Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2023/PN Btl SUDIRAH 1.PUJI WARTOKO
2.SITI ROHANI
3.SUMARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIRAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bimantara, S.H.SUDIRAH
Tergugat
NoNama
1PUJI WARTOKO
2SITI ROHANI
3SUMARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah Hak Milik No.13455 luas ± 297 M2 yang terletak di Gersik Rt.04 Kelurahan Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul yang tercatat atasnama SUDIRAH (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut:

 

- Sebelah Utara: Parit

 

- Sebelah Selatan: Tanah milik Sumunarto

 

- Sebelah Barat: Tanah milik Sastrojingin

 

- Sebelah Timur: Tanah Milik Kartodiyono

 

  1. Menyatakan secara hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) yang telah menguasai / menempati serta menggarap tanah obyek sengketa yang tersebut pada petitum angka 2 merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pengugat sebagai pemilik sah atas tanah obyek sengketa tersebut;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I, 11 dan III) secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  3. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa dan bangunan yang berdiri diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat negara yang sah;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I, II dan III) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak