| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa ABED PAISOL Alias ABED Bin SAIFUL RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Asrama SMPIT AR RAIHAN Alamat Ngajaran Sidomulyo Bambanglipuro Bantul dan di Pondokan KKN UGM Dsn. Bungsing Rt 02 Kal. Guwosari Kap.Pajangan Kabupaten Bantul dan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tangga 25 februari 2023 sekitar sore hari terdakwa lewat Jl. Asrama SMPIT AR RAIHAN Alamat Ngajaran Sidomulyo Bambanglipuro Bantul dan karena situasi sepi, serta pintu terbuka lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di depan asrama pondok, lalu terdakwa masuk dan terdakwa melihat di kamar tersebut terdapat laptop merk Asus 14 inchi warna hitam di atas meja dan note book maka timbul niat terdakwa untuk mengambil laptop tersebut, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah laptop merk Asus 14 inchi warna hitam beserta 1 (satu) buah notebook merk Acer di skotlet warna karbon,dan 1 (satu) buah memori camera macro sd merk sandisk ultra 32 gb tersebut lalu terdakwa memasukkannya ke dalam tas, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut..
- Bahwa untuk 1 (satu) buah laptop merk Asus 14 inchi warna hitam beserta 1 (satu) buah notebook merk Acer di skotlet warna karbon,dan 1 (satu) buah memori camera macro sd merk sandisk ultra 32 gb tersebut telah terdakwa jual.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira jam 09.30 Wib terdakwa melewati area Pondokan KKN UGM Dsn. Bungsing Rt 02 Kal. Guwosari Kap.Pajangan Kabupaten Bantul pada pagi hari menjelang siang, terdakwa melihat pintu samping belakang rumah dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai di depan rumah tersebut, lalu terdakwa mendekati rumah itu dimana rumah dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa masuk ke ruangan yang berupa ruang terbuka dan terdakwa melihat banyak laptop di situ, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil laptop tersebut, lalu terdakwa mengambil 3 (tiga) laptop yaitu terdiri dari 1 (satu) unit laptop merk Dell 14 inchi warna abu-abu, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo 14 inchi warna abu-abu dan 1 (satu) unit laptop merk Assus 14 inchi warna navy.
- Bahwa untuk 1 (satu) unit laptop merk lenovo 14 inch warna abu-abu sudah terdakwa jual dengan cara COD di terminal Sragen dengan harga Rp. 1.700.000,-, untuk 1 (satu) unit laptop merk Assus 14 inchi warna navy sudah terdakwa jual dengan cara COD di terminal Ngawi dengan harga Rp. 2.500.000,-. Bahwa dari hasil penjualan 2 laptop tersebut, sebagian sudah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sisanya sebesar Rp. 2.425.000,-
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu 1 (satu) buah laptop merk Asus 14 inchi warna hitam beserta 1 (satu) buah notebook merk Acer di skotlet warna karbon,dan 1 (satu) buah memori camera macro sd merk sandisk ultra 32 gb tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan saksi MOH. FAHRI, 1 (satu) unit laptop merk Dell 14 inchi warna abu-abu tanpa ijin saksi MUHAMMAD AKBAR ARIFFANDI, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo 14 inchi warna abu-abu tanpa ijin dari saksi SALSABILA NUR KHOLIDA PUTRI SHOLIHAN dan 1 (satu) unit laptop merk Assus 14 inchi warna navy tanpa ijin saksi RICCI LUIS FIGO.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MOH. FAHRI mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 2.576.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah),sedangkan saksi MUHAMMAD AKBAR ARIFFANDI, saksi SALSABILA NUR KHOLIDA PUTRI SHOLIHAN, dan saksi RICCI LUIS FIGO mengalami kerugian materi ±Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |