| Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa DONI RAMADHAN ALIAS KECIL BIN SURYADI pada hari Selasa, tanggal 06 Juli 2021, sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2021, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Gerselo RT.051 Desa/Kel. Patalan Kecamatan/Kapanewonan Jetis Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 06 Juli 2021, sekira pukul 16.00 Wib terdakwa membeli 1 (satu) box Pil warna putih berlambang “Y” berisi 120 (seratus dua puluh) butir kepada seseorang yang bernama JOKER seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana Pil warna putih berlambang “Y” tersebut adalah pesanan dari saksi TOMIYAN VIKI SETIYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri). Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 06 Juli 2021, sekira pukul 18.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Gerselo RT.051 Desa/Kel. Patalan Kecamatan/Kapanewonan Jetis Kabupaten Bantul, terdakwa menjual 1 (satu) box Pil warna putih berlambang “Y” berisi 120 (seratus dua puluh) butir kepada saksi TOMIYAN VIKI SETIYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) box Pil warna putih berlambang “Y” berisi 120 (seratus dua puluh) butir kepada saksi TOMIYAN VIKI SETIYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan saksi TOMIYAN VIKI SETIYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti pada bulan Agustus 2021, terdakwa kembali membeli 100 (seratus) butir Pil warna putih berlambang “Y” kepada seseorang yang bernama JOKER seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa tanpa terdakwa sadari, transaksi obat-obatan tanpa ijin tersebut diketahui oleh saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul awalnya melakukan penangkapan terhadap saksi TOMIYAN VIKI SETIYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan mengamankan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) butir Pil warna putih berlambang Y;
- 1 (satu) buah Handphone Xiaomi Redmi warna biru dengan nomor WA +088239909683;
- Tas Slempang warna hitam merk PUSHOP.
- Bahwa saksi TOMIYAN VIKI SETIYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) mengakui mendapatkan Pil warna putih berlambang “Y” dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk diedarkan kembali.
- Bahwa atas informasi dari saksi TOMIYAN VIKI SETIYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) tersebut, selanjutnya saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Gerselo RT.051 Desa/Kel. Patalan Kecamatan/Kapanewonan Jetis Kabupaten Bantul. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo “Y”;
- 1 (satu) bekas bungkus rokok FORZA.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah :
- Nomor Lab : 2241/NOF/2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST, dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, terhadap barang bukti :
- BB-4837/2021/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari tersangka TOMIYAN VIKI SETIYAWAN Als. TOMBOL BIN SUHARYANTA.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4837/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
- BB-4837/2021/NOF sisanya berupa 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- Nomor Lab : 2443/NOF/2021 tanggal 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Nur Taufik, ST, terhadap barang bukti :
- BB-5292/2021/NOF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 100 (seratus) butir tablet tersimpan di dalam bungkus rokok FORZA.
Barang bukti tersebut di atas disita dari tersangka DONI RAMADHAN ALIAS KECIL BIN SURYADI.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-5292/2021/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
- BB-5292/2021/NOF sisanya berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |