Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2023/PN Btl 1.FANNY MURTO BROTO
2.DENNY MURTO SENO
1.SRI MURYANI
2.LIVY MURTI DEWI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 26 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FANNY MURTO BROTO
2DENNY MURTO SENO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SRI MURYANI
2LIVY MURTI DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M MUNIR S, SH., DEDDY SUWADI SR, SH., IYUS HILMAN F, SH., SUYANTO SIREGAR SHSRI MURYANI
2M MUNIR S, SH., DEDDY SUWADI SR, SH., IYUS HILMAN F, SH., SUYANTO SIREGAR SHLIVY MURTI DEWI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;

2.  Menyatakan  bahwa  para  Penggugat  dan  Tergugat  II  adalah  sebagai  ahli waris yang sah dari almarhum Ir. Murtolo bin Darmo Prawiro dan Yemmy Krismiyati binti Sudiharjo, dan oleh karenanya berhak atas harta peninggalan dari almarhum Ir. Murtolo bin Darma Pawira yang didapat karena warisan dari almarhumah Ny. Soerip, berupa sebidang tanah seluas 750 M2 berikut bangunan  yang  berdiri  di  atasnya  sesuai  Kutipan  Letter  C  Nomor  778 Kelurahan Sumberan Lama atas nama Ir. Murtolo dan tanah seluas 990 M2 sesuai Kutipan Letter C Nomor 349 Kelurahan Sumberan Lama atas nama Darmo Pawiro/Oenaridi ;

3.  Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat I atas tanah obyek sengketa, yaitu tanah seluas 750 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai Kutipan Letter C Nomor 778 Kelurahan Sumberan Lama atas nama Ir. Murtolo dan tanah  seluas  990  M2  sesuai  Kutipan  Letter  C  Nomor  349  Kelurahan Sumberan   Lama   atas   nama   Darmo   Pawiro/Oenaridi   adalah   sebagai perbuatan melawan hukum ;

4.  Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dan Tergugat II secara sekaligus tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ;

5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat dan Tergugat II sebesar  Rp.1.650.000.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah), sesuai perhitungan pada posita ke-14 di atas dan kerugian Imateriil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);

6.   Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah    dan bangunan obyek sengketa

8.  Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak