Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2019/PN Btl (kesehatan) Affif Panjiwilogo, S.H. Brandhon Barezky Hardian Als Edo Bin Sudiyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2019/PN Btl (kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1487/M.4.12/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Brandhon Barezky Hardian Als Edo Bin Sudiyanto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa BRANDHON BAREZKY HARDIAN Als EDO pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 Sekitar Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019  bertempat di Gedung Madu Candhya, Padokan Lor, Tirtonirmolo, Kasihan Kab Bantul  atau   setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan  dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekitar pukul 18.30 Wib Saksi Iwan dan Saksi Tulus ( Keduanya saksi dari Resnarkoba Bantul) berhsil mengamankan orang yang mencurigakan saksi Asep Indri Santoso ( terdakwa dlam perkara lain) di Dusun Glondong Rt 001 , Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Setelah itu Saksi Iwan dan Saksi Tulus ( Keduanya saksi dari Resnarkoba Bantul) melakukan penggeledahan terhadap saksi Asep, dimana saat penggeledahan tersebut diketemukan pil sebanyak 54 butir pil arna putih  berlambang Y. Kemudian Saksi Iwan dan Saksi Tulus ( Keduanya saksi dari Resnarkoba Bantul) melakukan introgasi kepada saksi Asep mengenai darimana saksi Asep mendapatkan pil-pil tersebut dan Saksi Asep memberikan keterangan pil tersebut diperoleh dari Terdakwa Edo. Dalam introgasinya saksi Asep tidak  mengetahui rumah dari terdakwa Edo akan tetapi hanya tau tempat kerja dari terdakwa Brandon yaitu di PGPS Madukismo.
- Bahwa setelah mendapat keterangan dari saksi Asep, Kemudian Saksi Iwan dan Saksi Tulus langsung menuju ke PGPS Madukismo dan berkomunikasi dengan bagian kepegawaian dan diketahui nama sebenarnya dari terdakwa Edo adalah terdakwa Brandon dan dari kepegawaian mengatakan kalau terdakwa Brandhon baru mengikuti sosialisasi di gedung Madu Candhya . 
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 9 April 2019 sekitar Pukul 12.00 Wib Saksi Iwan dan Saksi Tulus langsung menuju tempat Brandon berada dan di gedung tersebut Saksi Iwan dan Saksi Tulus langsung dapat mengamankan terdakwa . Setelah melakukan pengamanan terhadap terdakwa, Saksi Iwan dan Saksi Tulus langsung dilakukan penggeledahan dan hasil dari penggeledahan di temukan barang uang sejumlah Rp 140.000 dengan rincian  1 lembar vpecahan Rp 50.000, 3 lembar pecahan Rp 20.000 dan 3 lembaran pecahan Rp 10.000 yang menurut terdakwa uang tersebut merupakan keuntungan dari penjualan pil warna putih berlambang Y. Saat itu jug ditemukan HP milik terdakwa  yang digunakan untuk komunikasi dalam hal jual beli pil.
- Bahwa hasil introgasi Saksi Iwan dan Saksi Tulus terhadap terdakwa, pil berlambang Y yang dijual kepada saksi Apet adalah pembelian dari orang yang dikenal dengan nama Sapto (DPO) yang setau terdakwa  beralamat di Kemetiran, Yogyakarta.
- Bahwa setelah berhasil terdakwa diamankan oleh Saksi Iwan dan Saksi Tulus, kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti pil berlambang Y.   
- Bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh Saksi Iwan dan Saksi Tulus dari saksi Asep Indri sebanyak 4 buah plastik klip sedang tiap-tiap plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y , 1 buakh plastik klip berisi 9 butir pil warna putih berlambang Y serta 1 plastik klip berisi 5 butir pil warna putih berlambang Y dbenarkan oleh saksi Asep merupakan pembelian dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 992/NOF/2019  tertanggal 23 April 2019  yang ditandatangani oleh pemeriksa Drs Teguh Prihmono,M.H, Ibnu Sutarto ST, Esti Lestari, S.Si  yang melakukan pemeriksaan dengan kesimpulan :
 
BB -2126/2019/NPF  dan BB 2128/2019/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut dengan kesimpulan NEGATIF ( Tidak mengandung narkotika/ psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar pbat kera / Daftar G
SISA BARANG BUKTI :
a) BB -2126/2019/NPF sisanya berpa 53 butir tablet warna putih berlogo Y
b) BB -2128/2019/NPF sisanya berpa 1/2 butir tablet warna Putih berlogo Y 
- Bahwa setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bnatul untuk diperiksa menurut hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya