| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.G/2023/PN Btl | 1.FANNY MURTO BROTO 2.DENNY MURTO SENO |
1.SRI MURYANI 2.LIVY MURTI DEWI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jun. 2023 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.G/2023/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 26 Mei 2023 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa para Penggugat dan Tergugat II adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Ir. Murtolo bin Darmo Prawiro dan Yemmy Krismiyati binti Sudiharjo, dan oleh karenanya berhak atas harta peninggalan dari almarhum Ir. Murtolo bin Darma Pawira yang didapat karena warisan dari almarhumah Ny. Soerip, berupa sebidang tanah seluas 750 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai Kutipan Letter C Nomor 778 Kelurahan Sumberan Lama atas nama Ir. Murtolo dan tanah seluas 990 M2 sesuai Kutipan Letter C Nomor 349 Kelurahan Sumberan Lama atas nama Darmo Pawiro/Oenaridi ; 3. Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I atas tanah obyek sengketa, yaitu tanah seluas 750 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai Kutipan Letter C Nomor 778 Kelurahan Sumberan Lama atas nama Ir. Murtolo dan tanah seluas 990 M2 sesuai Kutipan Letter C Nomor 349 Kelurahan Sumberan Lama atas nama Darmo Pawiro/Oenaridi adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dan Tergugat II secara sekaligus tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat dan Tergugat II sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), sesuai perhitungan pada posita ke-14 di atas dan kerugian Imateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan obyek sengketa 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
