Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2022/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. SURANI binti SUGIHARJO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-331/M.4.12.3/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANI binti SUGIHARJO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SURANI Binti SUDIHARJO pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di dekat Pasar Pleret Dsn.Kauman Rt.02, Kelurahan Pleret, Kec.Pleret, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :


---------- Awalnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 09.00 Wib berangkat dari rumah sudah merencanakan untuk mengambil paksa kalung emas yang dipakai anak-anak, terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih No.Pol.AA-2691-OT dengan membawa baju-baju dan menawarkan baju di rumah teman terdakwa di daerah Dsn.Nggilang, Banguntapan, Bantul dan di daerah Dusun Nakaran, Banguntapan, Bantul. Bahwa ketika terdakwa menuju daerah pasar Pleret, terdakwa masuk ke Dusun Kauman dan melihat 2 (dua) orang anak kecil sedang jalan kaki di jalan gang dan melihat salah satu dari anak tersebut mengenakan kalung emas yang ada liontinnya, selanjutnya terdakwa mendekati 2 (dua) orang anak tersebut dan dari belakang langsung menarik kalung yang dipakai anak saksi ANINDYA ZASKIA AZZAHRA, setelah berhasil mendapatkan kalung emas, terdakwa menaruh kalung emas tersebut di dashboard sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa selanjutnya terdakwa kabur dengan kecepatan tinggi ke arah Utara dan keluar dari Dusun Kauman. 


-------- Bahwa setelah mendapatkan perhiasan berupa kalung emas, terdakwa menuju pasar Kotagede di Jln.Kemasan Kotagede tepatnya di pinggir jalan pertigaan kantor pos ke arah utara depan SD Negeri 5 Kotagede untuk menjual kalung emas tersebut, selanjutnya terdakwa menjual perhiasan kalung emas yang dalam keadaan putus kalungnya seberat 2,8 gram dan ada liontin berbentuk love berat 0,8 gram kepada saksi JAENUDIN seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah). Saat itu saksi JAENUDIN menanyakan surat perhiasan emas tersebut, terdakwa mengaku bahwa kalung emas tersebut miliknya dan surat perhiasan hilang.


-------- Bahwa setelah mendapatkan uang hasil penjualan kalung dan liontin tersebut terdakwa mempergunakan uang untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari dan membayar hutang.
-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi ANINDYA ZASKIA AZZAHRA mengalami trauma dan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 1.400.000,-  (satu juta empat ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.


 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya