INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 177/Pid.B/2019/PN Btl | ARIF RAHMAN IRSADY,SH | FENDI HARJITO als PENDOL Bin SAPTO AGUS HARJITO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 177/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1446/0.4.13/Epp.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa FENDI HARJITO als PENDOL Bin SAPTO AGUS HARJITO bersama-sama dengan Anak ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO (diberkas dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Jl. Imogiri Barat km 5,9 Dusun Ngentak Ds. Timbulharjo Kec. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2019 sekitar jam 17.30, Terdakwa dijemput oleh anak ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna hitam No. Pol AB 4549 QK untuk acara buka bersama di daerah Jogja Expo Center. Oleh karena Terdakwa dan anak ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO tidak berpuasa, siang harinya mereka sudah minum-minuman keras, dan ketika hendak kembali membeli minuman keras mereka tidak mempunyai uang sehingga muncul ide dan niat untuk sepakat melakukan pemerasan guna membeli minuman keras.
- Selanjutnya setelah selesai acara buka bersama sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Anak ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO dari JEC menuju ke Jl Imogiri timur dengan mengendarai sepeda motor posisi anak ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO berada di depan sedangkan Terdakwa berada di belakang/dibonceng. Pada saat melewati daerah Ponggok atau di Pasar Kepek ke utara menuju Jl. Imogiri Barat, Terdakwa melihat saksi korban YUSUF SETIAWAN, saksi korban AHMAD RIZANI, saksi korban IQBAL FIZDKRIE, dan saksi korban DISKA WAHYU PRATAMA berboncengan sepeda motor dari arah selatan menuju ke utara kemudian dikejar oleh Terdakwa dan anak ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO dan berhasil memepet dan memberhentikan sepeda motor para saksi korban.
- Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan anak ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO tetap berada di atas motor untuk berjaga-jaga. Terdakwa bertanya kepada para saksi korban apakah mereka ikut rombongan geng HTF karena Terdakwa sebelumnya ada yang membacok romongan HTF. Terdakwa kemudian mengecek galeri handphone para saksi korban namun tidak ditemukan yang dicari. Selanjutnya Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan diberikan uang tersebut oleh saksi YUSUF SETIAWAN sebesar Rp. 3.000,- dan saksi IQBAL FIZDKRIE sebesar Rp. 4.000,- kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian memaksa untuk menyerahkan handphone milik para saksi korban dengan mengancam akan membacok menggunakan celurit sambil Terdakwa memegang sesuatu dibalik punggung/dibalik baju untuk menakuti para saksi korban. Oleh karena merasa takut dan terancam keselamatannya, saksi korban YUSUF SETIAWAN menyerahkan HP merke Oppo A71 warna gold, saksi korban AHMAD RIZANI menyerahkan HP merk ADVANCE BARCA warna putih, saksi korban IQBAL FIZDKRIE menyerahkan HP merk Asus ZENFONE warna putih, dan saksi korban DISKA WAHYU PRATAMA menyerahkan HP merk XIAOMI REDMI 5A warna biru kepada Terdakwa. Setelah menerima 4 (empat) buah Handphone, Terdakwa bersama dengan anak ROBBY YUDHA SAMUDRA Bin USMAN UDIN HARYO SANTOSO pergi menuju ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor. Oleh karena Para Saksi Korban merasa ketakutan akibat kejadian tersebut, mereka kemudian pulang ke rumah dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi YUSUF SETIAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.699.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), saksi AHMAD RIZANI mengalami kerugian Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), saksi IQBAL FIZDKRIE sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi DISKA WAHYU PRATAMA sebesar Rp. 1. 500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan total kerugian Rp. 6.249.000,- (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
