| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KASTIAN Alias TIAN Bin SUWARJO (Alm) bersama dengan WURI SHOLEH Alias WURI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 kurang lebih sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020 bertempat di toko Tresna Agung milik saksi korban SRI MINARSIH yang beralamat di jalan Kauman, Rt,007, Kel. Pleret, Kec. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dimana untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekira pukul 07.30 Wib saksi korban SRI MINARSIH membuka toko Tresno Agung milik saksi korban yang menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari termasuk rokok yang diletakkan didalam rak almari, kemudian kegiatan jual beli terjadi di warung milik saksi korban tersebut, sekira pukul 20.30 Wib saat saksi korban hendak menutup toko miliknya namun sebelumnya saksi korban menghitung seluruh uang hasil penjualan hari itu yang ternyata berjumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), setelah saksi korban selesai menghitung uang tersebut kemudian saksi korban menyimpan uang sebanyak Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut dengan cara memasukkan uang tersebut ke dalam bungkus rokok slop-slop an berwarna coklat lalu saksi korban menaruh bungkus rokok berisi uang tersebut ke dalam laci dibawah meja kasir tanpa mengunci lacinya, setelah itu saksi korban menutup toko miliknya dan pulang ke rumahnya yang letaknya berada di sebelah barat toko, setelah saksi korban sampai di rumah kemudian saksi korban langsung tidur, bersamaan dengan itu pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wib terdakwa datang ke rumah WURI (DPO), sesampainya dirumah WURI (DPO) terdakwa berasma dengan WURI (DPO) merencanakan akan bekerjasama mengambil beberapa barang di toko Tresna Agung milik saksi korban dengan peran terdakwa yang masuk ke dalam toko Tresna Agung milik saksi korban untuk mengambil uang yang ada di dalam toko sedangkan terdakwa WURI (DPO) berperan untuk mengantar dan menjemput terdakwa KASTIAN ditempat parkir Sumur Gemuling, kemudian pada hari Sabtu sekira pukul 01.00 Wib terdakwa berangkat menuju toko Tresna Agung milik saksi korban bersama dengan WURI (DPO) dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna nopol AB 2056 SG milik terdakwa, sekira pukul 02.30 Wib terdakwa bersama dengan WURI (DPO) sampai disekitar oko Tresna Agung milik saksi korban, setelah sampai kemudian terdakwa turun dari sepeda motor lalu mendekati toko Tresna Agung milik saksi korban tersebut, sedangkan WURI (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa, setelah itu terdakwa masuk ke dalam toko dengan cara memanjat dnding pagar bumi pembatas rumah / toko lalu terdakwa naik kea tap kamar mandi, setelah itu terdakwa membuka genteng atap kamar mandi kurang lebih 6 (enam) biji, setelah genteng terbuka lalu terdakwa masuk dengan cara turun ke kamar mandi sambil kaki terdakwa bertumpu pada pasangan keramik yang ada pada dinding kamar mandi, setelah itu terdakwa berjalan menuju toko dan masuk kedalam toko dan langsung menuju ke meja kasir tetapi terdakwa tidak menemukan uang didalam laci tersebut, setelah mencari-cari akhirnya terdakwa menemukan uang receh yang terletak di dekat meja dan 2 (dua) slop rokok Sampoerna Mild, lalu terdakwa memasukkan rokok-rokok tersebut ke dalam baju yang dikenakan terdakwa sedangkan uang receh yang saat itu ada dalam kantong kertas (bekas kantong rokok) diikat terdakwa pada kayu, kemudian terdakwa memanjat keatas pagar bumi sesampainya diatas pagar bumi kantong kertas berisi uang receh tersebut ditarik terdakwa memakai kayu tersebut, setelah itu terdakwa dijemput oleh WURI (DPO) kemudian berboncengan menuju rumah WURI (DPO), sesampainya di rumah WURI (DPO) lalu terdakwa memberi WURI (DPO) berupa 1 (satu) slop rokok Samporna Mild hasil mengambil dari toko Tresna Agung dan meminta WURI (DPO) untuk menukar uang recehan sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut dengan uang kertas, lalu setelah itu terdakwa pulang, keesokan harinya terdakwa datang lagi ke rumah WURI (DPO) dengan maksud untuk meminta uang sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang masih dipegang WURI (DPO), namun ternyata WURI (DPO) belum menukarkan uang recehan itu dengan uang kertas, lalu terdakwa hanya diberi uang oleh WURI (DPO) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) masih dibawa WURI (DPO) sampai terdakwa akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Pleret pad ahari Selasa tanggal 28 April 2020 sekira pukul 04.00 Wib di dusun Keputren saat terdakwa sedang berjalan sendirian.
Akibat perbuatan terdakwa dan WURI (DPO), saksi korban SRI MINARSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 900.000,- ( Sembilan ratus ribu rupiah ).
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan ke-5 KUHP |