Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) MUKIJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI PURNOMOPT. BPR Bank Bantul (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1MUKIJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.417.400,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.159/121642 tanggal 07 Agustus 2012 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 76.417.400,,- ( Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Rupiah )
  5. Menyatakan secara hukum Penggugat dapat mengambil uang pensiun Tergugat setiap bulannya sejumlah besarnya angsuran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat setiap bulannya selama belum dilunasinya pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat dan atau eksekusi atas putusan perkara ini belum dijalankan oleh Tergugat.
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum atau keberatan dari Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak