| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 365/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H 3.Nur Ika Yutanita, SH |
IBNU NUR FAUZI Alias NU bin SAMSUDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 365/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4267/M.4.12.3/Enz.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa Ibnu Nur Fauzi alias NU Bin SAMSUDI pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Siten, Kanutan, Rt.008, Rw.000 Kel. Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No.17 Tahun 2023 dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 terdakwa Ibnu Nur Fauzi alias NU Bin Samsudi bertanya kepada saksi DENY NUR EKA alias ES, ” (tersangka dalam kasus Narkotika) ada kerjaan engga?, harganya berapa?” kemudian oleh saksi DENY NUR EKA alias ES dijawab ”harga Rp 1.200.000,-”, selanjutnya terdakwa tanya lagi ”kalau separuh gimana?”, dan dijawab lagi oleh saksi DENY NUR EKA alias ES ”yaudah gapapa, yang separuh aku” selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa sepulang bekerja terdakwa mendatangi rumahnya saksi DENY NUR EKA alias ES alamat Jethak DK. Soropaten, Ringinharjo, Bantul lalu menyerahakan uang sebanyak Rp 250.000,- serta menyampaikan ”titip uang untuk kerja”, kemudian terdakwa diberikan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl dari saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak 500 (lima ratus) butir dalam bentuk sudah di packing. Setelah terdakwa mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa pulang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa melakukan transfer kepada saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak Rp 350.000,- untuk membayar kekurangan yang sebelumnya.
Benar bahwa terdakwa membeli pil sapi / pil putih berlogo “Y“ bersama dengan saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari rabu tanggal 3 September 2025 adapun caranya terdakwa menitipkan uang sebanyak Rp 600.000,- kemudian proses pembeliannya dilakukan oleh saksi DENY NUR EKA alias ES, kemudian dibagi menjadi 2 bagian masing-masing 500 (lima ratus) butir.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari manakah DENY NUR EKA alias ES mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl tersebut yang terdakwa tahu bahwa terdakwa bersama membeli dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 600.000,- sebagaimana kesepakatan terdakwa dengan saksi DENY NUR EKA alias ES.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl kemudian menjualnya adalah untuk mendapatkan keuntungan, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
Bahwa terdakwa juga berhasil menjual pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl kepada teman-teman terdakwa salah satunya adalah saksi RENDI SETYAWAN alias NDOWOR, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.00 wib sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip atau sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 60.000,-
Bahwa benar pada waktu petugas melakukan penggeledahan kepada terdakwa tersebut, saksii Sutarno dan saksi Faisal Johan Ari Cahyana selaku anggota Polri di Diresnarkoba menemukan dan menyita barang bukti berupa :
Bahwa berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2711/NOF/2025 tanggal 05 September 2025 dengan kesimpulan bahwa BB-6792/2025/NOF, BB-6793/2025/NOF dan BB-6794/2025/NOF Berpa tablet warna putih berlogo Y diatas adalah negatif (tidak engandung Narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEKYPHENIDYIL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu tidak diperbolehkan untuk diedarkan oleh setiap orang termasuk Ibnu Nur Fauzi bin Samsudi karena tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistrubusian obat. Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2024 tentang Kesehatan.
ATAU Kedua ------- Bahwa terdakwa Ibnu Nur Fauzi alias NU Bin SAMSUDI pada hari kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Siten, Kanutan, Rt.008, Rw.000 Kel. Sumbermulyo, Kec. Bambanglipuro, Kab. Bantul Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 terdakwa Ibnu Nur Fauzi alias Bin Samsudi bertanya kepada saksi DENY NUR EKA alias ES, ”ada kerjaan engga?, harganya berapa?” kemudian oleh saksi DENY NUR EKA alias ES dijawab ”harga Rp 1.200.000,-”, selanjutnya terdakwa tanya lagi ”kalau separuh gimana?”, dan dijawab lagi oleh saksi DENY NUR EKA alias ES ”yaudah gapapa, yang separuh aku” selanjutnya pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekira jam 15.00 wib terdakwa sepulang bekerja terdakwa mendatangi rumahnya saksi DENY NUR EKA alias ES alamat Jethak DK. Soropaten, Ringinharjo, Bantul lalu menyerahakan uang sebanyak Rp 250.000,- serta menyampaikan ”titip uang untuk kerja”, kemudian terdakwa diberikan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl dari saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak 500 (lima ratus) butir dalam bentuk sudah di packing. Setelah terdakwa mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ kemudian sekira jam 19.00 wib terdakwa pulang, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 10.00 wib terdakwa melakukan transfer kepada saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak Rp 350.000,- untuk membayar kekurangan yang sebelumnya.
Benar bahwa terdakwa membeli pil sapi / pil putih berlogo “Y“ bersama dengan saksi DENY NUR EKA alias ES sebanyak 1 (satu) kali yaitu pada hari rabu tanggal 3 September 2025 adapun caranya terdakwa menitipkan uang sebanyak Rp 600.000,- kemudian proses pembeliannya dilakukan oleh saksi DENY NUR EKA alias ES, kemudian dibagi menjadi 2 bagian masing-masing 500 (lima ratus) butir.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui dari manakah saksi DENY NUR EKA alias ES mendapatkan pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl tersebut yang terdakwa tahu bahwa terdakwa bersama membeli dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 600.000,- sebagaimana kesepakatan terdakwa dengan saksi DENY NUR EKA alias ES.
Bahwa terdakwa juga berhasil menjual pil sapi / pil putih berlogo “Y“ yang diduga trihexyphenidyl kepada teman-teman terdakwa salah satunya adalah saksi RENDI SETYAWAN alias NDOWOR, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 sekira jam 16.00 wib sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip atau sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 60.000,-
Bahwa benar pada waktu petugas melakukan penggeledahan kepada terdakwa tersebut, saksii Sutarno dan saksi Faisal Johan Ari Cahyana selaku anggota Polri di Diresnarkoba menemukan dan menyita barang bukti berupa :
Bahwa berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 2711/NOF/2025 tanggal 05 September 2025 dengan kesimpulan bahwa BB-6792/2025/NOF, BB-6793/2025/NOF dan BB-6794/2025/NOF Berapa tablet warna putih berlogo Y diatas adalah negatif (tidak engandung Narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEKYPHENIDYIL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu tidak diperbolehkan untuk diedarkan oleh setiap orang termasuk Ibnu Nur Fauzi bin Samsudi karena tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan pendistrubusian obat. Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2024 tentang Kesehatan |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
