhan joho, Rt.01, Rw.07, Kelurahan Jabitan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh.
Penyidik : - Penyidik sejak tanggal : 24 November 2014 s/d tanggal 13 Desember 2014. - Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal : 14 Desember 2014 s/d tanggal 22 Januari 2015. Penuntut Umum : - Ditahan oleh P.U, sejak tanggal : 22 Januari 2015 s/d 10 Februari 2015.
C. C. CATATAN TIDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN : ----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDWAN bin ASNGARI pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014 bertempat di Perum Griya Joho, Rt .01, Jabidan, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanja, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara -cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------
Pada waktu tersebut diatas terdakwa MUHAMMAD RIDWAN bin ASNGARI mengambil kurang lebih 13 (tiga belas) burung dara atau merpati jenis persi tanpa seijin pemiliknya dengan cara memanjat pagar rumah saksi RUS HERYUDANTO kurang lebih setinggi 2 (dua) meter kemudian terdakwa masuk kedalam halaman rumah saksi RUS HERYUDANTO, selanjutnya terdakwa menuju ke kandang burung merpati jenis persi tersebut, dan terdakwa mengambil sekaligus burung dara tersebut yang berada di kandang karena kandangnya hanya dikancing menggunakan slot terdakwa dengan mudah membuka pintu kandang dan mengambil burung-burung dara tersebut dan dimasukan ke kandang yang telah terdakwa bawa sebelumnya, setelah terdakwa berhasil mengambil ke 13 (tiga) belas burung dara tersebut terdakwa membawanya pulang ke tempat kos terdakwa di daerah mrican Yogyakarta, kemudian beberapa hari kemudian terdakwa menjual burung-burung dara tersebut ke pasar Kotagede keseluruhannya telah laku kurang lebih Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uangnya telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa.---------------------------------------------------------- ----- Akibat perbuatan terdakwa saksi RUS HERYUDANTO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah), -------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-5 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
