| Petitum |
P R I M A I R
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membalik nama surat tanah SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Seluas 427 M2 , yang berasal dari Hak Adat : Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009 dengan batas batas :
Sebelah Utara : tanah milik Bpk. Dul Ngalim (Alm.)
Sebelah Timur : tanah milik Ngatmini
Sebelah Selatan : tanah milik Bpk. Sastro
Sebelah Barat : jalan kampung
kembali ke keadaan semula atas nama pemilik dan pemegang hak atas nama Ny. PARTINI
DALAM POKOK PERKARA :
P R I M A I R
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang SAH dan berhak penuh atas sebidang tanah persawahan yang tersebut dalam SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Seluas 427 M2 , semula atas nama Ny. PARTINI (02-11-1962) yang berasal dari Hak Adat: Letter C No. 13 Persil 47 Klas S.IV, Surat Keterangan Waris tanggal 20-05-2009 dengan batas-batas:
Sebelah Utara : tanah milik Bpk. Dul Ngalim (Alm.)
Sebelah Timur : tanah milik Ngatmini
Sebelah Selatan : tanah milik Bpk. Sastro
Sebelah Barat : jalan kampung
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM Akta Jual Beli Nomor : 411/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT, TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.,M.Kn/Tergugat V;
- Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK BERKEKUATAN HUKUM proses baliknama SHM No. 03732/Jambidan, yang semula atas nama Ny. Partini/Penggugat I menjadi atas nama Nyonya ANISA/Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I mengembalikan sertifikat tanah objek sengketa SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Ds. Jambidan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Seluas 427 M2 kepada Penggugat I dengan sukarela dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat oleh karena perbuatannya untuk mengganti kerugian Penggugat I dan Penggugat II baik Materiil maupun Immateriil dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil, meliputi:
- Kerugian Materiil berupa nilai/harga riil Objek Sengketa senilai Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
- Kerugian yang ditimbulkan atas biaya yang timbul dalam pengurusan dan diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
Seluruhnya mencapai Rp. 600.000.000,-(enam ratus juta rupiah;
- Kerugian Immateril :
yaitu kerugian yang ditimbulkan atas kekecewaan, kehawatiran, ketakutan yang amat sangat yang mengganggu kestabilan psikis dan kejiwaan Penggugat I dan penggugat II ditengah tengah keluarga dan masyarakat yang apabila dinilai dengan nilai mata uang sebesar Rp. 250.000.000.,-(duaratus limapuluh juta rupiah);
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan objek bangunan sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah milik Bariyah/Tergugat II yang terletak di : PERUM CEPOKO GRIYA INDAH No. 17, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelas Barat : rumah Bpk. Hugu
Sebelah Utara : Jalan komplek perumahan
Sebelah Timur : Jalan komplek perumahan
Sebelah Selatan : rumah Bpk. Wiwit Sutrisno
- Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah Anisa/Tergugat I yang terletak di Gang Cempaka No. 02A, UH VI, RT. 01, RW.01, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
- Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan kantor dua lantai milik TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.,M.Kn/Tergugat V yang terletak di Jln. Raya Bantul KM. 9,5 Karanggede, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V apabila tidak mau memenuhi dan menjalankan isi putusan ini, dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak ditetapkannya kewajiban membayar kerugian Penggugat I dan Penggugat II sejak putusan perkara Aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Vooerbaar Bij Vooraad)walaupun ada upaya hukum Derden Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
S U B S I D A I R
Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono)
|