| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 328/Pid.Sus/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Meladissa Arwasari, SH 3.Dian Nur Umami Esti Rahayu, SH MH |
KRISNANDO INDRA WIJAYA SAPUTRA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 328/Pid.Sus/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3812/M.4.12.3/Eku.2/10/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa KRISNANDO INDRA WIJAYA SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 , bertempat di Jalan Ring road selatan, Dsn. Glugo, Panggungharjo, Kap. Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa KRISNANDO INDRA WIJAYA SAPUTRA mulanya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 03.50 Wib berboncengan dengan saksi MAULANA LUTHFI di Jl. Glugo, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab Bantul. Selanjutnya Tim Pokdar Kamtibmas antara lain saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO sedang melaksanakan Patroli sampai di barat simpang empat wojo Jln. Ring road Selatan, saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO melihat rombongan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) sepeda motor dengan berboncengan semua. Kemudian saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO merasa curiga dan sekilas melihat benda mencurigakan terselip di sela –sela kaki pembonceng sepedamotor Honda Scopy warna coklat hitam No.pol AB 4530 GG yaitu Terdakwa, kemudian saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO membuntuti rombongan tersebut dan terjadi kejar-kejaran. Kemudian sampai di Glugo Panggungharjo Sewon Bantul (tepatnya dekat halte) saksi ANGGA DWI dan saksi OKTAVIANTO berhasil menghentikan Terdakwa dan saksi MAULANA LUTHFI, sedangkan rombongan yang lain berhasil kabur dan setelah diamankan Terdakwa mengakui membawa satu buah clurit dengan handle/pegangan panjang 15 cm warna orange dan panjang bilang 39 cm yang diselipkan di hoodie warna hitam bertuliskan New York City yang sempat di buang Terdakwa di semak – semak ketika masuk jalan kampung. Kemudian saksi ANGGA DWI, saksi OKTAVIANTO bersama Terdakwa dan mengambil satu buah clurit dengan handle/pegangan panjang 15 cm warna orange dan panjang bilang 39 cm lalu Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sewon untuk proses lebih lanjut. Bahwa tujuan Terdakwa beserta rombongan dengan membawa senjata tajam jenis clurit tersebut adalah muter-muter untuk mencari sasaran secara acak dijalanan. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
