Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2023/PN Btl 2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/M.4.12.3/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) pada rentang waktu antar bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di CV Banyu Panguripan Plastindo (BPP) alamat Dsn. Bulu RT. 01, Kal. Trimulyo, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalmula saksi korban HENGKI SAPUTRO mengetahui bahwa Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) telah melakukan penggelapan uang milik saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo karena saksi mengecek secara langsung kepada konsumen, tentang pembayaran pembelian barang di CV. Banyu Panguripan Plastindo dan ternyata ada selisih/kekuranga antara uang yang telah dibayarkan konsumen kepada Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) sebagai sales dan penagihan, dengan uang pembayaran konsumen yang diserahkan/disetorkan Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo.
  • Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) bekerja di CV. Bayu Panguripan Pastindo milik saksi korban sudah sekitar 2 (dua) tahun yang awalnya menjadi karyawan pada bagian gudang dan pada 1 (satu) tahun terakhir saksi beri tugas sebagai sales dan penagihan yang tugasnya adalah memasarkan barang dan menagih/mengambil uang pembayaran dari konsumen untuk disetorkan kepada saksi/CV. Bayu Panguripan Pastindo.
  • Bahwa kekurangan pembayaran konsumen pernah saksi korban tanyakan kepada Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) dan oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) dijawab, memang konsumen tersebut belum melakukan pembayaran/pelunasan dan akan segera Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tagih/minta pembayarannya, dan aturan/kesepakatan saksi korban dengan konsumen adalah bahwa pembayaran secara tempo dengan maksimal waktu 14 (empat belas) hari setelah barang saksi setor/serahkan kepada konsumen, untuk pembayaran bisa langsung transfer kepada saksi korban dan juga bisa diserahkan kepada karyawan saksi bagian sales dan penagihan, sedangkan untuk karyawan yang menerima pembayaran dari konsumen harus langsung diserahkan kepada saksi korban secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan/menyerahkan pembayaran dari konsumen kepada saksi korban/CV. Banyu Panguripan Plastindo dari konsumen sebagai berikut :
  1. Toko Podo Moro pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 melakukan pembelian barang aneka plastik dan dus seharga RP. 6.101.900,- (enam juta seratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dan telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening bank BNI dengan nomor 1148608638 milik/atas nama AGUSTINUS DWI WIJAYANTO yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sebesar Rp. 2.948.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) namun hanya disetorkan kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebesar Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tidak disetorkan dan pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sebesar Rp. 3.153.990,- (tiga juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), namun hanya disetorkan kepada saksi/ CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebesar Rp. 1.153.990,- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) tidak disetorkan sehingga Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan pembayaran dari toko Podo moro kepada saya/CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 2.101.990,- (dua juta seratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  2. Toko Ringinharjo pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 melakukan pembelian barang aneka plastik dan dus seharga Rp. 2.963.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan telah melakukan pembayaran yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keduanya disetorkan semua oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo, namun pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 toko Ringinharjo melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm)tidak  disetorkan kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo dan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 membayar pelunasan sebesar Rp. 302.985,- (tiga ratus dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) namun tidak  disetorkan kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo, sehingga Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan pembayaran dari Toko Ringinharjo sebesar Rp. 1.302.985,- (satu juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
  3. Toko Minos pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 melakukan pembelian barang aneka plastik dan dus seharga Rp. 14.146.700,- (empat belas juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan telah melakukan pembayaran yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 sebesar Rp. 6.146.700,- (enam juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) namun hanya disetorkan kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang sebesar 2.146.700,- (dua juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) tidak disetorkan oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) dan  pada tanggal 30 Januari 2023 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)  namun tidak disetorkan semua oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm), sehingga Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan pembayaran dari toko Minos sebesar Rp. 3.446.700,- (tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
  4. Toko Fitri Plastik pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 melakukan pembelian barang aneka plastik dan dus seharga RP. 1.032.980,- (satu juta tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan pada tanggal 23 Januari 2023 (malam hari) telah membayar lunas kepada Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) sebesar Rp. 1.032.980 (satu juta tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), namun semuanya oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak disetorkan kepada saya/CV. Banyu Panguripan Plastindo sehingga Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan pembayaran dari toko Fitri Plastik sebesar Rp. 1.032.960 (satu juta tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

Jadi total uang setoran/pembayaran dari konsumen CV. Banyu Panguripan Plastindo milik saksi yang tidak disetorkan/serahkan oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 7.894.690,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

  • Bahwa akibat kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tersebut saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo menderita kerugian uang tunai sebesar Rp. 7.894.690,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) pada rentang waktu antar bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di CV Banyu Panguripan Plastindo (BPP) alamat Dsn. Bulu RT. 01, Kal. Trimulyo, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalmula saksi korban HENGKI SAPUTRO mengetahui bahwa Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) telah melakukan penggelapan uang milik saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo karena saksi mengecek secara langsung kepada konsumen, tentang pembayaran pembelian barang di CV. Banyu Panguripan Plastindo dan ternyata ada selisih/kekuranga antara uang yang telah dibayarkan konsumen kepada Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) sebagai sales dan penagihan, dengan uang pembayaran konsumen yang diserahkan/disetorkan Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo.
  • Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) bekerja di CV. Bayu Panguripan Pastindo milik saksi korban sudah sekitar 2 (dua) tahun yang awalnya menjadi karyawan pada bagian gudang dan pada 1 (satu) tahun terakhir saksi beri tugas sebagai sales dan penagihan yang tugasnya adalah memasarkan barang dan menagih/mengambil uang pembayaran dari konsumen untuk disetorkan kepada saksi/CV. Bayu Panguripan Pastindo.
  • Bahwa kekurangan pembayaran konsumen pernah saksi korban tanyakan kepada Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) dan oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) dijawab, memang konsumen tersebut belum melakukan pembayaran/pelunasan dan akan segera Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tagih/minta pembayarannya, dan aturan/kesepakatan saksi korban dengan konsumen adalah bahwa pembayaran secara tempo dengan maksimal waktu 14 (empat belas) hari setelah barang saksi setor/serahkan kepada konsumen, untuk pembayaran bisa langsung transfer kepada saksi korban dan juga bisa diserahkan kepada karyawan saksi bagian sales dan penagihan, sedangkan untuk karyawan yang menerima pembayaran dari konsumen harus langsung diserahkan kepada saksi korban secara tunai.
  • Bahwa Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan/menyerahkan pembayaran dari konsumen kepada saksi korban/CV. Banyu Panguripan Plastindo dari konsumen sebagai berikut :
  1. Toko Podo Moro pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 melakukan pembelian barang aneka plastik dan dus seharga RP. 6.101.900,- (enam juta seratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dan telah melakukan pembayaran secara transfer ke rekening bank BNI dengan nomor 1148608638 milik/atas nama AGUSTINUS DWI WIJAYANTO yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sebesar Rp. 2.948.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) namun hanya disetorkan kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebesar Rp. 948.000,- (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tidak disetorkan dan pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sebesar Rp. 3.153.990,- (tiga juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), namun hanya disetorkan kepada saksi/ CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sebesar Rp. 1.153.990,- (satu juta seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) tidak disetorkan sehingga Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan pembayaran dari toko Podo moro kepada saya/CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 2.101.990,- (dua juta seratus satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).
  2. Toko Ringinharjo pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 melakukan pembelian barang aneka plastik dan dus seharga Rp. 2.963.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan telah melakukan pembayaran yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) keduanya disetorkan semua oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo, namun pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 toko Ringinharjo melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm)tidak  disetorkan kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo dan pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 membayar pelunasan sebesar Rp. 302.985,- (tiga ratus dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) kepada Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) namun tidak  disetorkan kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo, sehingga Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan pembayaran dari Toko Ringinharjo sebesar Rp. 1.302.985,- (satu juta tiga ratus dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah).
  3. Toko Minos pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023  melakukan pembelian barang aneka plastik dan dus seharga Rp. 14.146.700,- (empat belas juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) dan telah melakukan pembayaran yaitu pada tanggal 24 Januari 2023 sebesar Rp. 6.146.700,- (enam juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) namun hanya disetorkan kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang sebesar 2.146.700,- (dua juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) tidak disetorkan oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) dan  pada tanggal 30 Januari 2023 telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)  namun tidak disetorkan semua oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm), sehingga Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan pembayaran dari toko Minos sebesar Rp. 3.446.700,- (tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
  4. Toko Fitri Plastik pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 melakukan pembelian barang aneka plastik dan dus seharga RP. 1.032.980,- (satu juta tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan pada tanggal 23 Januari 2023 (malam hari) telah membayar lunas kepada Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) sebesar Rp. 1.032.980 (satu juta tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), namun  semuanya oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak disetorkan kepada saya/CV. Banyu Panguripan Plastindo sehingga Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tidak menyetorkan pembayaran dari toko Fitri Plastik sebesar Rp. 1.032.960 (satu juta tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

Jadi total uang setoran/pembayaran dari konsumen CV. Banyu Panguripan Plastindo milik saksi yang tidak disetorkan/serahkan oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) kepada saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo sebesar Rp. 7.894.690,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

  • Bahwa akibat kejadian yang dilakukan oleh Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) tersebut saksi/CV. Banyu Panguripan Plastindo menderita kerugian uang tunai sebesar Rp. 7.894.690,- (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa AGUSTINUS DWI WIJAYANTO Bin COSMAS PRESTIWANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya