| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa FIKISTINA Alias Tina Alias NINU Binti RUSMANTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Toko “UNTUNG SEMBAKO” yang beralamatkan di Jalan Pleret, Dukuh Ponegaran, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Saksi Korban AHMAD REFAI bertemu dengan Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO di gudang Mayora wilayah Depok dan disana Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO menawarkan barang berupa 250 (dua ratus lima puluh) karton Kopi Nescafe dan 100 (seratus) karton Energen.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 06.35 Wib Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO mengirim pesan WA kepada Saksi Korban AHMAD REFAI dengan kata-kata "MAS SIAPIN NGO NESCAFE 200 KARO ENERGEN 100" (Mas, siapkan untuk Nescafe 200 dan Energen 100) dan setelah terlibat percakapan di WA kemudian ditentukan dengan harga Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian sekitar pukul 11.30 Wib Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO datang ke toko sembako “UNTUNG SEMBAKO” milik saksi Korban AHMAD REFAI yang beralamat di Jl. Pleret Dukuh Ponegaran Jambidan, Banguntapan, Kabupaten Bantul untuk meminta uang sejumlah Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran 250 (dua ratus lima puluh) karton Kopi Nescafe dan 100 (seratus) karton Energen. Selanjutnya saat berada di toko milik saksi korban AHMAD REFAI, Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO bertemu dengan saksi korban AHMAD REFAI dan Terdakwa menjanjikan akan mengirim barang berupa 250 (dua ratus lima puluh) karton kopi nescafe dan 100 (seratus) karton energen pada hari itu juga hari senin tanggal 19 Januari 2026 pada waktu siang atau sore hari, selanjutnya setelah saksi korban percaya terhadap perkataan Terdakwa kemudian menyuruh kasir saksi Korban AHMAD REFAI yang bernama Fajar Romadloni untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO dan saat penyerahan uang sejumlah Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) juga disaksikan oleh saksi korban AHMAD REFAI, namun pada kemyataannya sampai sekarang Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO tidak mengirimkan barang yang dijanjikan kepada saksi korban AHMAD REFAI.
- Bahwa uang pembayaran barang sejumlah Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ternyata terdakwa pergunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa tanpa seizin saksi Korban AHMAD REFAI dengan rincian sebagai berikut:
- Sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ditransfer melalui aplikasi Mbanking BCA kepada sales Energen yaitu saksi LUSIA RADI ASTUTI sebagai cicilan hutang pengambilan barang terdahulu.
- Sejumlah Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada saksi ANNAS MA’RUF ADIASA sebagai pembayaran hutang.
- Sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ditransfer kepada sales energen yaitu saksi LUSIA RADI ASTUTI guna mencicil hutang terdakwa.
- Sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membayar uang sewa rumah terdakwa di Bero RT.01, Kebondalem Kidul, Prambanan, Klaten.
- kemudian sisanya terdakwa pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO, saksi korban AHMAD REFAI mengalami kerugian sebesar Rp 192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa FIKISTINA Alias Tina Alias NINU Binti RUSMANTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Toko “UNTUNG SEMBAKO” yang beralamatkan di Jalan Pleret, Dukuh Ponegaran, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak- tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 Saksi Korban AHMAD REFAI bertemu dengan Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO di gudang Mayora wilayah Depok dan disana Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO menawarkan barang berupa 250 (dua ratus lima puluh) karton Kopi Nescafe dan 100 (seratus) karton Energen.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 06.35 Wib Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO mengirim pesan WA kepada Saksi Korban AHMAD REFAI dengan kata-kata "MAS SIAPIN NGO NESCAFE 200 KARO ENERGEN 100" (Mas, siapkan untuk Nescafe 200 dan Energen 100) dan setelah terlibat percakapan di WA kemudian ditentukan dengan harga Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa kemudian sekitar pukul 11.30 Wib Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO datang ke toko sembako “UNTUNG SEMBAKO” milik saksi Korban AHMAD REFAI yang beralamatkan di Jalan Pleret Dukuh Ponegaran, Jambidan, Banguntapan, Kabupaten Bantul untuk meminta uang sejumlah Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) guna pembayaran 250 (dua ratus lima puluh) karton Kopi Nescafe dan 100 (seratus) karton Energen. Lalu kasir saksi Korban AHMAD REFAI yang bernama Fajar Romadloni menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO dan disaksikan oleh saksi korban AHMAD REFAI.
- Bahwa selanjutnya uang pembayaran barang sejumlah Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut terdakwa pergunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Korban AHMAD REFAI, dengan rincian sebagai berikut:
- Sejumlah Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) ditransfer melalui aplikasi Mbanking BCA kepada sales Energen yaitu saksi LUSIA RADI ASTUTI sebagai cicilan hutang pengambilan barang terdahulu.
- Sejumlah Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada saksi ANNAS MA’RUF ADIASA sebagai pembayaran hutang.
- Sejumlah Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ditransfer kepada sales energen yaitu saksi LUSIA RADI ASTUTI guna mencicil hutang terdakwa.
- Sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membayar uang sewa rumah terdakwa di Bero Rt.01 Kebondalem Kidul Prambanan Klaten.
- dan sisanya terdakwa pergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
- Bahwa sampai saat ini pesanan dari saksi korban AHMAD REFAI yaitu 250 (dua ratus lima puluh) karton Kopi Nescafe dan 100 (seratus) karton Energen tidak diterima oleh saksi korban, akibat perbuatan terdakwa FIKISTINA Alias TINA Alias NINU Binti RUSMANTO, saksi korban AHMAD REFAI mengalami kerugian sebesar Rp.192.750.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu dan juga kerugian tersebut lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |