Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2021/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. NOVANDI als. GOPLENG Bin SUHARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1975/M.4.12.3/Eku.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVANDI als. GOPLENG Bin SUHARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia terdakwa NOVANDI Alias GOPLENG Bin SUHARTONO, pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di kos terdakwa yang beralamat di Dsn. Karang Tengah Rt.001/010 Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2021, terdakwa membuka Facebook dan muncul Marketplace dengan gambar obat-obatan Atas Nama Beniharta (DPO), kemudian terdakwa chat akun tersebut dan berlanjut komunikasi melalui Whatsapp, kemudian pada tanggal 18 Mei 2021, terdakwa membeli 4000 butir pil warna putih berlambang huruf Y (pil Trihexyphenidyl) dengan cara terdakwa mentransfer kepada Beniharta (DPO) melalui BRI Link sebesar Rp.4.000.000,- dan pada tanggal 20 Mei 2021 dikirim melalui jasa pengiriman dan barang sampai di kos terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di kos terdakwa yang beralamat di Dsn. Karang Tengah Rt.001/010 Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, terdakwa telah menjual/mengedarkan pil warna putih berlambang huruf Y (pil Trihexyphenidyl) sebanyak 1000 butir pil warna putih berlambang huruf Y kepada saksi Aditya Kurniawan Alias Codot dengan harga sebesar Rp.1.200.000,- dan baru dibayar sebesar Rp.1.000.000,- dan masih kurang sebesar Rp.200.000,-.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, saat terdakwa mau masuk ke kamar kosnya yang beralamat di Dsn. Karang Tengah Rt.001/010 Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Anggit Wicaksono, SH dan saksi Danang Irawan beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di dalam kos terdakwa dan ditemukan barang yang berupa : 1 plastik bening berisi 950 butir pil warna putih berlambang Y, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dan 1 buah HP Realme 3 Pro (rusak pecah layar), dan di samping belakang kos terdakwa juga ditemukan 1 botol warna putih yang di dalamnya berisi plastik bening berisi 1000 butir pil warna putih berlambang Y, 800 butir pil warna putih berlambang Y, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Aditya Kurniawan Alias Codot, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.LAB : 1632/NPF/2021, tanggal 16 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Dr. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H; IBNU SUTARTO, ST; EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, ST dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
  • 3519/2021/NPF, BB-3520/2021/NPF dan BB-3521/2021/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika / Psikotropika), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. pasal. 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

DAN
KEDUA
 
Bahwa ia terdakwa NOVANDI Alias GOPLENG Bin SUHARTONO, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di kos terdakwa yang beralamat di Dsn. Karang Tengah Rt.001/010 Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada bulan Mei 2021, terdakwa membuka Facebook dan muncul Marketplace dengan gambar obat-obatan Atas Nama Beniharta (DPO), kemudian terdakwa chat akun tersebut dan berlanjut komunikasi melalui Whatsapp, kemudian pada tanggal 24 Mei 2021, terdakwa membeli pil Riklona 2 Clonazepam, pil Alprazolam, pil Calmlet Alprazolam, pil Valdimek Diazepam, dengan cara terdakwa mentransfer kepada Beniharta (DPO) melalui BRI Link sebesar Rp.9.730.000,- dan tanggal 26 Mei 2021 pesenan pil Psikotropika dikirim melalui jasa pengiriman dan barang sampai di kos terdakwa, lalu terdakwa menyimpan pil tersebut di samping belakang kosnya.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi pil Riklona 2 Clonazepam sebanyak 4 butir, pil Calmlet Alprazolam sebanyak 3 butir, pil Valdimek Diazepam sebanyak 4 butir.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, saat terdakwa mau masuk ke kamar kosnya yang beralamat di Dsn. Karang Tengah Rt.001/010 Desa Nogotirto Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Anggit Wicaksono, SH dan saksi Danang Irawan beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di sekitar kos terdakwa dan ditemukan barang yang berupa : 184 tablet bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 140 tablet bertuliskan Alprazolam, 177 tablet bertuliskan Calmlet Alprazolam dan 6 tablet warna biru bertuliskan Valdimek Diazepam, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.LAB : 1632/NPF/2021, tanggal 16 Juni 2021, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Dr. Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H; IBNU SUTARTO, ST; EKO FERY PRASETYO, S.Si, NUR TAUFIK, ST dengan kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :

  • BB-3522/2021/NPF, berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Riklona ® 2 Clonazepam tersebut di atas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • BB-3523/2021/NPF, berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan BB-3524/2021/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet ® 1 mg Alprazolam tersebut di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  •  BB-3525/2021/NPF, berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan VALDIMEX ® 5 DIAZEPAM tablet 5 mg tersebut di atas adalah mengandung DIAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 11 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  
 -------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya