Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2019/PN Btl THO AD SRI BIASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 26 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THO AD SRI BIASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah tempat lahir pemohon yang semula Yogyakarta diganti Bantul;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Dinas Pencatatan Sipil Yogyakarta setelah ditujukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tempat kelahiran pemohon di dalam Akta Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Yogyakarta nomor : 6596/DSP/1989 tertanggal 20 Desember 1989 dari Yogyakarta menjadi Bantul;
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak