| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.B/2017/PN Btl | Raka Buntasing P, S.H. | 1.Drs. PITOYO Alias BEJO 2.SURATNO Alias NONO 3.SUTAPA Alias TOPO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Sep. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1892/O.4.13/Ep.2/09/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu : ----- Terdakwa DRS. PITOYO ALIAS BEJO, terdakwa SURATNO ALIAS NONO, Terdakwa SUTAPA ALIAS TOPO, pada hari senin tanggal 03 juli 2017 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan juli 2017, bertempat di Balai Makam Dsn Mangir Lor RT 01, Sendangsari, Kec Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polsek Pajangan mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis TOKLO yang ada di di Balai Makam Dsn Mangir Lor RT 01, Sendangsari, Kec Pajangan, Bantul ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------ Atau Kedua ----- Terdakwa DRS. PITOYO ALIAS BEJO, terdakwa SURATNO ALIAS NONO, Terdakwa SUTAPA ALIAS TOPO, pada hari senin tanggal 03 juli 2017 sekitar pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan juli 2017, bertempat di Balai Makam Dsn Mangir Lor RT 01, Sendangsari, Kec Pajangan, Bantul atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan juni 2016, bertempat di di terminal bus Parangtritis, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polsek Pajangan mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis TOKLO yang ada di di Balai Makam Dsn Mangir Lor RT 01, Sendangsari, Kec Pajangan, Bantul ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
