Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Meladissa Arwasari, SH
3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
KRISNANDO INDRA WIJAYA SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3812/M.4.12.3/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Meladissa Arwasari, SH
3Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNANDO INDRA WIJAYA SAPUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa KRISNANDO INDRA WIJAYA SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 ,  bertempat di Jalan Ring road selatan, Dsn. Glugo, Panggungharjo, Kap. Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa KRISNANDO INDRA WIJAYA SAPUTRA mulanya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 03.50 Wib berboncengan dengan saksi MAULANA LUTHFI di Jl. Glugo, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab Bantul. Selanjutnya Tim Pokdar Kamtibmas antara lain saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO sedang melaksanakan Patroli sampai di barat simpang empat wojo Jln. Ring road Selatan, saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO melihat rombongan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) sepeda motor dengan berboncengan semua. Kemudian saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO merasa curiga dan sekilas melihat benda mencurigakan terselip di sela –sela kaki pembonceng sepedamotor Honda Scopy warna coklat hitam No.pol AB 4530 GG yaitu Terdakwa, kemudian saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO membuntuti rombongan tersebut dan terjadi kejar-kejaran. Kemudian sampai di Glugo Panggungharjo Sewon Bantul (tepatnya dekat halte) saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO berhasil menghentikan Terdakwa dan saksi MAULANA LUTHFI, sedangkan rombongan yang lain berhasil kabur dan setelah diamankan Terdakwa mengakui membawa satu buah clurit dengan handle/pegangan panjang 15 cm warna orange dan panjang bilang 39 cm yang diselipkan di hoodie warna hitam bertuliskan New York City  yang sempat di buang Terdakwa di semak – semak ketika masuk jalan kampung. Kemudian saksi ANGGA DWI, saksi OKTAVIANTO bersama Terdakwa dan mengambil satu buah clurit dengan handle/pegangan panjang 15 cm warna orange dan panjang bilang 39 cm lalu Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sewon untuk proses lebih lanjut.

Bahwa tujuan Terdakwa beserta rombongan dengan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah muter-muter untuk mencari sasaran secara acak dijalanan.
Bahwa Terdakwa telah menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah senjata tajam jenis clurit dengan handle/pegangan panjang 15 cm warna orange dan panjang bilang 39 cm tanpa hak dan tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.
 
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya