KESATU
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Bin LEGIMIN pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kedaton Rt.003 Desa Pleret Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 jam 07.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Risky Nurva Alam alias uus (terdakwa dalam perkara tersendiri) dengan menggunakan telefon media social WA yang intinya terdakwa tanya“ mau periksa atau enggak ? dijawab uus “ mau “ selanjutnya uus memberitahu terdakwa “ yo ngko tak dolan medun” selanjutnya sekira jam 13.00 Wib saksi Risky Nurva Alam alias uus datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada uus “ ada uang buat periksa atau enggak dan dijawab hanya ada Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa jawab “yo ra popo tak tambahi “ selanjutnya terdakwa berkata “ngko sik bayar perikso nggo duitmu trus sik nebus obat nggo duitku”. Kemudian setelah periksa saksi Risky Nurva Alam alias uus mendapatkan resep obat lalu resep obat itu digunakan untuk menebus di Apotik RS Puri Nirmala dengan biaya Rp.188.000 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) kemudian terdakwa menyerahkan uang ke uus untuk menebus obat Rp.190.000,- Dan saksi Risky Nurva Alam alias uus mendapatkan 3 (tiga) lembar yang berisi 30 (tiga puluh ) butir kemudian setelah sampai rumah terdakwa lalu terdakwa memotong salah satu strip atarax alprazolam tersebut 5 (lima) butir terdakwa serahkan kepada uus sedangkan terdakwa mendapatkan 25 (dua puluh lima) butir. Kemudian yang 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.170.000( seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi Maryadi ( terdakwa dalam perkara tersendiri) tetapi belum membayar
- Bahwa terdakwa ditangkap aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY dirumahnya dan dilakukan penggeledahan dikamarnya ditemukan :
? 14 ( empat belas ) butir tablet Atarax Alprazolam 1 mg.
? 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru nomor sim card 0881-3790-145
? 1 (satu) buah dompet motif warna merah
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan terdakwa tidak mempunyai izin atau surat dokter saat memiliki, menyimpan Psikotropika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 441/04796 tanggal 15 Desember 2022 barang bukti dengan No.BB / 339.d /XII /2022/ Ditresnarkoba berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No.Kode Laboratorium 024848 / T / 12 / 2022, yang disita dari Muhammad Bahauddin Dzakwan Bin Legimin, Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan barang bukti No.BB /339.d / XII / 2022 / Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 024848/ T /12/ 2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa Muhammad Bahauddin Dzakwan Bin Legimin dalam memiliki, menyimpan dan / atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD BAHAUDDIN DZAKWAN Bin LEGIMIN pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa Dusun Kedaton Rt.003 Desa Pleret Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan tindak pidana menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 jam 07.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Risky Nurva Alam alias uus (terdakwa dalam perkara tersendiri) dengan menggunakan telefon media social WA yang intinya terdakwa tanya“ mau periksa atau enggak ? dijawab uus “ mau “ selanjutnya Uus memberitahu terdakwa “ yo ngko tak dolan medun” selanjutnya sekira jam 13.00 Wib saksi Risky Nurva Alam alias uus datang ke rumah terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada uus “ ada uang buat periksa atau enggak dan dijawab hanya ada Rp.160.000,-(seratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa jawab “yo ra popo tak tambahi “ selanjutnya terdakwa berkata “ngko sik bayar perikso nggo duitmu trus sik nebus obat nggo duitku”. Kemudian setelah periksa saksi Risky Nurva Alam alias uus mendapatkan resep obat lalu resep obat itu digunakan untuk menebus di Apotik RS Puri Nirmala dengan biaya Rp.188.000 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) kemudian terdakwa menyerahkan uang ke uus untuk menebus obat Rp.190.000,- Dan saksi Risky Nurva Alam alias uus mendapatkan 3 (tiga) lembar yang berisi 30 (tiga puluh ) butir kemudian setelah sampai rumah terdakwa lalu terdakwa memotong salah satu strip atarax alprazolam tersebut 5 (lima) butir terdakwa serahkan kepada uus sedangkan terdakwa mendapatkan 25 (dua puluh lima) butir. Kemudian yang 10 (sepuluh) butir terdakwa jual dengan harga Rp.170.000( seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi Maryadi ( terdakwa dalam perkara tersendiri)
- Bahwa terdakwa ditangkap aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY dirumahnya dan dilakukan penggeledahan dikamarnya ditemukan :
? 14 ( empat belas ) butir tablet Atarax Alprazolam 1 mg.
? 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru nomor sim card 0881-3790-145
? 1 (satu) buah dompet motif warna merah
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 441/04796 tanggal 15 Desember 2022 barang bukti dengan No.BB / 339.d /XII /2022/ Ditresnarkoba berupa 1 ( satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 14 (empat belas) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No.Kode Laboratorium 024848 / T / 12 / 2022,yang disita dari Muhammad Bahauddin Dzakwan Bin Legimin, Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan barang bukti No.BB /339.d / XII / 2022 / Ditresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 024848/ T /12/ 2022 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan atau apoteker yang memiliki ijin untuk mengedarkan psikotropika.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------------------------------------------- |