1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama Anak Pemohon yang semula NESSA AURELIA AZZAHRA diubah menjadi VANESSA AURELIA AZZAHRA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan Nama Anak Pemohon dari NESSA AURELIA AZZAHRA menjadi VANESSA AURELIA AZZAHRA MUTRIKHAH;
4. Membebankan Biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|