| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Astri Wulandari S.H 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
PANJI NURAHMAN YUSUF Als. PANJI Bin SURYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-289/M.4.12.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa PANJI NURAHMAN YUSUF Alias PANJI Bin SURYANTO, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Belan, Kuwin Rt 002. Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana, dan pada saat Undang – Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang – Undang ini, kecuali Undang – Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari pada Minggu tanggal 16 November 2025 terdakwa melihat saksi Isdiyono tidur di ruang depan rumahnya saksi Isdiyono yang beralamat di Belan, Kuwin Rt 002. Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul, lalu terdakwa melihat Handphone Redmi A6 milik saksi Isdiyono berada disamping kepala sebelah kanan saksi Isdiyono, lalu terdakwa mengambil Handphone Redmi A6 tersebut dan memasukkan ke dalam saku depan celana terdakwa sebelah kiri. Kemudian terdakwa masuk ke kamar saksi Rendika Setiawan yang sedang tidur dan melihat handphone merk Infinik Zero 5 warna hitam yang biasanya dipakai oleh saksi Rendika Setiawan berada disamping kepalanya lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukkan ke dalam saku depan celana terdakwa sebelah kanan. Lalu terdakwa berjalan menuju dapur / bagian belakang rumah milik saksi Isdiyono melihat ada 1 (satu) buah sepeda gunung merk Polygon Monarch warna hitam lis hijau milik saksi Isdiyono, lalu sepeda tersebut dituntun oleh terdakwa melalui pintu belakang yang tidak tertutup. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Isdiyono Selanjutnya terdakwa pergi menuju duduk-duduk di pinggir jalan utara Pasar Turi lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) buah sepeda gunung merk Polygon Monarch warna hitam lis hijau di sebelah barat jalan depan makam Turi yang suasananya banyak pedagang barang bekas atau pedagang klithikan dipinggir jalan, lalu terdakwa mendekati pedagang handphone bekas lalu terdakwa mengeluarkan Handphone Redmi A6 milik saksi Isdiyono dengan menawarkan kepada saksi Wisnu Saputro sebagai pedagang klitih handphone bekas seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan charger dan kardusnya lalu saksi Wisnu Saputra menawar dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa mensetujui harga tersebut dan menerima uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Wisnu Saputro melanjutkan perjalanan untuk menjual 1 (satu) buah sepeda gunung merk Polygon Monarch warna hitam lis hijau di toko sepeda bekas “LESTARI” yang beralamat di Jl. Piring Pundong Paker, Bambanglipuro, Bantul, yang awalnya terdakwa menawarkan harga sepeda tersebut seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Agus Handiyono sebagai pemilik toko sepeda bekas “LESTARI”, lalu saksi Agus Handiyono menawar dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa setuju dengan harga tawaran dari saksi Agus Handiyono. Setelah menerima uang Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari saksi Agus Handiyono terdakwa pergi meninggalkan toko sepeda bekas “LESTARI” dengan terlebih dahulu dijemput oleh teman terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 saksi Isdiyono membuat laporan polisi kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.00 Wib saksi Wiwit Hermawan, S.H selaku petugas kepolisian menemukan terdakwa di Jl. Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul, tepatnya didekat warung kelontong depan jalan masuk Gereja Ganjuran, kemudian saksi Wiwit Hermawan, SH mengenalkan diri sebagai polisi lalu terdakwa dibawa ke Polsek Bambanglipuro, Bantul. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil Handphone Redmi A6, 1 (satu) buah sepeda gunung merk Polygon Monarch warna hitam lis hijau dan Handphone merk Infinik Zero 5 warna hitam milik saksi Isdiyono untuk dijual dan uang hasil penjulan tersebut digunakanaga terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa saat mengambil Handphone Redmi A6, 1 (satu) buah sepeda gunung merk Polygon Monarch warna hitam lis hijau dan Handphone merk Infinik Zero 5 warna hitam tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Isdiyono. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Isdiyono mengalami kerugian sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 618 Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
