| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I SAMSUDIN Alias KASOT Bin GINO bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FEBRIAN RIZQI HIDAYAT Bin PANDIMAN, saksi Muhammad alias Memed alias Kecik, sdr. Septiyan (DPO), dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Gupak Warak Rt 02, Kelurahan Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB di parkiran belakang warung milik saksi Anwar alias Setro di Dusun Gupak warak Rt 02, Sendangsari, Pajangan, Bantul, saksi Anwar alias Setro bersama dengan saksi Nur Kholis, saksi Muhammad Alfani Muzaqi, saksi Muhammad Nasir, saksi Ahmad Khamam, dan beberapa orang lainnya dari rombongan Laskar Sorban Ijo dan Laskar Kalijaga sedang makan bersama setelah menghadiri Harlah PPP di lapangan TGP Seyegan,
- Bahwa setelah selesai makan rombongan mulai membubarkan diri dan hanya tinggal sekitar 12 (dua belas) orang, kemudian saksi Anwar alias Setro bersama dengan Sdr. Misbah, Sdr. Rofik bersama temannya berboncengan akan mengambil sepeda motor di DPC PPP Bantul daerah Depok dekat dengan Dwiwindu, akan tetapi pada saat baru sampai di perempatan Beji, Sendangsari, Pajangan, Bantul saksi Anwar alias Setro disusul oleh Sdr. Nofa yang juga merupakan anggota laskar Sorban Ijo memberitahukan kepada saksi Anwar alias Setro bahwa terjadi keributan dengan mengatakan “Tro, bali ngalor Cakrem diantemi rombongane Kasot” dalam Bahasa Indonesia “Tro, kembali ke utara, Cakrem dipukuli rombongannya Kasot” mengetahui hal tersebut kemudian saksi Anwar Setro kembali ke warung miliknya, namun sebelum saksi Anwar alias Setro sampai warung sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di depan ATM BNI, saksi Anwar alias Setro melihat sudah dalam keadaan rebut dengan melihat rombongan dari Laskar Bismillah sekitar 40 (empat puluh) orang sambil menggemborkan motor, setelah itu saksi Anwar alias Setro dihadang oleh Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat bin Pandiman dan saksi Ahmad Lutfi dari rombongan Laskar Bismillah kemudian saksi Anwar alias Setro dipepet oleh Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat bin Pandiman sambil mengatakan “piye karepmu (gimana maumu)” dan kemudian saksi Anwar alias Setro di tarik oleh saksi Muhammad alias Memed alias Kecik” menepi didepan ATM, setelah itu rombongan Laskar Bismillah masuk gang Kampung Gupak warak Rt 02, Sendangsari, Pajangan, Bantul, lalu saksi Anwar alias Setro menyusul lari ke masuk ke kampung untuk melerai supaya tidak terjadi keributan di dalam kampung, kemudian saksi Anwar alias Setro bertemu dengan Terdakwa I Samsudin alias Kasot bin Gino, lalu Terdakwa I Samsudin alias Kasot bin Gino mengatakan “Karepe Cakrem piye Tro? (maunya Cakrem bagaimana Tro?)”, kemudian saksi Muhammad alias Kecik dan saksi Achmad Hanafi alias Muslikun alias Gambos berusaha untuk melerai dengan cara merangkul saksi Anwar alias Setro dan berusaha menjauh, namun kemudian Terdakwa I Samsudin alias Kasot bin Gino dan Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat bin Pandiman bersama dengan saksi Muhammad alias Memed alias Kecik, sdr. Septiyan (DPO), dan beberapa orang lainnya dari rombongan Laskar Bismillah yang tidak diketahui identitasnya langsung menuju ke arah rombongan Laskar Sorban Ijo dan Laskar Kalijaga yang sedang berada di tempat tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap saksi Anwar alias Setro, saksi Nur Kholis, saksi Muhammad Alfani Muzaqi, saksi Muhammad Nasir, saksi Ahmad Khamam,
- Bahwa adapun cara dan peran masing-masing terdakwa dan beberapa orang lainnya dalam melakukan kekerasan terhadap saksi Anwar alias Setro adalah sebagai berikut :
- Terdakwa I Samsudin alias Kasot bin Gino memukul dengan menggunakan tangan kanan mengenai kepala sebanyak 3 (tiga) kali,
- Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat bin Pandiman memukul dengan menggunakan tangan kanan mengenai bagian wajah sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali,
- Sdr. Septiyan (DPO) memukul dengan menggunakan benda seperti bambu mengenai badan bagian belakang sekitar 6 (enam) kali,
- Saksi Muhammad alias Memed alias Kecik memukul kepala sebelah kiri menggunakan tangan kanan mengepal.
- Seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan ciri-ciri badan sedang, memakai kaos berwarna putih, menggunakan penutup wajah warna hitam memukul menggunakan tangan kanan mengenai bagian badan belakang sebanyak 3 (tiga) kali,
- Beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya memukul dari beberapa arah,
- Bahwa adapun cara dan peran masing-masing terdakwa dan beberapa orang lainnya dalam melakukan kekerasan saksi Nur Kholis adalah sebagai berikut :
- Terdakwa I Samsudin alias Kasot bin Gino menabrak dengan menggunakan sepeda motor, mencekik leher dengan menggunakan tangan kanan, memukul dengan menggunakan corong bensin sebanyak 3 (tiga) kali mengenai kepala bagian depan, menginjak kaki kiri saksi Nur Kholis.
- Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat bin Pandiman memukul dengan menggunakan alat yang terbuat dari kelamin sapi yang dikeringkan mengenai bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian kepala sebanyak 5 (lima) kali.
- Beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya memukul dengan menggunakan selang panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm mengenai bagian kepala sebanyak 15 (lima belas) kali, memukul dengan menggunakan potongan bambu panjang kurang lebih 1 (satu) meter mengenai bagian kepala.
- Bahwa selain itu Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat bin Pandiman dan beberapa orang lainnya dari Laskar Bismillah juga melakukan kekerasan terhadap saksi Muhammad Alfani Muzaqi dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat bin Pandiman memukul dari arah belakang menggunakan bambu sebanyak 3 (tiga) kali mengenai kepala bagian belakang, sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kanan, dan 1 (satu) kali mengenai lengan kiri.
- Beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya berjumlah sekitar 14 (empat belas) orang memukul dengan menggunakan tangan dan menginjak-injak dengan menggunakan kaki.
- Bahwa selain itu beberapa orang lainnya dari Laskar Bisimillah juga melakukan kekerasan terhadap saksi Muhammad Nasir alias Kisut yaitu saksi Muhammad Lutfi mendorong saksi Muhammad Nasir alias Kisut hingga terpental dan punggung saksi mengenai tembok kemudian beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya memukul saksi Muhammad Nasir alias Kisut.
- Bahwa selain itu beberapa orang lainnya dari Laskar Bismillah juga melakukan kekerasan terhadap saksi Ahmad Khamam yaitu sdr. Ari alias Arek (DPO) memukul saksi Ahmad Khamam dengan menggunakan bambu yang diarahkan ke kepala namun berhasil ditangkis sehingga mengenai siku tangan kiri saksi Ahmad Hamam, sedangkan Terdakwa I Samsudin alias Kasot bin Gino memukul dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali namun tidak kena.
- Bahwa setelah Terdakwa I Samsudin Alias Kasot bin Gino bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat Bin Pandiman dan beberapa orang lainnya yang tidak diketahui identitasnya melakukan pengeroyokan terhadap saksi Anwar alias Setro dan saksi Nur Kholis, para terdakwa bersama seluruh rombongan dari Laskar Bismillah mulai membubarkan diri sambil merusak bendera milik Laskar Sorban Ijo yang terpasang di pinggir jalan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Samsudin Alias Kasot bin Gino bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Febrian Rizqi Hidayat Bin Pandiman menyebabkan saksi Anwar alias Setro dan saksi Nur Kholis mengalami luka-luka, yaitu :
- Luka yang dialami oleh saksi Anwar Alias Setro berdasarkan Visum Et Refertum Nomor VR : B/400.7.22.1/01313 tanggal 20 Maret 2025 dari RSUD Panembahan Senopati, yang ditandatangani oleh dr. Riza Mahendra Kusumo, Mars., MSc., Sp.F.M. selaku dokter pemeriksa, dengan hasil kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki, dengan usia tiga puluh delapan tahun.
- Ditemukan luka robek pada pipi kiri akibat kekerasan tumpul.
- Ditemukan luka sayat pada punggung bagian kanan atas akibat kekerasan tajam.
- Ditemukan luka lecet geser pada kelopak mata kiri bagian luar atas akibat kekerasan tumpul.
- Ditemukan luka lecet tekan pada punggung bagian kanan atas akibat kekerasan tumpul.
- Ditemukan memar pada punggung bagian kanan atas akibat kekerasan tumpul.
- Luka yang dialami oleh saksi Nur Kholis berdasarkan Visum Et Refertum Nomor VR : B/400.7.22.1/01319 tanggal 20 Maret 2025 dari RSUD Panembahan Senopati, yang ditandatangani oleh dr. Riza Mahendra Kusumo, Mars., MSc., Sp.F.M. selaku dokter pemeriksa, dengan hasil kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki, dengan usia tiga puluh empat tahun.
- Ditemukan memar pada kepala bagian atas kanan, perut bagian bawah kiri luar, siku kiri bagian luar, tungkai bawah kanan bagian depan akibat kekerasan tumpul.
- Ditemukan luka lecet tekan pada kepala bagian atas kanan, perut bagian bawah kiri luar, siku kiri bagian luar, tungkai bawah kanan bagian depan akibat kekerasan tumpul.
- Bahwa selain itu, akibat dari perbuatan beberapa orang lainnya dari Laskar Bismillah, saksi Muhammad Alfani Muzaqi, saksi Muhammad Nasir, dan saksi Ahmad Khamam juga mengalami luka-luka sebagai berikut :
- Luka yang dialami oleh saksi Muhammad Nasir berdasarkan Visum Et Refertum Nomor VR : B/400.7.22.1/38 dari tanggal 24 Februari 2025 dari UPTD Puskesmas Pajangan, yang ditandatangani oleh dr. Agus Wibowo selaku dokter pemeriksa, dengan hasil kesimpulan:
- Saat diperiksa, pada bagian atas telinga kanan terdapat benjolan, lunak, dengan ukuran dua kali setengah sentimeter, nyeri tekan, tidak ada perdarahan yang keluar hanya biru tua merah pada kulit di atas telinga kanan.
- Pada jari dua bagian atas kaki kanan terdapat luka lecet tepi tidak teratur, dengan ukuran setengah kali setengah senti meter.
- Luka yang dialami oleh saksi Muhammad Alfani Muzaqi berdasarkan Visum Et Refertum Nomor VR : B/400.7.22.1/01315 tanggal 20 Maret 2025 dari RSUD Panembahan Senopati, yang ditandatangani oleh dr. Riza Mahendra Kusumo, Mars., MSc., Sp.F.M. selaku dokter pemeriksa, dengan hasil kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki, dengan usia dua puluh empat tahun.
- Ditemukan memar pada daun telinga kanan bagian belakang akibat kekerasan tumpul.
- Luka yang dialami oleh saksi Ahmad Hamam berdasarkan Visum Et Refertum Nomor VR : B/400.7.22.1/01317 tanggal 20 Maret 2025 dari RSUD Panembahan Senopati, yang ditandatangani oleh dr. Riza Mahendra Kusumo, Mars., MSc., Sp.F.M. selaku dokter pemeriksa, dengan hasil kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien berjenis kelamin laki-laki, dengan usia dua puluh tujuh tahun.
- Ditemukan luka lecet tekan pada siku kiri akibat kekerasan tumpul.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------
|