Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1489/M.4.12.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa terdakwa TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025, bertempat di di kost tersangka TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO yang beralamat di Kweni RT 007, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib dengan sistem COD di Lapangan Kadipiro Ngestiharjo, Kasihan, Bantul Terdakwa TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO membeli 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan baru membayar sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi SUPRIANTO alias BABE, selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat Pil warna putih beralmbang Y tersebut terdakwa menjual pil Y kepada saksi IWAN DANU PRATAMA dengan jumlah 10 (sepuluh) butir pil tersebut seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) di kost terdakwa yang beralamat di Kweni RT 007, Kal. Panggungharjo,Kap. Sewon, Kab. Bantul
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi TOTOK SUGIYARTO, saksi SATRIA DWI SUSETYA beserta tim Resnarkoba yang sebelumnya mendapatkan informasi melakukan penangkapan kepada Terdakwa TRI WAHANA yang sedang bersama saksi IWAN DANU PRATAMA. Di di kost terdakwa yang beralamat di Kweni RT 007, Kal. Panggungharjo,Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya dilakukan penggeldahan  badan terhadap Saksi Iwan Danu Pratama ditemukan barang berupa 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y, Dimana dari keterangan saksi IWAN DANU PRATAMA sisa pil tersebut di beli dari terdakwa TRI WAHANA dan pada Terdakwa TRI WAHANA di temukan barang berupa pil dengan jumlah 90 (sembilan puluh) butir pil dan uang sejumlah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari hasil  penjualan pil kepada saksi IWAN dan 1 (satu) buah HP Vivo warna hitam dengan nomor Imei 869242036445011 dengan nomor WA 085601008990
  • Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab: 469/NOF/2025, tanggal 14 Februari 2025, bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok TENOR yang di dalamnya beirisi 9 (sembilan) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang di sita dari saat tersangka TRI WAHANA Bin (Alm) SUYANTO yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y yang di sita dari saksi IWAN DANU PRATAMA yang diuji di Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa barang bukti tersebut mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G.
  • Bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian termasuk menyimpan dan mendistribusikan.

 

------------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya