| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama: Yohanes Sugiharto dan Anthonius Mulyo Suharto Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari anaknya yang belum dewasa bernama: Yohanes Sugiharto dan Anthonius Mulyo Suharto.
Dan memberikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah sawah dengan hak milik Nomor : 06456 . Yang terletak di desa Trirenggo atas nama Maria Mahadewi Niken Purwasari, S.E. M.M. , Natalia Sugiharti, Yohanes Sugiharto dan Anthonius Mulyo Suharto.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|