Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2026/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.Penuntut Umum
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
HAIDIR ALY ASHIDIQI Alias DICKY Bin MUHAMMAD TOHIR ASHIDIQI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1956/M.4.12.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2Penuntut Umum
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIDIR ALY ASHIDIQI Alias DICKY Bin MUHAMMAD TOHIR ASHIDIQI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. RIZAL BAGUS PUTRANTO, S.H. dan RekanHAIDIR ALY ASHIDIQI Alias DICKY Bin MUHAMMAD TOHIR ASHIDIQI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa HAIDIR ALY ASHIDIQI Alias DICKY Bin (Alm) MUHAMMAD TOHIR ASHIDIQI, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan saksi D. Donny Pradana WR yang beralamat di Jl. Sunan Kudus Gatak Rt 007, Kel. Tamantirto, Kec. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

      Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No.Pol R-5253-WJ No. Rangka: MH1JMD122SKO11924, No. Mesin: JMD1E2011401yang sebelumnya terdakwa pinjam dari saksi Sofyan Riyadi  untuk menuju rumah kontrakan saksi D. Donny Pradana WR, lalu terdakwa masuk ke rumah saksi D. Donny Pradana WR dengan cara mendorong pintu belakang samping kiri rumah kontrakan tersebut, kemudian terdakwa pertama kali mengambil 1 (satu) buah kamera merk RICOH Type GRILL warna hitam, 1 (satu) buah lensa merk Canon dengan ukuran lensa 22 mm, 1 (satu) buah lensa 7Artisan yang berada di meja eletronik ruang tengah. Untuk 1 (satu) buah kamera merk RICOH Type GRILL warna hitam dibawa terdakwa dengan cara tali kamera diikatkan di lengan sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) buah lensa merk Canon dengan ukuran lensa 22 mm dan 1 (satu) buah lensa 7Artisan dimasukan ke dalam jaket terdakwa. Selanjutnya terdakwa yang kedua mengambil 1 (satu) buah IPAD PRO M2 (11 inci, generasi ke-4) merk Apple kapasitas penyimpanan 128 Gb warna hitam Nomor Model: MNXF3PA/A, Nomor seri: VQYXQY2WPH beserta casing dan keyboard berada di meja ruang baca yang dibawa oleh terdakwa dengan cara menghimpitkan di lengan kiri terdakwa.Lalu yang ketiga terdakwa mengambil sepasang sepatu merk SALOMON warna hitam dengan sol warna kuning uk.8.5 di lantai ruang tengah, kemudian terdakwa membawanya dengan di jinjing dengan 2 (dua) jari tangan kanan. Sesampai di luar rumah kontrakan tersebut terdakwa memasukkan 1 (satu) buah kamera merk RICOH Type GRILL warna hitam, 1 (satu) buah lensa merk Canon dengan ukuran lensa 22 mm, 1 (satu) buah lensa 7Artisan,  1 (satu) buah kamera merk RICOH Type GRILL warna hitam dan 1 (satu) buah IPAD PRO M2 (11 inci, generasi ke-4) merk Apple kapasitas penyimpanan 128 Gb warna hitam Nomor Model: MNXF3PA/A, Nomor seri: VQYXQY2WPH beserta casing dan keyboard ke dalam tas jinjing warna merah maroon milik terdakwa.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa datang kembali lagi ke rumah kontrakan saksi D. Donny Pradana WR dan mengambil tabung gas 12 kg (dua belas kilogram) warna biru dalam keadaan kosong yang berada di belakang pintu rumah kontrakan saksi D. Donny Pradana WR dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Sofyan Riyadi dan mengajak saksi Sofyan Riyadi untuk membawa tabung gas tersebut. Terdakwa mengaku kepada saksi Sofyan Riyadi tabung gas tersebut merupakan milik organisasi. Terdakwa membawa tabung gas tersebut menuju kost terdakwa yang beralamat di Gg Nuri No. 3, Jombangan, Banguntapan, Bantul. Pada saat berada di kost terdakwa tabung gas tersebut terdakwa letakkan di teras depan kost terdakwa.

Bahwa pada saat terdakwa tidur di kamar kost terdakwa didatangi oleh saksi D. Donny Pradana WR, saksi Wahyu Nur Huda, saksi Taufik Kharisma Kusuma Jati yang sebelumnya saksi D. Donny Pradana WR, saksi Wahyu Nur Huda, saksi Taufik Kharisma Kusuma Jati telah melacak keberadaan titik lokasi terakhir dengan iclode IPAD milik saksi D. Donny Pradana WR yang hilang berada di sekitar kost gang Nuri No. 03, Jomblangan, Banguntapan, Bantul yang merupakan alamat kost terdakwa. Kemudian pada saat sampai di depan kamar kost terdakwa saksi D. Donny Pradana WR, saksi Wahyu Nur Huda, saksi Taufik Kharisma Kusuma Jati menemukan tabung gas 12 kg (dua belas kilogram) warna biru dalam keadaan kosong dan sepasang sepatu merk SALOMON warna hitam dengan sol warna kuning uk.8.5 yang merupakan milik saksi D. Donny Pradana WR, lalu pada saat terdakwa ditanyakan keberadaan 1 (satu) buah kamera merk RICOH Type GRILL warna hitam, 1 (satu) buah lensa merk Canon dengan ukuran lensa 22 mm, 1 (satu) buah lensa 7Artisan, 1 (satu) buah IPAD PRO M2 (11 inci, generasi ke-4) merk Apple kapasitas penyimpanan 128 Gb warna hitam Nomor Model: MNXF3PA/A, Nomor seri: VQYXQY2WPH beserta casing dan keyboard  milik saksi D. Donny Pradana WR, terdakwa menjawab sudah dibuang diperkarangan samping kost terdakwa. Kemudian saksi D. Donny Pradana WR, saksi Wahyu Nur Huda, saksi Taufik Kharisma Kusuma Jati dan terdakwa mencari diperkarangan samping kost terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah lensa merk Canon dengan ukuran lensa 22 mm, 1 (satu) buah lensa 7Artisan, 1 (satu) buah kamera merk RICOH Type GRILL warna hitam, 1 (satu) buah IPAD PRO M2 (11 inci, generasi ke-4) merk Apple kapasitas penyimpanan 128 Gb warna hitam Nomor Model: MNXF3PA/A, Nomor seri: VQYXQY2WPH beserta casing dan keyboard. Sedangkan  (satu) buah kamera merk RICOH Type GRILL warna hitam tidak ditemukan.  Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Banguntapan dan diserahkan ke Polsek Kasihan.

Bahwa  terdakwa mengambil barang-barang milik saksi D. Donny Pradana WR berupa:

  • 1 (satu) buah IPAD PRO M2 (11 inci, generasi ke-4) merk Apple kapasitas penyimpanan 128 Gb warna hitam Nomor Model: MNXF3PA/A, Nomor seri: VQYXQY2WPH beserta casing dan keyboard,
  • 1 (satu) buah kamera merk RICOH Type GRILL warna hitam,
  • 1 (satu) pasang sepatu merk SALOMON warna hitam dengan sol warna kuning uk.8.5
  • 1 (satu) buah lensa merk Canon dengan ukuran lensa 22 mm,
  • 1 (satu) buah lensa 7Artisan,
  • 1 (satu) buah  tabung gas 12 kg (dua belas kilogram) warna biru dalam keadaan kosong dan

tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi D. Donny Pradana WR sebagai pemilik dan akibat perbuatan terdakwa saksi D. Donny Pradana WR mengalami kerugian sebesar Rp. 53.300.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) .

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.  ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya