INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | Budi Harnani, S.H., | AGE RIA KUSUMA Bin HESTU WIDYA HARYAWAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-449/M.4.12.3/Enz.2/03/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KE SATU :
------.Bahwa ia terdakwa AGE RIA KUSUMA Bin HESTU WIDYA HARYAWAN , pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2020 atau dalam Tahun 2020 bertempat di depan kantor jasa pengiriman JNT Jl. Srandakan Ds. Jigudan Kel. Triharjo Kec. Pandak Kab. Bantul atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bantul , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa order pembelian Pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y melalui aplikasi WA ke sesorang yang bernama Agusssssttt ( DPO) dengan Nomor WA 081389891996 .
Kemudian pada order tersebut Terdakwa memesan Pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y seperti tersebut diatas dengan harga Rp 5000.000,- ( Lima juta rupiah) , lalu dari Pihak Sdr Agusssssttt( DPO) mengirimkan rekening BCA namun untuk nama dan nomor rekeningnya, Terdakwa lupa.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menuju ke BRI Link untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) namun untuk bukti transfernya sudah Terdakwa buang.
Kemudian pada hari selasa tanggal 7 januari 2020 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa mengambil paket pembelian pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y tersebut di jasa pengiriman JNT, dan sesaat setelah mengambil paketan tersebut, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
Bahwa terdakwa membeli pil jenis Psikotropika dan pil berlambang Y kepada Sdr. Agussssttt tersebut sebanyak 2(dua) kali dengan rincian :
- Yang pertama pada akhir bulan Nopember 2019 namun hari dan tanggal lupa, terdakwa membeli 1(satu) botol yang berisi 1000 butir pil berlambang Y dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
- Yang kedua pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 terdakwa mwmbeli pil jenis psikotropika dan pil berlambang Y seperti tersebut diatas dengan harga Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan paket tiba pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020.
Bahwa dalam membeli Pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y tersebut dengan menggunakan uang terdakwa sendiri.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y tersebut adalah untuk dipergunakan sendiri dan sebagaian akan dijual.
Bahwa terdakwa terakhir menggunakan Pil Alprazolam dan Pil berlambang Y yaitu pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib yang terdakwa dapatkan melalui resep dokter.
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Polda DIY pada hari selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 16.30 Wib di depan kantor jasa pengiriman JNT dengan alamat Jln srandakan, Ds. Jigudan, Kel. Triharjo Kec. Pandak, Kab. Bantul.
Selanjutnya terdakwa diintrogasi dan dilakukan penggeledahan badan telah diketemukan barang bukti berupa :
A. 1 (satu) paket berisi:.
1 (satu) kardus mersi hexymer trihexyphenidyl yang berisi 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya terdapat :
- 100 (seratus) butir pil mersi Alprazolam 1 mg dengan bungkus warna Silver.
- 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan bungkus warna silver.
- 1000 (seribu) butir pil berlambang Y.
B. 1 (satu) kardus mersi hexymer trihexyphenidyl yang berisi 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya terdapat :
- 80 (delapan puluh) butir pil Otto Alprazolam 1 mg dengan bungkus warna silver.
- 30 (tiga puluh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan bungkus warna silver.
- 1000 (seribu) butir pil berlambang Y.
C. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna Merah dengan simcard 085641398598.
Barang bukti tersebut ditemukan di kedua tangan terdakwa AGE RIA KUSUMA Bin HESTU WIDYA HARYAWAN sedangkan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna Merah dengan simcard 085641398598 ditemukan di saku celana sebelah kanan yang sedang dikenakannya.
Sedangkan barang bukti Handphone tersebut dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk memesan pil / obat tersebut .
Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa dan disimpan oleh terdakwa sendiri.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang No. Lab : 45 / NPF/2020 tertanggal 15 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Tim pemeriksa terdiri dari : Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T dan Esti Lestari,S,Si selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada Laboratorium Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Barang bukti yang telah disita dari Terdakwa AGE RIA KUSUMA Bin RESTU WIDYA HARYAWAN .telah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No, : BB/88/2020/NPF, BB/89/2020/NPF, BB/91/2020/NPF, BB/92/2020/NPF telah Positif ( +) mengandung : ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV(empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan BB/90/2020/NPF, BB / 93 / 2020/ NPF telah positif (+ ) mengandung : TRIHEXYPHENIDYL. Termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G
Bahwa barang bukti sejumlah 2.000.-( dua ribu) butir pil berlambang Y tersebut merupakan persediaan farmasi atau obat berupa TRIHEXYPHENIDYL yang tidak memiliki izin edar dan tidak ada ijin dari pihak berwajib .
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------
DAN
KEDUA :
------.Bahwa ia terdakwa AGE RIA KUSUMA Bin HESTU WIDYA HARYAWAN , ,pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika berupa 230 ( dua ratus tiga puluh ) butir tablet Alprazolam 1 mg , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
------Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib Tedakwa order pembelian Pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y melalui aplikasi WA ke sesorang yang bernama Agusssssttt ( DPO) dengan Nomor WA 081389891996. .
Kemudian pada order tersebut Terdakwa memesan Pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y seperti tersebut diatas dengan harga Rp 5000.000,- ( Lima juta rupiah) , lalu dari Pihak Sdr Agusssssttt( DPO) mengirimkan rekening BCA namun untuk nama dan nomor rekeningnya, Terdakwa lupa
Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menuju ke BRI Link untuk melakukan transfer uang sejumlah Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah) namun untuk bukti transfernya sudah Terdakwa buang.
Kemudian pada hari selasa tanggal 7 januari 2020 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa mengambil paket pembelian pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y tersebut di jasa pengiriman JNT, dan sesaat setelah mengambil paketan tersebut, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
Bahwa terdakwa membeli pil jenis Psikotropika dan pil berlambang Y kepada Sdr. Agussssttt tersebut sebanyak 2(dua) kali dengan rincian :
- Yang pertama pada akhir bulan Nopember 2019 namun hari dan tanggal lupa, terdakwa membeli 1(satu) botol yang berisi 1000 butir pil berlambang Y dengan harga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
- Yang kedua pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2020 terdakwa mwmbeli pil jenis psikotropika dan pil berlambang Y seperti tersebut diatas dengan harga Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan paket tiba pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020.
Bahwa dalam membeli Pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y tersebut dengan menggunakan uang terdakwa sendiri.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Pil jenis Psikotropika dan Pil berlambang Y tersebut adalah untuk dipergunakan sendiri dan sebagaian akan dijual.
Bahwa terdakwa terakhir menggunakan Pil Alprazolam dan Pil berlambang Y yaitu pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib yang terdakwa dapatkan melalui resep dokter.
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Polda DIY pada hari selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira pukul 16.30 Wib di depan kantor jasa pengiriman JNT dengan alamat Jln srandakan, Ds. Jigudan, Kel. Triharjo Kec. Pandak, Kab. Bantul.
Selanjutnya terdakwa diintrogasi dan dilakukan penggeledahan badan telah diketemukan barang bukti berupa :
A. 1 (satu) paket berisi:.
1 (satu) kardus mersi hexymer trihexyphenidyl yang berisi 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya terdapat :
- 100 (seratus) butir pil mersi Alprazolam 1 mg dengan bungkus warna Silver.
- 20 (dua puluh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan bungkus warna silver.
- 1000 (seribu) butir pil berlambang Y.
B.1 (satu) kardus mersi hexymer trihexyphenidyl yang berisi 1 (satu) botol warna putih yang didalamnya terdapat :
- 80 (delapan puluh) butir pil Otto Alprazolam 1 mg dengan bungkus warna silver.
- 30 (tiga puluh) butir pil Calmlet Alprazolam 1 mg dengan bungkus warna silver.
- 1000 (seribu) butir pil berlambang Y.
C.1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna Merah dengan simcard 085641398598.
Barang bukti tersebut ditemukan di kedua tangan terdakwa AGE RIA KUSUMA Bin HESTU WIDYA HARYAWAN sedangkan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna Merah dengan simcard 085641398598 ditemukan di saku celana sebelah kanan yang sedang dikenakannya.
Sedangkan barang bukti Handphone tersebut dipergunakan sebagai sarana komunikasi untuk memesan pil / obat tersebut .
Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa dan disimpan oleh terdakwa sendiri.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang No. Lab : 45 / NPF/2020 tertanggal 15 Januari 2020 yang ditanda tangani oleh Tim pemeriksa terdiri dari : Drs. Teguh Prihmono, M.H, Ibnu Sutarto, S.T dan Esti Lestari,S,Si selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada Laboratorium Kriminalistik bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Barang bukti yang telah disita dari Terdakwa AGE RIA KUSUMA Bin RESTU WIDYA HARYAWAN .telah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No, : BB/88/2020/NPF, BB/89/2020/NPF, BB/91/2020/NPF, BB/92/2020/NPF telah Positif ( +) mengandung : ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV(empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan BB/90/2020/NPF, BB / 93 / 2020/ NPF telah positif (+ ) mengandung : TRIHEXYPHENIDYL. Termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
Bahwa Barang bukti yang telah disita dari Terdakwa AGE RIA KUSUMA Bin RESTU WIDYA HARYAWAN .telah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No, : BB/88/2020/NPF, BB/89/2020/NPF, BB/91/2020/NPF, BB/92/2020/NPF telah Positif ( +) mengandung : ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV(empat) Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa barang bukti sejumlah 230 ( dua ratus tiga puluh ) butir pil Otto Alprazolam dan Calmlet Alprazolam dengan bungkus warna Silver tersebut Positif ( +) mengandung : ALPRAZOLAM tersebut telah disita dan tidak ada ijin dari pihak berwajib.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
