Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.B/2022/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH 1.DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU
2.VINKA
3.YULI YATIN binti MUKRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 170/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1612/M.4.12.3/Eoh.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU[Penahanan]
2VINKA[Penahanan]
3YULI YATIN binti MUKRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa, terdakwa I DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU bersama-sama dengan terdakwa II VINKA, terdakwa III YULI YATIN binti MUKRI, saksi YUSUF alias RICHARD, saksi INDRA WIJAYA alias KENCOT, saksi ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, saksi ERWIN AFRIADI, saksi RANDY FERDIAN, dan saksi MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Toko Mirota Kampus di Jalan Godean, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 
Bahwa awalnya yaitu pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 08.00 Wib, Terdakwa I Dessy Haumahu binti Deky Haumahu yang bertempat tinggal di Jakarta memiliki rencana untuk melakukan pencurian dengan sasaran toko swalayan yang berada di wilayah Yogyakarta, kemudian Terdakwa I DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU menghubungi terdakwa II VINKA, terdakwa III YULI YATIN binti MUKRI, saksi YUSUF alias RICHARD, saksi INDRA WIJAYA alias KENCOT, saksi ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, saksi ERWIN AFRIADI, saksi RANDY FERDIAN, dan saksi MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI melalui telepon untuk mengajak pergi ke Yogyakarta untuk melakukan pencurian, dan semuanya menyetujui ajakan tersebut.

 
Bahwa kemudian pada sekitar jam 13.00 Wib, Terdakwa I DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU, terdakwa II VINKA, terdakwa III YULI YATIN binti MUKRI, saksi YUSUF alias RICHARD, saksi INDRA WIJAYA alias KENCOT, saksi ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, saksi ERWIN AFRIADI, saksi RANDY FERDIAN, dan saksi MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI berangkat ke Yogyakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil sewaan yaitu 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No. Pol : B 1640 PVM, warna abu-abu metalik, Tahun 2016 yang disewa dari sdr. Toni Aryanto dan 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livia SV No. Pol : B 2366 TBG, warna merah, Tahun 2012 yang disewa dari sdr. Erwin Afriadi hingga akhirnya sampai di Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar jam 03.00 Wib dan menginap di Hotel di daerah Tamansari Yogyakarta, saat berada di hotel tersebut dilakukan pembahasan perencanaan pencurian yang akan dilakukan dan pembagian tugas masing-masing.
 
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022sekitar jam 14.00 Wib,  Terdakwa I DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU, terdakwa II VINKA, terdakwa III YULI YATIN binti MUKRI, saksi YUSUF alias RICHARD, saksi INDRA WIJAYA alias KENCOT, saksi ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, saksi ERWIN AFRIADI, saksi RANDY FERDIAN, dan saksi MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI berangkat untuk mencari lokasi pencurian dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1.3 G AT No. Pol : B 1640 PVM, warna abu-abu metalik, Tahun 2016 yang dikendarai oleh saksi ERWIN AFRIADI dan ditumpangi oleh Terdakwa I DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU, terdakwa II VINKA, dan saksi MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI dan 1 (satu) unit Mobil Nissan Grand Livia SV No. Pol : B 2366 TBG, warna merah, Tahun 2012 yang dikendarai oleh saksi RANDY FERDIAN dan ditumpangi oleh terdakwa III YULI YATIN binti MUKRI, saksi YUSUF alias RICHARD, saksi INDRA WIJAYA alias KENCOT, dan saksi ADY FRANS KAPITAN alias AMBON , lalu pada sekitar jam 14.30 Wib sampailah di Toko Mirota Kampus di Jalan Godean, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, 2 (dua) unit mobil yang dikendarai tersebut berhenti tidak jauh dari toko dan parkir di pinggir jalan raya, kemudian Terdakwa I DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU, terdakwa II VINKA, terdakwa III YULI YATIN binti MUKRI, saksi YUSUF alias RICHARD, saksi INDRA WIJAYA alias KENCOT, saksi ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, dan saksi MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI turun dari mobil dan masuk ke Toko Mirota Kampus, sedangkan saksi ERWIN AFRIADI dan saksi RANDY FERDIAN sebagai pengendara menunggu di dalam mobil, setelah berada di dalam Toko Mirota Kampus dengan tanpa ijin dari pihak Toko Mirota Kampus Terdakwa II VINKA mengambil barang-barang yang ada di dalam toko yaitu 44 (empat puluh empat) buah pelekat gigi merk Polident 60 g, 37 (tiga puluh tujuh) buah handbody lotion merk Vaseline 100 ml Sunblock  SF30 warna orange, 4 (empat) buah minyak rambut merk L’oreal Studio Indestrucible 150 ml, 4 (empat) buah minyak rambut merk L’oreal Studio Pure Wet 150 ml, 9 (Sembilan) buah minyak rambut merk L’oreal Studio Mineral FX 150 ml, lalu memasukkannya ke dalam tas selempang yang masing-masing dibawa oleh terdakwa III YULI YATIN binti MUKRI, saksi YUSUF alias RICHARD, saksi INDRA WIJAYA alias KENCOT, dan saksi ADY FRANS KAPITAN alias AMBON, sedangkan Terdakwa I DESSY HAUMAHU binti DEKY HAUMAHU dan saksi MUHAMMAD FACHRUDIN alias AI bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar, setelah itu langsung keluar dari toko tanpa melakukan pembayaran di kasir, lalu menaiki mobil dan langsung meninggalkan toko kemudian pergi berkeliling kota Yogyakarta dan kembali ke hotel pada sekitar jam 18.00 Wib, namun beberapa saat kemudian saat masih berada di parkir hotel datanglah petugas kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

  
Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, pihak Toko Mirota Kampus mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 6.700.000,-(enam juta tujuh ratus ribu rupiah).


 
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya