Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Pangan) ANTO DONARIUS HOLYMAN, SH. KUNCORO WIBOWO Bin SUKARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Pangan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2089/O.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANTO DONARIUS HOLYMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUNCORO WIBOWO Bin SUKARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa KUNCORO WIBOWO bin SUKARJO,  pada hari Sabtu tanggal 01 April 2017 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  tahun 2017 bertempat  di Bebekan RT.04 Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya pada  tempat-tempat lain dimana Pengadilan Negeri  Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  Pelaku usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceranPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

Berawal dari usaha terdakwa KUNCORO WIBOWO bin SUKARJO yang memproduksi dan mengedarkanAir |Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) dengan label HEXAHAQdiproduksi oleh  CV. Tirta Bening Sumber Alami, Bebekan, RT.04 , Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul, sejak tahun 2013, dengan kapasitas produksi 5700 (lima ribu tujuh ratus) liter perhari atau 300 galon perhari dan dikarenakan pengiriman bahan baku air dari CV. Tirta Jaya dalam 1 (satu) kali kiriman sebanyak 1 (satu)  tangki yang berjumlah 5200 liter yang hanya bisa menghasilkan produksi air minum dalam kemasan sebanyak 275 galon @ 19 L, sehingga untuk memenuhi kuota permintaan dari konsumen sebanyak 300 galon @ 19 L maka CV. Tirta Bening Sumber Alami, di Bebekan RT. 04, Sandeyan, Srimulya, Piyungan, Bantul atas sepengetahuan terdakwa saksiMARDANI SUKIRNOmencampur air sumur untuk memenuhi kuota tersebut. Untuk prosentase campuran air yang digunakan sebagai bahan baku AMDK tersebut yaitu 10% air sumur dan 90% air dari CV. Tirta Jaya dengan proses produksi yaitu  air yang dibeli dari CV. Tirta Jaya Turi dimasukkan ke tandon bahan baku dialirkan ke mesin filtrasi yang berjumlah 7 (tujuh) tabung filtrasi, setelah masuk ke ultraviolet kemudian dialirkan ke tandon bahan setengah jadi menggunakan pompa stenlis melalui ozon dan ultraviolet, kemudian di pompa stanlis masuk ke ultraviolet dan masuk ke tandon stanlis untuk di proses bahan jadi yang kemudian dimasukkan ke dalam galon 19 L  dan setelah menjadi barang jadi kemudian dijual dengan harga untuk isi ulang per galon @ 19 L Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dan harga galon kosong Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah) dengan cara dikirim menggunakan  mobil Daihatsu Grand Max pick up warna putih, ke daerah penjualan yaitu distributor di wilayah Bantul, Sleman, Kulon Progo, Kota Yogyakarta. Dan diluar DIY ke Kebumen, Cilacap, Pekalongan, Magelang.

 

Bahwa kegiatan memproduksi dan mengedarkanAir |Minum Dalam Kemasan ( AMDK ) dengan label HEXAHAQ  sebagaimana diuraikan di atas dilakukan oleh terdakwa sampai dengan hari Sabtu tanggal 01 April 2017 sekitar Jam 10.00 WIB setelah petugas Balai Besar POM Yogyakarta  melakukan  pemeriksaan di CV. Tirta Bening Sumber Alami, Bebekan, RT.04 , Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul dan setelah dilakukan pengechekan oleh penyidik dari BPOM terhadap perijinannya ternyata  label  HEXAHAQ dengan no. pendaftaran MD 265213002205 bukan beralamat di Bebekan, RT.04 , Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul melainkan izin tersebut adalah milik CV. Tirta Bening Sumber Alami yang beralamat di Trenggalek, berdasarkan hal tersebut  kemudian barang temuan berupa AMDK dengan label  HEXAHAQ  kemasan galon @ 19 liter produksi CV. Tirta Bening Sumber Alami, Bebekan, RT 04, Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul, di lakukan pengamanan sementara ditempat dengan diberi stiker “Dalam pengawasan Badan POM”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 10.30 WIB, saksi DRA. Nur Cahyawati, APT, saksi Parjuni, SH bersama dengan saksi Yoyok Suryadi, SH selaku Korwas PPNS Polda DIY yang  mendampingi penyidik Balai POM Yogyakarta melakukan penyitaan terhadap temuan yang di amankan pada tanggal 01 April 2017 di  CV. Tirta Bening Sumber Alami, dengan disaksikan oleh saksi Supriyo dan saksi Purnomo Tri Raharjo (Keduanya saksi perangkat desa setempat, berupa :

 

1.   Hexahaq Air Minum Dalam Kemasan  @ 19 liter Produksi CV. Tirta Bening Sumber Alami, Bebekan RT 04 Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul sebanyak  252 ( dua ratus lima puluh dua ) galon @ 19 liter ;

2.   Tutup galon warna hijau sebanyak 1 ( satu ) kantong plastic ;

3.   Segel tutup gallon sebanyak 1 ( satu ) kantong plastic ;

4.   Stiker / label Hexahaq sebanyak 15 ( lima belas ) lembar ;

5.   Alat cap expire date sebanyak 1 ( satu ) buah ;

6.   Nota penjualan ( blangko ) sebanyak          1 ( satu ) bendel ;

7.   Arsip nota penjualan  sebanyak 15 ( lima belas ) lembar ;

8.   Nota pengadaan dari PT. Tirta Jaya  sebanyak 4 ( empat ) lembar ;

9.   Galon kosong @ 19 liter sebanyak   65 ( enam puluh lima ) gallon ;

10. Blower alat pemanas tutup gallon sebanyak 1 ( satu ) buah ;

11. Alat cuci gallon sebanyak 1 ( satu ) buah ;

12. 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Pick Up warna putih  no polisi AB 8471 BU, beserta STNK an. Kuncoro Wibowo dan buku uji berkala  1 ( satu ) unit ;

13. Buku / catatan/ Nota Administrasi :

a.   (Kartu Data Pelanggan, Nota dan Surat Jalan) sebanyak 30 (tiga puluh) bendel

b.   Nota pengadaan TIRTA JAYA      sebanyak 5 (lima) lembar ;

14. Alat filtrasi berupa tabung stainless steel yang saling berhubungan terdiri dari 7 tabung sebanyak 1(satu) set ;

15. Tandon air bahan baku /Profil Tank @ 5.200 liter sebanyak          3 (tiga ) buah ;

16. Tandon  produk jadi stainless Steel Aisi 304 merek Tirta @ 1.000 liter sebanyak   2 ( dua ) buah ;

17. Alat Ultra Violet :

a.   merek Optima Water Sterilizer sebanyak 2 (dua) buah ;

b.   merek Sunbay    sebanyak 1 (satu) buah ;

18. Alat Ozonisasi merek Luso (terdiri dari 2 tabung stainless steel dan 1 kotak alat) sebanyak 1 ( satu ) set.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU)  dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan  di Yogyakarta No.LHU.096.M.10.13.17.008  tanggal 30 Mei 2017 berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Mei 2017 terhadap penyisihan barang bukti untuk uji laboratorium terhadap 1 (Satu) galon (19 liter) Hexahaq produksi CV. Tirta Bening Sumber Alami Bebekan RT 04 Sandeyan Srimulyo Piyungan Bantul dengan no pendaftaran MD.265213002205 untuk dikirim ke laboratorium untuk dilakukan uji laboratorium di Balai Besar POM Yogyakarta, dari hasil laboratorium tersebut dapat disimpulkan oleh ahli bahwa 252 ( dua ratus lima puluh dua ) galon @ 19 liter) Hexahaq Air Minum Dalam Kemasan  Produksi CV. Tirta Bening Sumber Alami, Bebekan RT 04 Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul adalah contoh tidak memenuhi syarat karena mengandung bakteri Pseudomonas aeruginosae dan angka lempeng total melebihi syarat yang ditentukan untuk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan).

 

Bahwa seharusnya Terdakwa KUNCORO WIBOWO bin SUKARJOagar bisa memproduksi dan mengedarkan produk  AMDK, wajib memenuhi persyaratan antara lain :

 

Berdasarkan Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI  No. 705 / MPP/ Kep/11/2003 tentang Persyaratan Tekhnis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya, bahwa produk AMDK wajib memenuhi persyaratan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Berdasarkan Pasal 12 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI  No. 705 / MPP/ Kep/11/2003 tentang Persyaratan Tekhnis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya, bahwa AMDK yang diedarkan / dipasarkan  wajib 1. Memenuhi SNI sesuai ketentuan, 2. Telah memperoleh no MD atau ML dari Badan POM RI
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 49/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara wajib, bahwa setiap AMDK yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI. Oleh karena itu hasil uji AMDK harus memenuhi semua persyaratan mutu yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).  AMDK yang tidak memenuhi persyaratan mutu dilarang beredar.

- Akan tetapi persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh terdakwa.

 

Bahwa terdakwa dalam mengedarkan 252 ( dua ratus lima puluh dua ) galon @ 19 liter merk hexahaq air minum dalam kemasan produksi CV. Tirta Bening Sumber Alami Bebekan RT 04 Sandeyan Srimulyo Piyungan Bantul tidak memiliki izin edar maupun izin produksi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142   Jo.Pasal  91 ayat (1) Undang-Undang  R.I No : 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Pihak Dipublikasikan Ya