Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
170/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Junita Astuti, SH MH 2.Nur Hadi Yutama, SH MH |
ERFIAN ANDRIANSYAH alias KOPROL Bin Alm SLAMET MULYONO SUBEKTI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 170/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1667/M.4.12.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa ERFIAN ANDRIANSYAH Als KOPROL Bin Alm SLAMET MULYONO SUBEKTI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan April 2024 atau setidak-tidaknya didalam tahun 2024, bertempat di Tegalayang 10 Rw.02 Kal. Caturharjo Kap. Pandak Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula laporan dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika lalu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 23.00 Wib, Saksi Agung dan rekan satu tim dari Satres Narkoba Bantul langsung menuju rumah terdakwa lalu sesampainya disana terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah dan sedang mengobrol dengan saksi Sigit (dalam berkas terpisah) lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 5 (lima) tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg, 1 (satu) buah toples kecil yang didaamnya terdapat 12 (dua belas) butir pil kapsul hitam merah yang di duga psikotropika, kartu periksa RSK Puri Nirmala, uang sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP warna biru toska merk OPPO A57 dengan no WA 0895420468793 yang kesemuanya berada didalam tas pinggang warna biru hijau merk PUSHOP dan diakui barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui menjual 5 (lima) tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg kepada saksi Sigit (dalam berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Sigit (dalam berkas terpisah) berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Golongan IV Nomor Urut 2, tidak mengandung Bromazepam seperti terdaftar dalam
Bermula laporan dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering digunakan untuk bertransaksi pil jenis Psikotropika lalu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 23.00 Wib, Saksi Agung dan rekan satu tim dari Satres Narkoba Bantul langsung menuju rumah terdakwa lalu sesampainya disana terdakwa sedang berada di ruang tamu rumah dan sedang mengobrol dengan saksi Sigit (dalam berkas terpisah) lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 5 (lima) tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg, 1 (satu) buah toples kecil yang didaamnya terdapat 12 (dua belas) butir pil kapsul hitam merah yang di duga psikotropika, kartu periksa RSK Puri Nirmala, uang sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP warna biru toska merk OPPO A57 dengan no WA 0895420468793 yang kesemuanya berada didalam tas pinggang warna biru hijau merk PUSHOP dan diakui barang tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui menjual 5 (lima) tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg kepada saksi Sigit (dalam berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi Sigit (dalam berkas terpisah) berikut barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut. Golongan IV Nomor Urut 2, tidak mengandung Bromazepam seperti terdaftar dalam |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |