Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
482/Pdt.P/2026/PN Btl Feby Akas Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 482/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Feby Akas Saputra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
 
2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2316/Ist.A/1999 tertanggal 17 Juni 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul yang semula FEBY AKAS SAPUTRA menjadi FEBY AKAS DHARMALUHUR;
 
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan nama pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama FEBY AKAS DHARMALUHUR;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR 
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak