Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.Sus/2017/PN Btl Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. SLAMET PRASETYO AJI WIDAGDO Bin JUMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 273/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2225/0.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET PRASETYO AJI WIDAGDO Bin JUMONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SLAMET PRASETYO AJI WIDAGDO Bin JUMONO pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017 sekira pukul 23.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 bertempat di jalan umum depan Puskesmas Pandak Dusun Salam, Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan  kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya