Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2019/PN Btl 1.PARTINI
2.SUTRISNO
1.ANISA
2.BARIYAH alias Bu JOKO
3.SITI ROHMADI WINARNI
4.DWI ANDRIYANI
5.TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.,M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARTINI
2SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, SH.PARTINI
2ADI SUSANTO, SH.SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1ANISA
2BARIYAH alias Bu JOKO
3SITI ROHMADI WINARNI
4DWI ANDRIYANI
5TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

 

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membalik nama surat tanah SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Seluas 427 M2 , yang berasal dari Hak Adat : Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009 dengan batas batas :

Sebelah Utara     :  tanah milik Bpk. Dul Ngalim (Alm.)

Sebelah Timur   :  tanah milik Ngatmini

Sebelah Selatan  :  tanah milik Bpk. Sastro

Sebelah Barat     :  jalan kampung

kembali ke keadaan semula atas nama pemilik dan pemegang hak atas nama Ny. PARTINI

 

DALAM POKOK PERKARA :

P R I M A I R

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang SAH dan berhak penuh atas sebidang tanah persawahan yang tersebut dalam SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Seluas 427 M2 , semula atas nama Ny. PARTINI (02-11-1962) yang berasal dari Hak Adat: Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009 dengan batas-batas:

Sebelah Utara            :  tanah milik Bpk. Dul Ngalim (Alm.)

Sebelah Timur          :  tanah milik Ngatmini

Sebelah Selatan         :  tanah milik Bpk. Sastro

Sebelah Barat                        :  jalan kampung

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM Akta Jual Beli Nomor : 411/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT, TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.,M.Kn/Tergugat V;

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM proses baliknama SHM No. 03732/Jambidan, yang semula atas nama Ny. Partini/Penggugat I menjadi atas nama Nyonya ANISA/Tergugat I;

 

  1. Menghukum  Tergugat I mengembalikan sertifikat tanah objek sengketa SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Ds. Jambidan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Seluas 427 M2 kepada Penggugat I dengan sukarela dan tanpa syarat apapun;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat oleh karena perbuatannya untuk mengganti kerugian Penggugat I dan Penggugat II baik Materiil maupun Immateriil dengan perincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil, meliputi:
    1. Kerugian Materiil berupa nilai/harga riil Objek Sengketa senilai Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
    2. Kerugian yang ditimbulkan atas biaya yang timbul dalam pengurusan dan diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah);

Seluruhnya mencapai Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah;

 

  1. Kerugian Immateril :

yaitu kerugian yang ditimbulkan atas kekecewaan, kehawatiran, ketakutan yang amat sangat yang mengganggu kestabilan psikis dan kejiwaan Penggugat I dan penggugat II ditengah tengah keluarga dan masyarakat yang apabila dinilai dengan nilai mata uang sebesar Rp. 250.000.000.,-(duaratus limapuluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan objek bangunan sebagai berikut :

 

  1. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah milik Bariyah/Tergugat II yang terletak di : PERUM CEPOKO GRIYA INDAH No. 17, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelas Barat               : rumah Bpk. Hugu

Sebelah Utara              : Jalan komplek perumahan

Sebelah Timur             : Jalan komplek perumahan

Sebelah Selatan           : rumah Bpk. Wiwit Sutrisno

 

  1. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah Anisa/Tergugat I yang terletak di Gang Cempaka No. 02A, UH VI, RT. 01, RW.01, Kelurahan  Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.

 

  1. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan kantor dua lantai milik TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.,M.Kn/Tergugat V yang terletak di Jln. Raya Bantul KM. 9,5 Karanggede, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V apabila tidak mau memenuhi dan menjalankan isi putusan ini, dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak ditetapkannya kewajiban membayar kerugian Penggugat I dan Penggugat II sejak putusan perkara Aquo berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menetapkan  Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Vooerbaar Bij Vooraad)walaupun ada upaya hukum Derden Verzet, Banding maupun Kasasi;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

 

S U B S I D A I R

Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex  Equo Et  Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak