| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.159/121642 tanggal 07 Agustus 2012 adalah sah dan mengikat para pihak.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kredit Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 76.417.400,,- ( Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Rupiah )
- Menyatakan secara hukum Penggugat dapat mengambil uang pensiun Tergugat setiap bulannya sejumlah besarnya angsuran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat setiap bulannya selama belum dilunasinya pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat dan atau eksekusi atas putusan perkara ini belum dijalankan oleh Tergugat.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau keberatan dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|