Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH CATUR FIRMANSYAH BIN PARTONO PUJO PUSPITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-756/M.4.12.3/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR FIRMANSYAH BIN PARTONO PUJO PUSPITO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CATUR FIRMANSYAH BIN PARTONO PUJO PUSPITO pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2022, bertempat di kos saksi SURYO MARETO PRABOWO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang terletak di Keparakan Lor MGI/832, RT.045 RW.10 Kalurahan Keparakan Kapanewonan Mergangsan Kota Yogyakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) yaitu “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat” dan ayat (3) yaitu “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 14 Januari 2022, sekitar pukul 21.30 Wib, terdakwa dihubungi saksi SURYO MARETO PRABOWO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) melalui telephone untuk ikut menjual Pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) milik saksi SURYO MARETO PRABOWO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri). Selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) dan bersama-sama menuju kos saksi SURYO MARETO PRABOWO (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) untuk mengambil Pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) yang setelah dihitung berjumlah sebanyak 200 (dua ratus) butir. Setelah terdakwa menyerahkan pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) tersebut kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), terdakwa mengantar pulang saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) ke rumahnya yang terletak di  Muja Muju UH2/855, RT.043 RW.12 Kalurahan Muja Muju Kapanewonan Umbulharjo Kota Yogyakarta. Sesampainya di rumah saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa menerima pembayaran atas penjualan pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) tersebut sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa pulang dan dalam perjalanan terdakwa berhenti membeli rokok dengan menggunakan uang hasil penjualan pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) tersebut sebanyak 3 (tiga) batang rokok seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga uang hasil penjualan pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) tersebut sebesar Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa peredaran pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) tersebut bisa terungkap pada awalnya saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH, saksi TULUS PRABOWO, saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team Satresnarkoba Polres Bantul yang sedang melakukan penyelidikan dan mengamankan saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang sedang mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” (Pil Sapi) tersebut.
  • Bahwa dalam penangkapan saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus rokok VIPER yang berisi 4 (empat) plastic klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” di saku celana belakang kiri.
  2. 1 (satu) buah HP merk Vivo Y15 warna merah dengan Sim Card TREE dengan nomor : 089612727520 dan EXIS dengan nomor WA : 083125229423 di saku celana depan kiri.
  3. 1 (satu) kotak bekas bungkus obat batuk OBH COMBI yang berisi 17 (tujuh belas) plastic klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”.
  • Bahwa penangkapan terdakwa tersebut selanjutnya dikembangkan lagi oleh saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, SH, saksi TULUS PRABOWO, saksi IWAN SATRIA NUGRAHA dan saksi SEPTIAJI IRAWAN (masing-masing Anggota Polisi Polres Bantul) beserta Team  Satresnarkoba Polres Bantul yang melakukan introgasi kepada saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) yang mengakui mendapatkan pil warna putih berlogo “Y” tersebut dari terdakwa CATUR FIRMANSYAH dan saksi SURYO MARETO PRABOWO(terdakwa dalam berkas perkara tersendiri). Atas informasi tersebut, sekitar pukul 22.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa CATUR FIRMANSYAH  dirumahnya yang terletak di Keparakan Lor MG I/832 YK, RT.042 RW. 009 Kalurahan Keparakan Kapanewonan Mergangsan Kota Yogyakarta, dan didapati barang bukti berupa :
  1. Uang hasil penjualan pil warna putih berlogo “Y” sebesar Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  2. 1 (satu)  buah handphone OPPO dengan nomor whatsaap +6281568473330.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratororium Forensik Nomor Lab : 154/NOF/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Ibnu Sutarto, ST dan Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST, terhadap barang

  • bukti :
  • BB-318/2022/NOF berupa 4 (empat) plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 40 (empat puluh) butir tablet;
  • BB-319/2022/NOF berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet pil warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 170 (seratus tujuh puluh) butir tablet;

Barang bukti tersebut disita dari tersangka ARDI PRASETYA MAHARDIKA ALIAS BAWOR BIN SANDI BEJO.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan :

BB-318/2022/NOF dan BB-319/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung narkotika/psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

Sisa barang bukti :

  • BB-318/2022/NOF sisanya berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
  • BB-319/2022/NOF sisanya berupa 169 (seratus enam puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa mengakui tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang / tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kesehatan/kefarmasian (bukan dokter, tenaga medis lain maupun apoteker) untuk mengadakan, menyimpan, dan mengedarkan obat warna putih berlogo “Y” yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk Dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya