Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Destinar Wulandari, SH
3.Muninggar Setyani, SH
1.RIAS BUDI GALIH SAMUDERA alias GALIH bin PARJIYANTO
2.RAHMAWAN alias GOPEL bin PARMADI
3.HERI PUTRANTO NUGROHO alias GEMBOR bin TRUSNO RINTO RIMBOWO
4.WENGKU SEKADANG alias DADANG bin SARJIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 383/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4387/M.4.12.3/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Destinar Wulandari, SH
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAS BUDI GALIH SAMUDERA alias GALIH bin PARJIYANTO[Penahanan]
2RAHMAWAN alias GOPEL bin PARMADI[Penahanan]
3HERI PUTRANTO NUGROHO alias GEMBOR bin TRUSNO RINTO RIMBOWO[Penahanan]
4WENGKU SEKADANG alias DADANG bin SARJIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I RIAS BUDI GALIH SAMUDERA ALS GALIH BIN PARJIYANTO, terdakwa.II RAHMAWAN ALS GOPEL BIN PARMADI, terdakwa III HERI PUTRANTO NUGROHO ALS GEMBOR BIN TRUSNO RINTO RIMBOWO dan terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG BIN  SARJIYONO pada hari Kamis  tanggal 14 September 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023 bertempat di Jl.Raya Barongan Km 0,5, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “dengan terang-terangan  dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka -luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut .

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib pada saat terdakwa I RIAS BUDI GALIH SAMUDERA ALS GALIH BIN PARJIYANTO sedang membetulkan mobil di rumah terdakwa III HERI PUTRANTO alias GEMBOR di Dsn. Miri Rt. 02, Sriharjo, Imogiri, Bantul, terdakwa I RIAS BUDI mendapat pesan melalui media sosial Whatsapp (WA) bahwa istri terdakwa I RIAS BUDI telah selingkuh dengan saksi FAJAR WASKITA, karena emosi terdakwa I RIAS BUDI kemudian meninggalkan pekerjaannya kemudian pulang kerumah terdakwa I RIAS BUDI langsung mengambil sebilah pisau lipat di dapur rumah dan terdakwa I RIAS BUDI taruh di saku celana pendek jenis kain warna abu-abu yang terdakwa I RIAS BUDI pakai. Bahwa selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA dirumahnya yang beralamat di Dsn. Karangtalun, Karangtalun, Imogiri, Bantul namun tidak ada selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI meminta terdakwa II  RAHMAWAN alias GOPEL untuk ikut mencari keberadaan saksi FAJAR dan diceritakan alasannya kenapa mencari saksi Fajar, kemudian terdakwa I RIAS BUDI dan terdakwa II  RAHMAWAN alias GOPEL menggunakan sepeda motor milik terdakwa I untuk mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA. Pada saat sampai di warung rokok di daerah Karangtalun, Imogiri, Bantul terdakwa I turun dari sepeda motor sambil menunggu informasi dari terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL yang melanjutkan mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA. Pada saat di warung rokok tersebut datang tedakwa IV DADANG dan terdakwa III HERI alias GEMBOR mengendarai sepeda motor beat warna hitam,  setelah itu terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL mengatakan “ayo karo ngalor alon-alon koyone neng daerah manding”(ayo ke Utara sepertinya di daerah Manding) lalu terdakwa I RIAS GALIH  membonceng tiga dengan  terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL , Terdakwa IV DADANG menuju kost saksi FAJAR WASKITA di daerah Manding, Trirenggo Bantul sedangkan terdakwa III HERI alias GEMBOR menunggu di warung tersebut.  Bahwa setelah terdakwa I RIAS BUDI GALIH  bertemu dengan saksi FAJAR WASKITA dan menanyakan tentang hubungan saksi Fajar dengan istri terdakwa I dengan emosi, kemudian saksi FAJAR WASKITA yang menyadari terdakwa I  RIAS BUDI mulai emosi mengajak untuk membicarakan masalah tersebut dirumah saksi Fajar Waskita di daerah Karangtalun, Imogiri. Bahwa selanjutnya saksi FAJAR WASKITA berboncengan mengendarai sepeda motor dengan saksi Zana Ismayati (istri saksi Fajar) menuju rumahnya didaerah Karang talun sedangkan terdakwa I berboncengan bertiga dengan terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL didepan, terdakwa I RIAS BUDI GALIH ditengah dan terdakwa III DADANG dibelakang menuju ke Karangtalun Imogiri mengikuti saksi Fajar Waskita yang berada didepan. Bahwa sesampainya di timur simpang empat Bakulan, Sumberagung, Jetis Bantul tepatnya di Jalan Raya Barongan Km 0,5, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul terdakwa I RIAS BUDI GALIH bilang kepada terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL untuk mecabut kunci sepeda motor saksi Fajar Waskita lalu selanjutnya terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL memposisikan sepeda motor yang dikendarainya di samping kanan  sepeda motor yang di kendarai saksi FAJAR WASKITA lalu dengan menggunakan tangan kirinya mencabut kunci sepeda motor yang dikendarai saksi FAJAR WASKITA hingga sepeda motornya mati lalu berhenti. Setelah itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL berhenti disamping kanan sepeda motor FAJAR WASKITA lalu terdakwa I turun, selanjutnya tanpa bicara apapun terdakwa I langsung memukul saksi FAJAR WASKITA yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor menggunakan tangan kanan mengenai area mukanya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi FAJAR WASKITA turun dari sepeda motor kemudian terdakwa I RIAS BUDI pukul lagi mengenai area kepalanya. Bahwa  setelah itu saksi FAJAR WASKITA membalas memukul mengenai pelipis kanan hingga terdakwa I RIAS BUDI terjatuh yang selanjutnya masih saling pukul dengan FAJAR WASKITA, pada saat itu posisi terdakwa I RIAS BUDI dibawah dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I RIAS BUDI sambil memegang pisau lipat (pisau masih terlipat) tedakwa pukulkan di area kepalanya sebanyak lebih dari 5 kali hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan saksi fajar dan tedakwa I RIAS BUDI terguling-guling di jalan, terdakwa I RIAS BUDI dan saksi Fajar tercebur di selokan yang berada di utara jalan raya, ketika saksi FAJAR WASKITA dan terdakwa I RIAS BUDI GALIH masih berada di selokan selanjutnya terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG dan terdakwa II GOPEL yang melihat saksi Fajar berada di atas terdakwa I RIAS BUDI GALIH kemudian secara bersamaan terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG menendang kepala dan badan saksi FAJAR WASKITA menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali sealanjutnya terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah badan saksi Fajar, bahwa saksi FAJAR WASKITA berusaha melepaskan diri selanjutnya bangun lalu naik dari selokan untuk berusaha melarikan diri ke arah Barat tetapi saksi Fajar yang panik menyenggol sepeda motor terdakwa III  HERI als GEMBOR yang datang menyusul hingga terjatuh dan ketika saksi FAJAR WASKITA posisi berdiri dan sudah berada didekat terdakwa III HERI als Gembor sealnjutnya terdakwa III HERI ALS GEMBOR langsung memukul bagian muka saksi FAJAR WASKITA sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi FAJAR WASKITA terjatuh kemudian ketika saksi FAJAR WASKITA posisi telungkup tersebut terdakwa I RIAS BUDI GALIH menaiki punggung saksi FAJAR WASKITA, selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI GALIH mengeluarkan pisau dapur dari jaketnya lalu menusukkan pisau dapur tersebut ke arah kepala dan punggung saksi FAJAR WASKITA beberapa kali (lebih dari 5 kali) menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan saksi FAJAR WASKITA mengalami luka – luka dan pendarahan di bagian kepala dan punggung, selanjutnya melihat saksi Fajar Waskita tak melakukan perlawanan lagi terdakwa I RIAS BUDI GALIH, terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG, terdakwa II II RAHMAWAN alias GOPEL dan terdakwa III HERI als GEMBOR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul dengan Nomor : 25/IX/SKM/PKU-BTL/2023, tanggal 23 September 2023 atas nama korban Fajar Waskita yang ditandatangani oleh dr. Muh.Agita Hutomo, MMR menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan Hasil pemeriksaan IGD :

Pasien datang ke IGD RSU PKU Muhammadiyah Bantul dengan keluhan terdapat luka di kepala dan punggung akibat dikeroyok.

  • Keadaan umum     : sadar penuh, tampak kesakitan;
  • Tekanan darah       :123/89 mmHg;
  • Nadi                                    : 90x/menit;
  • Pernafasan             : 20x/menit;
  • Suhu badan                        : 36,6 derajat celcius;
  • Deskripsi luka       : -
  1. Pada tepat puncak kepala kiri, satu centimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran dua kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua centimeter.
  2. Pada kepala kiri, delapan centimeter dari garis pertengahan belakang, delapan centimeter di atas garis sudut mata kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran empat kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat centimeter.
  3. Pada kepala belakang, satu centimeter dari garis pertengahan belakang, tujuh centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran lima centimeter kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima centimeter
  4. Pada kepala belakang, dua setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, lima centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran dua setengah centimeter kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua setengah centimeter.
  5. Pada punggung kiri, tiga setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.
  6. Pada punggung kanan, empat setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, delapan centimeter di bawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.
  7. Pada punggung, tiga centimeter dari garis pertengahan belakang, lima belas centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka lecet, berwarna merah, berbentuk tidak beraturan, berukuran satu kali satu centimeter.
  8. Pada punggung, tepat pada garis pertengahan belakang, dua puluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka lecet, berwarna merah, berbentuk tidak beraturan, berukuran satu kali satu centimeter.
  9. Pada punggung kiri, lima setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien FAJAR WASKITA

  1. Didapatkan 4 (empat) luka robek di bagian kepala.
  2. Didapatkan 5 (lima) luka robek di bagian punggung.

Yang kemungkinan di akibatkan trauma benda tajam, tanpa menyingkirkan penyebab lainnya

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I RIAS BUDI GALIH SAMUDERA ALS GALIH BIN PARJIYANTO, terdakwa.II RAHMAWAN ALS GOPEL BIN PARMADI, terdakwa III HERI PUTRANTO NUGROHO ALS GEMBOR BIN TRUSNO RINTO RIMBOWO dan terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG BIN  SARJIYONO pada hari Kamis  tanggal 14 September 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023 bertempat di Jl.Raya Barongan Km 0,5, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “dengan terang-terangan  dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib pada saat terdakwa I RIAS BUDI GALIH SAMUDERA ALS GALIH BIN PARJIYANTO sedang membetulkan mobil di rumah terdakwa III HERI PUTRANTO alias GEMBOR di Dsn. Miri Rt. 02, Sriharjo, Imogiri, Bantul, terdakwa I RIAS BUDI mendapat pesan melalui media sosial Whatsapp (WA) bahwa istri terdakwa I RIAS BUDI telah selingkuh dengan saksi FAJAR WASKITA, karena emosi terdakwa I RIAS BUDI kemudian meninggalkan pekerjaannya kemudian pulang kerumah terdakwa I RIAS BUDI langsung mengambil sebilah pisau lipat di dapur rumah dan terdakwa I RIAS BUDI taruh di saku celana pendek jenis kain warna abu-abu yang terdakwa I RIAS BUDI pakai. Bahwa selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA dirumahnya yang beralamat di Dsn. Karangtalun, Karangtalun, Imogiri, Bantul namun tidak ada selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI meminta terdakwa II  RAHMAWAN alias GOPEL untuk ikut mencari keberadaan saksi FAJAR dan diceritakan alasannya kenapa mencari saksi Fajar, kemudian terdakwa I RIAS BUDI dan terdakwa II  RAHMAWAN alias GOPEL menggunakan sepeda motor milik terdakwa I untuk mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA. Pada saat sampai di warung rokok di daerah Karangtalun, Imogiri, Bantul terdakwa I turun dari sepeda motor sambil menunggu informasi dari terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL yang melanjutkan mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA. Pada saat di warung rokok tersebut datang tedakwa IV DADANG dan terdakwa III HERI alias GEMBOR mengendarai sepeda motor beat warna hitam,  setelah itu terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL mengatakan “ayo karo ngalor alon-alon koyone neng daerah manding”(ayo ke Utara sepertinya di daerah Manding) lalu terdakwa I RIAS GALIH  membonceng tiga dengan  terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL , Terdakwa IV DADANG menuju kost saksi FAJAR WASKITA di daerah Manding, Trirenggo Bantul sedangkan terdakwa III HERI alias GEMBOR menunggu di warung tersebut.  Bahwa setelah terdakwa I RIAS BUDI GALIH  bertemu dengan saksi FAJAR WASKITA dan menanyakan tentang hubungan saksi Fajar dengan istri terdakwa I dengan emosi, kemudian saksi FAJAR WASKITA yang menyadari terdakwa I  RIAS BUDI mulai emosi mengajak untuk membicarakan masalah tersebut dirumah saksi Fajar Waskita di daerah Karangtalun, Imogiri. Bahwa selanjutnya saksi FAJAR WASKITA berboncengan mengendarai sepeda motor dengan saksi Zana Ismayati (istri saksi Fajar) menuju rumahnya didaerah Karang talun sedangkan terdakwa I berboncengan bertiga dengan terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL didepan, terdakwa I RIAS BUDI GALIH ditengah dan terdakwa III DADANG dibelakang menuju ke Karangtalun Imogiri mengikuti saksi Fajar Waskita yang berada didepan. Bahwa sesampainya di timur simpang empat Bakulan, Sumberagung, Jetis Bantul tepatnya di Jalan Raya Barongan Km 0,5, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul terdakwa I RIAS BUDI GALIH bilang kepada terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL untuk mecabut kunci sepeda motor saksi Fajar Waskita lalu selanjutnya terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL memposisikan sepeda motor yang dikendarainya di samping kanan  sepeda motor yang di kendarai saksi FAJAR WASKITA lalu dengan menggunakan tangan kirinya mencabut kunci sepeda motor yang dikendarai saksi FAJAR WASKITA hingga sepeda motornya mati lalu berhenti. Setelah itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL berhenti disamping kanan sepeda motor FAJAR WASKITA lalu terdakwa I turun, selanjutnya tanpa bicara apapun terdakwa I langsung memukul saksi FAJAR WASKITA yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor menggunakan tangan kanan mengenai area mukanya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi FAJAR WASKITA turun dari sepeda motor kemudian terdakwa I RIAS BUDI pukul lagi mengenai area kepalanya. Bahwa  setelah itu saksi FAJAR WASKITA membalas memukul mengenai pelipis kanan hingga terdakwa I RIAS BUDI terjatuh yang selanjutnya masih saling pukul dengan FAJAR WASKITA, pada saat itu posisi terdakwa I RIAS BUDI dibawah dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I RIAS BUDI sambil memegang pisau lipat (pisau masih terlipat) tedakwa pukulkan di area kepalanya sebanyak lebih dari 5 kali hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan saksi fajar dan tedakwa I RIAS BUDI terguling-guling di jalan, terdakwa I RIAS BUDI dan saksi Fajar tercebur di selokan yang berada di utara jalan raya, ketika saksi FAJAR WASKITA dan terdakwa I RIAS BUDI GALIH masih berada di selokan selanjutnya terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG dan terdakwa II GOPEL yang melihat saksi Fajar berada di atas terdakwa I RIAS BUDI GALIH kemudian secara bersamaan terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG menendang kepala dan badan saksi FAJAR WASKITA menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali sealanjutnya terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah badan saksi Fajar, bahwa saksi FAJAR WASKITA berusaha melepaskan diri selanjutnya bangun lalu naik dari selokan untuk berusaha melarikan diri ke arah Barat tetapi saksi Fajar yang panik menyenggol sepeda motor terdakwa III  HERI als GEMBOR yang datang menyusul hingga terjatuh dan ketika saksi FAJAR WASKITA posisi berdiri dan sudah berada didekat terdakwa III HERI als Gembor sealnjutnya terdakwa III HERI ALS GEMBOR langsung memukul bagian muka saksi FAJAR WASKITA sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi FAJAR WASKITA terjatuh kemudian ketika saksi FAJAR WASKITA posisi telungkup tersebut terdakwa I RIAS BUDI GALIH menaiki punggung saksi FAJAR WASKITA, selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI GALIH mengeluarkan pisau dapur dari jaketnya lalu menusukkan pisau dapur tersebut ke arah kepala dan punggung saksi FAJAR WASKITA beberapa kali (lebih dari 5 kali) menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan saksi FAJAR WASKITA mengalami luka – luka dan pendarahan di bagian kepala dan punggung, selanjutnya melihat saksi Fajar Waskita tak melakukan perlawanan lagi terdakwa I RIAS BUDI GALIH, terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG, terdakwa II II RAHMAWAN alias GOPEL dan terdakwa III HERI als GEMBOR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul dengan Nomor : 25/IX/SKM/PKU-BTL/2023, tanggal 23 September 2023 atas nama korban Fajar Waskita yang ditandatangani oleh dr. Muh.Agita Hutomo, MMR menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan Hasil pemeriksaan IGD :

Pasien datang ke IGD RSU PKU Muhammadiyah Bantul dengan keluhan terdapat luka di kepala dan punggung akibat dikeroyok.

  • Keadaan umum     : sadar penuh, tampak kesakitan;
  • Tekanan darah       :123/89 mmHg;
  • Nadi                                    : 90x/menit;
  • Pernafasan             : 20x/menit;
  • Suhu badan                        : 36,6 derajat celcius;
  • Deskripsi luka       : -
  1. Pada tepat puncak kepala kiri, satu centimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran dua kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua centimeter.
  2. Pada kepala kiri, delapan centimeter dari garis pertengahan belakang, delapan centimeter di atas garis sudut mata kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran empat kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat centimeter.
  3. Pada kepala belakang, satu centimeter dari garis pertengahan belakang, tujuh centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran lima centimeter kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima centimeter
  4. Pada kepala belakang, dua setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, lima centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran dua setengah centimeter kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua setengah centimeter.
  5. Pada punggung kiri, tiga setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.
  6. Pada punggung kanan, empat setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, delapan centimeter di bawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.
  7. Pada punggung, tiga centimeter dari garis pertengahan belakang, lima belas centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka lecet, berwarna merah, berbentuk tidak beraturan, berukuran satu kali satu centimeter.
  8. Pada punggung, tepat pada garis pertengahan belakang, dua puluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka lecet, berwarna merah, berbentuk tidak beraturan, berukuran satu kali satu centimeter.
  9. Pada punggung kiri, lima setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien FAJAR WASKITA

1)Didapatkan 4 (empat) luka robek di bagian kepala.

2)Didapatkan 5 (lima) luka robek di bagian punggung.

Yang kemungkinan di akibatkan trauma benda tajam, tanpa menyingkirkan penyebab lainnya.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa I RIAS BUDI GALIH SAMUDERA ALS GALIH BIN PARJIYANTO, terdakwa.II RAHMAWAN ALS GOPEL BIN PARMADI, terdakwa III HERI PUTRANTO NUGROHO ALS GEMBOR BIN TRUSNO RINTO RIMBOWO dan terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG BIN  SARJIYONO pada hari Kamis  tanggal 14 September 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya didalam tahun 2023 bertempat di Jl.Raya Barongan Km 0,5, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib pada saat terdakwa I RIAS BUDI GALIH SAMUDERA ALS GALIH BIN PARJIYANTO sedang membetulkan mobil di rumah terdakwa III HERI PUTRANTO alias GEMBOR di Dsn. Miri Rt. 02, Sriharjo, Imogiri, Bantul, terdakwa I RIAS BUDI mendapat pesan melalui media sosial Whatsapp (WA) bahwa istri terdakwa I RIAS BUDI telah selingkuh dengan saksi FAJAR WASKITA, karena emosi terdakwa I RIAS BUDI kemudian meninggalkan pekerjaannya kemudian pulang kerumah terdakwa I RIAS BUDI langsung mengambil sebilah pisau lipat di dapur rumah dan terdakwa I RIAS BUDI taruh di saku celana pendek jenis kain warna abu-abu yang terdakwa I RIAS BUDI pakai. Bahwa selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA dirumahnya yang beralamat di Dsn. Karangtalun, Karangtalun, Imogiri, Bantul namun tidak ada selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI meminta terdakwa II  RAHMAWAN alias GOPEL untuk ikut mencari keberadaan saksi FAJAR dan diceritakan alasannya kenapa mencari saksi Fajar, kemudian terdakwa I RIAS BUDI dan terdakwa II  RAHMAWAN alias GOPEL menggunakan sepeda motor milik terdakwa I untuk mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA. Pada saat sampai di warung rokok di daerah Karangtalun, Imogiri, Bantul terdakwa I turun dari sepeda motor sambil menunggu informasi dari terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL yang melanjutkan mencari keberadaan saksi FAJAR WASKITA. Pada saat di warung rokok tersebut datang tedakwa IV DADANG dan terdakwa III HERI alias GEMBOR mengendarai sepeda motor beat warna hitam,  setelah itu terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL mengatakan “ayo karo ngalor alon-alon koyone neng daerah manding”(ayo ke Utara sepertinya di daerah Manding) lalu terdakwa I RIAS GALIH  membonceng tiga dengan  terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL , Terdakwa IV DADANG menuju kost saksi FAJAR WASKITA di daerah Manding, Trirenggo Bantul sedangkan terdakwa III HERI alias GEMBOR menunggu di warung tersebut.  Bahwa setelah terdakwa I RIAS BUDI GALIH  bertemu dengan saksi FAJAR WASKITA dan menanyakan tentang hubungan saksi Fajar dengan istri terdakwa I dengan emosi, kemudian saksi FAJAR WASKITA yang menyadari terdakwa I  RIAS BUDI mulai emosi mengajak untuk membicarakan masalah tersebut dirumah saksi Fajar Waskita di daerah Karangtalun, Imogiri. Bahwa selanjutnya saksi FAJAR WASKITA berboncengan mengendarai sepeda motor dengan saksi Zana Ismayati (istri saksi Fajar) menuju rumahnya didaerah Karang talun sedangkan terdakwa I berboncengan bertiga dengan terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL didepan, terdakwa I RIAS BUDI GALIH ditengah dan terdakwa III DADANG dibelakang menuju ke Karangtalun Imogiri mengikuti saksi Fajar Waskita yang berada didepan. Bahwa sesampainya di timur simpang empat Bakulan, Sumberagung, Jetis Bantul tepatnya di Jalan Raya Barongan Km 0,5, Balakan, Sumberagung, Jetis, Bantul terdakwa I RIAS BUDI GALIH bilang kepada terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL untuk mecabut kunci sepeda motor saksi Fajar Waskita lalu selanjutnya terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL memposisikan sepeda motor yang dikendarainya di samping kanan  sepeda motor yang di kendarai saksi FAJAR WASKITA lalu dengan menggunakan tangan kirinya mencabut kunci sepeda motor yang dikendarai saksi FAJAR WASKITA hingga sepeda motornya mati lalu berhenti. Setelah itu sepeda motor yang dikendarai terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL berhenti disamping kanan sepeda motor FAJAR WASKITA lalu terdakwa I turun, selanjutnya tanpa bicara apapun terdakwa I langsung memukul saksi FAJAR WASKITA yang pada saat itu masih berada di atas sepeda motor menggunakan tangan kanan mengenai area mukanya sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi FAJAR WASKITA turun dari sepeda motor kemudian terdakwa I RIAS BUDI pukul lagi mengenai area kepalanya. Bahwa  setelah itu saksi FAJAR WASKITA membalas memukul mengenai pelipis kanan hingga terdakwa I RIAS BUDI terjatuh yang selanjutnya masih saling pukul dengan FAJAR WASKITA, pada saat itu posisi terdakwa I RIAS BUDI dibawah dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I RIAS BUDI sambil memegang pisau lipat (pisau masih terlipat) tedakwa pukulkan di area kepalanya sebanyak lebih dari 5 kali hingga terjadi perkelahian yang menyebabkan saksi fajar dan tedakwa I RIAS BUDI terguling-guling di jalan, terdakwa I RIAS BUDI dan saksi Fajar tercebur di selokan yang berada di utara jalan raya, ketika saksi FAJAR WASKITA dan terdakwa I RIAS BUDI GALIH masih berada di selokan selanjutnya terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG dan terdakwa II GOPEL yang melihat saksi Fajar berada di atas terdakwa I RIAS BUDI GALIH kemudian secara bersamaan terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG menendang kepala dan badan saksi FAJAR WASKITA menggunakan kaki kanan sebanyak 2 (dua) kali sealanjutnya terdakwa II RAHMAWAN alias GOPEL melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali kearah badan saksi Fajar, bahwa saksi FAJAR WASKITA berusaha melepaskan diri selanjutnya bangun lalu naik dari selokan untuk berusaha melarikan diri ke arah Barat tetapi saksi Fajar yang panik menyenggol sepeda motor terdakwa III  HERI als GEMBOR yang datang menyusul hingga terjatuh dan ketika saksi FAJAR WASKITA posisi berdiri dan sudah berada didekat terdakwa III HERI als Gembor sealnjutnya terdakwa III HERI ALS GEMBOR langsung memukul bagian muka saksi FAJAR WASKITA sebanyak 1 (satu) kali hingga saksi FAJAR WASKITA terjatuh kemudian ketika saksi FAJAR WASKITA posisi telungkup tersebut terdakwa I RIAS BUDI GALIH menaiki punggung saksi FAJAR WASKITA, selanjutnya terdakwa I RIAS BUDI GALIH mengeluarkan pisau dapur dari jaketnya lalu menusukkan pisau dapur tersebut ke arah kepala dan punggung saksi FAJAR WASKITA beberapa kali (lebih dari 5 kali) menggunakan tangan kanan hingga menyebabkan saksi FAJAR WASKITA mengalami luka – luka dan pendarahan di bagian kepala dan punggung, selanjutnya melihat saksi Fajar Waskita tak melakukan perlawanan lagi terdakwa I RIAS BUDI GALIH, terdakwa IV WENGKU SEKADANG ALS DADANG, terdakwa II II RAHMAWAN alias GOPEL dan terdakwa III HERI als GEMBOR langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Bantul dengan Nomor : 25/IX/SKM/PKU-BTL/2023, tanggal 23 September 2023 atas nama korban Fajar Waskita yang ditandatangani oleh dr. Muh.Agita Hutomo, MMR menerangkan bahwa dalam pemeriksaan terhadap pasien tersebut telah ditemukan Hasil pemeriksaan IGD :

Pasien datang ke IGD RSU PKU Muhammadiyah Bantul dengan keluhan terdapat luka di kepala dan punggung akibat dikeroyok.

  • Keadaan umum     : sadar penuh, tampak kesakitan;
  • Tekanan darah       :123/89 mmHg;
  • Nadi                                    : 90x/menit;
  • Pernafasan             : 20x/menit;
  • Suhu badan                        : 36,6 derajat celcius;
  • Deskripsi luka       : -
  1. Pada tepat puncak kepala kiri, satu centimeter dari garis pertengahan depan, dua puluh centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran dua kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua centimeter.
  2. Pada kepala kiri, delapan centimeter dari garis pertengahan belakang, delapan centimeter di atas garis sudut mata kiri, terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut tajam, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran empat kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat centimeter.
  3. Pada kepala belakang, satu centimeter dari garis pertengahan belakang, tujuh centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran lima centimeter kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima centimeter
  4. Pada kepala belakang, dua setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, lima centimeter di atas garis pertumbuhan rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran dua setengah centimeter kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua setengah centimeter.
  5. Pada punggung kiri, tiga setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, sepuluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, kedua sudut tajam, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.
  6. Pada punggung kanan, empat setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, delapan centimeter di bawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.
  7. Pada punggung, tiga centimeter dari garis pertengahan belakang, lima belas centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka lecet, berwarna merah, berbentuk tidak beraturan, berukuran satu kali satu centimeter.
  8. Pada punggung, tepat pada garis pertengahan belakang, dua puluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka lecet, berwarna merah, berbentuk tidak beraturan, berukuran satu kali satu centimeter.
  9. Pada punggung kiri, lima setengah centimeter dari garis pertengahan belakang, dua puluh centimeter dibawah batas tumbuh rambut belakang, terdapat luka terbuka, tepi rata, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, berukuran satu kali setengah centimeter, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu centimeter.

Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien FAJAR WASKITA

1)Didapatkan 4 (empat) luka robek di bagian kepala.

2)Didapatkan 5 (lima) luka robek di bagian punggung.

Yang kemungkinan di akibatkan trauma benda tajam, tanpa menyingkirkan penyebab lainnya.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya