| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 110/Pid.B/2017/PN Btl | HEALLI MULYAWATI S, SH | AHMAD ALDINI alias ILBIB Bin PARJANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1192/O.4.13/Epp.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa terdakwa AHMAD ALDINI alias ILBIB Bin PARJANI pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Dsn.Jambon RT.01 Ds.Bawuran Kecamatan Pleret Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumhnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa bermula ketika pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2017 terdakwa pulang dari rumah teman terdakwa yang beralamat di Desa Srumbong Kabupaten Bantul dengan mengendarai sepeda motor merk Honda NF 100 warna hitam No Pol AB 4806 BG milik terdakwa. Kemudian pada malam hari sekira pukul 23.30 wib terdakwa melintas didepan rumah saksi Miyarti. Dimana terdakwa terlebih dahulu memarkirkan sepeda motornya diluar rumah, lalu terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu dapur yang pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Setelah itu terdakwa masuk kedalam rumah dan melihat saksi Maryati sedang tidur nyenyak didalam kamar dan pada kesempatan tersebut juga terdakwa melihat 1 (satu) unit HP merk Oppo seri A37 warna kuning emas yang dalam keadaan sedang dicharger. Dimana kemudian terdakwa timbul niat untuk mengambil HP Oppo seri A37 tersebut beserta chargernya dan juga mengambil dos box HP tersebut yang berada didalam kamar. Lalu terdakwa pergi keluar rumah saksi Miyarti sambil membawa HP merk Oppo seri A37 tersebut untuk dibawanya pulang. Bahwa terdakwa bisa berada didalam rumah saksi Miyarti tidak diketahui oleh saksi Miyarti dan kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo seri A37 warna kuning emas beserta charger dan dos box nya tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Miyarti selaku pemiliknya. Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit HP merk Oppo seri A37 warna kuning emas beserta charger dan dos box nya tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada saksi Joko Prasetyo seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 21.00 wib. Adapun uang hasil penjualan HP merk Oppo seri A37 tersebut dipergunakan untuk membeli celana pendek merk Okley sebanyak 1 (satu) buah, celana panjang sebanyak 1 (satu) buah, dan 3 (tiga) buah kaos hijau, merah, hitam merk Planet Surf serta sisanya dipergunakan untuk keperluan pribadinya. Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian bagi saksi Miyarti seluruhnya sekira Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Bahwa atas kejadian tersebut, saksi Miyarti melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pleret dan selanjutnya terdakwa ditangkap serta diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
