| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I HERMANTO Alias NDOWER BIN NEDI PURWANTO dan terdakwa II FITRIANTO Alias GOTRO BIN PONIJO pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti atau setidak-tidaknya pada bulan November 2022 atau setidak-tidaknya di Tahun 2022, bertempat di depan Pondok Pesantren Mambaul Huda yang beralamat di Sapuanggin, Trimurti, Srandakan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan pencurian pada waktu malam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakuan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara setidak-tidaknya sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 13 November 2022, terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui telepon WA sekira pukul 00.30 Wib, pada saat itu terdakwa I mengatakan "Ayo mlaku-mlaku golek unit” (ayo jalan-jalan cari mencari unit/sepeda motor) kemudian terdakwa II menjawab “yo engko sikek aku lagi nenggone kancaku” (ya sebentar, saya baru ditempat teman).
- Bahwa kemudian pukul 01.30 Wib terdakwa II sampai ditempat terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa II, sesampainya disana terdakwa I dan terdakwa II mengobrol kurang lebih 10 menit menunggu hujan reda, setelah hujan reda terdakwa II keluar, dan yang mengendarai sepeda motor adalah terdakwa I sedangkan terdakwa II membonceng.
- Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II menuju ke arah utara jalan Glagahan menuju ke Sapuanggin selanjutnya ke arah timur ke jalan Pandak Srandakan sesampainya di SD Jigudan balik arah karena hendak hujan dan hendak subuh, pada saat ke arah barat terdakwa I dan terdakwa II sama-sama melihat ke arah kanan dan kiri mencari ada sepeda motor atau tidak dan sesampainya di simpang 3 Sapuanggin terdakwa I ke selatan dengan jalan pelan-pelan dan terdakwa II melihat di sebelah barat toko bangunan ada sepeda motor Honda Vario.
- Bahwa kemudian terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “kae eneng motor” dan dijawa “di jajal di cek di kunci stang opo ora”, kemudian terdakwa II turun dan terdakwa I berhenti di depan toko besi menghadap ke selatan berjarak sekitar 100 meter untuk menunggu dan mengawasi keadaan sekitar.
- Bahwa kemudian oleh terdakwa II dicek sepeda motor tersebut dan ternyata tidak dalam keadaan dikunci stang, selanjutnya terdakwa II mengambil motor tersebut dengan cara didorong dari sisi kiri dan sesampainya di jalan aspal terdakwa II di postep oleh terdakwa I ke arah utara kemudian ke timur dan pulang, kondisi jalan pada saat itu remang-remang ada penerangan lampu yang agak jauh dan gerimis yang kemudian oleh terdakwa II simpan di tempat terdakwa I dan selang 1 atau 2 hari kemudian baru terdakwa II ambil dari tempat terdakwa I.
- Bahwa ketika motor tersebut diambil oleh terdakwa II tidak tedapat kunci namun ada STNK di dalam jok sepeda motor yang oleh terdakwa I dan terdakwa II buang di selokan Dsn. Ciren, Caturharjo, Pandak, Bantul.
- Bahwa terdakwa II membawa sepeda motor tersebut dari tempat terdakwa I dengan cara terdakwa II bersama dengan terdakwa I membuka dek depan selanjutnya terdakwa I menyambung kabel hingga dapat menyala yang kemudian selang beberapa hari terdakwa II menduplikat kunci di timur bunderan ganjuran.
- Bahwa motor Vario hasil dari pencurian masih terdakwa II gunakan dan dipasang No. Pol milik sepeda motor genio warna hitam yang telah diambil di Ringginharjo, sedangkan No. Pol yang asli terdakwa I dan terdakwa II lepas dan ditaruh di rumah terdakwa I.
- Bahwa pada saat mengambil sepeda motor tersebut terdakwa II tidak melakukan dengan cara merusak, karena ketika itu pagar dalam keadaan tidak terkunci dan sepeda motor dibawa dengan cara di postep/dorong dengan kaki.
- Bahwa motor Honda Beat milik terdakwa II yang digunakan untuk melakukan pencurian telah terdakwa I dan terdakwa II jual online lewat facebook supaya tidak terlacak dan laku terjual Rp. 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), hasil penjualan tersebut dibagi dua masing-masing mendapat Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk merubah warna vario dengan skorlet dilepas dan dicat menggunakan pilok warna abu-abu di rumah terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak tahu kendaraan Honda Vario tersebut milik siapa.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa II mengambil sepeda motor tersebut supaya dapat di jual dan mendapatkan uang.
------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dan Ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------- |